logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Tersangka TPPO Terancam 15 Tahun Penjara, Diduga Pekerjakan Tiga Anak di Bawah Umur Asal Sulut

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 9 September 2025
in Metropolis
0
Penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Pohuwato kepada pihak Kejaksaan Negeri Pohuwato.

Penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Pohuwato kepada pihak Kejaksaan Negeri Pohuwato.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, POHUWATO – Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atas nama CL (32), warga Desa Buha, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara, terancam 15 tahun penjara atas perbuatan yang dilakukannya.

Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, pada saat pelaksanaan patroli cipta kondisi di wilayah Pohuwato, tepatnya di sejumlah tempat hiburan malam yang ada di kawasan Pohon Cinta, personel Polres Pohuwato mendapati ada tiga orang perempuan yang tidak memiliki identitas.

Ketiganya pun kemudian digiring ke Polres Pohuwato untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah diperiksa, ternyata diketahui bahwa ketiga perempuan itu masih berusia 16 tahun. Mereka berasal dari beberapa daerah yang ada di Sulawesi Utara (Sulut).

Atas temuan itu, personel Polres Pohuwato kemudian membuat laporan Polisi dan kemudian ditindaklanjuti oleh personel Satuan Reskrim Polres Pohuwato. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, diketahui ketiga perempuan yang masih di bawah umur tersebut, dipekerjakan oleh lelaki bernama CL.

Related Post

Diduga Ganggu Kamtibmas, ODGJ Diamankan Polisi

Angin Kencang, Waspada Pohon Tumbang

Korsleting Listrik Picu Kebakaran di Yosonegoro

Mantan Kades di Pohuwato Resmi Ditahan, Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Staf Desa

Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni,S.I.K,M.H melalui Kasat Reskrim, AKP Andrean Pratama,S.Tr.K,S.I.K,M.H menjelaskan, dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh pihaknya, tersangka CL diduga mempekerjakan anak di bawah umur.

Atas hal tersebut, tersangka CL diduga melanggar Pasal 5 atau pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2021 Tentang pemberantasan perdagangan orang/ atau pasal 88 Jo pasal 76 I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Atas perbuatan tersangka, yang bersangkutan diancam 15 tahun penjara sebagaimana Pasal yang disangkakan,” tegasnya.

Lanjut kata mantan Kanit Tipiter Polresta Samarinda ini, tersangka dan barang bukti kini telah diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Pohuwato untuk diproses lebih lanjut. “Proses penyelidikan dan penyidikan sudah selesai ditingkat Kepolisian. Selanjutnya tinggal menunggu proses sidang,” pungkasnya. (kif)

Tags: Kasus TPPOpolres pohuwatoTersangka TPPOTindak Pidana Perdagangan Orang

Related Posts

Diduga Ganggu Kamtibmas, ODGJ Diamankan Polisi

Diduga Ganggu Kamtibmas, ODGJ Diamankan Polisi

Tuesday, 21 July 2026
Angin Kencang, Waspada Pohon Tumbang

Angin Kencang, Waspada Pohon Tumbang

Tuesday, 21 July 2026
Korsleting Listrik Picu Kebakaran di Yosonegoro

Korsleting Listrik Picu Kebakaran di Yosonegoro

Tuesday, 21 July 2026
Mantan Kades di Pohuwato Resmi Ditahan, Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Staf Desa

Mantan Kades di Pohuwato Resmi Ditahan, Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Staf Desa

Tuesday, 21 July 2026
Skandal Command Center, Kejati Jebloskan Tiga Tersangka ke Lapas

Skandal Command Center, Kejati Jebloskan Tiga Tersangka ke Lapas

Tuesday, 21 July 2026
Poltekkes Gorontalo Edukasi Pangan Lokal untuk Kendalikan Diabetes

Poltekkes Gorontalo Edukasi Pangan Lokal untuk Kendalikan Diabetes

Monday, 20 July 2026
Next Post
Aliansi Masyarakat Bersama Penambang Daerah (AMBEPEDA) melakukan aksi demonstrasi di kantor Pemda dan DPRD Pohuwato. Aksi tersebut dijaga ketat oleh personel gabungan Polres Pohuwato, TNI, BKO Polres Boalemo dan dari pihak Satpol PP.

Kantor Bupati dan DPRD Pohuwato di Demo

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 21 Juli 2026

Rekomendasi

Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

Tuesday, 21 July 2026
Korsleting Listrik Picu Kebakaran di Yosonegoro

Korsleting Listrik Picu Kebakaran di Yosonegoro

Tuesday, 21 July 2026
Mantan Kades di Pohuwato Resmi Ditahan, Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Staf Desa

Mantan Kades di Pohuwato Resmi Ditahan, Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Staf Desa

Tuesday, 21 July 2026
Skandal Command Center, Kejati Jebloskan Tiga Tersangka ke Lapas

Skandal Command Center, Kejati Jebloskan Tiga Tersangka ke Lapas

Tuesday, 21 July 2026

Pos Populer

  • APH di Gorontalo Solid, Kapolda, Kapolres Silaturahim ke Markas TNI-Kejaksaan

    APH di Gorontalo Solid, Kapolda, Kapolres Silaturahim ke Markas TNI-Kejaksaan

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

    31 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Wagub Gorontalo Idah Syahidah Hadiri Bahagia QRIS Fest 2026 di Limboto

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Spanyol, Bola, dan Islam

    31 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Pengumuman Libur Khusus Final Pildun di Gorontalo Hoaks

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.