logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Tersangka TPPO Terancam 15 Tahun Penjara, Diduga Pekerjakan Tiga Anak di Bawah Umur Asal Sulut

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 9 September 2025
in Metropolis
0
Penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Pohuwato kepada pihak Kejaksaan Negeri Pohuwato.

Penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Pohuwato kepada pihak Kejaksaan Negeri Pohuwato.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, POHUWATO – Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atas nama CL (32), warga Desa Buha, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara, terancam 15 tahun penjara atas perbuatan yang dilakukannya.

Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, pada saat pelaksanaan patroli cipta kondisi di wilayah Pohuwato, tepatnya di sejumlah tempat hiburan malam yang ada di kawasan Pohon Cinta, personel Polres Pohuwato mendapati ada tiga orang perempuan yang tidak memiliki identitas.

Ketiganya pun kemudian digiring ke Polres Pohuwato untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah diperiksa, ternyata diketahui bahwa ketiga perempuan itu masih berusia 16 tahun. Mereka berasal dari beberapa daerah yang ada di Sulawesi Utara (Sulut).

Atas temuan itu, personel Polres Pohuwato kemudian membuat laporan Polisi dan kemudian ditindaklanjuti oleh personel Satuan Reskrim Polres Pohuwato. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, diketahui ketiga perempuan yang masih di bawah umur tersebut, dipekerjakan oleh lelaki bernama CL.

Related Post

Adhan Bagikan Hewan Kurban ke Kecamatan, Lapas Klas II A Juga Ikut Kebagian

Lagi, Polda Gorontalo Sita 259 Karung Batu Hitam Diduga Hasil Tambang Ilegal

Citimall Gorontalo Salurkan Hewan Kurban untuk Warga Sekitar di Momen Idul Adha 2026

Selalu Ramai, Setiap Akhir Pekan Wisata Puncak Miranti Dipadati Pengunjung

Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni,S.I.K,M.H melalui Kasat Reskrim, AKP Andrean Pratama,S.Tr.K,S.I.K,M.H menjelaskan, dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh pihaknya, tersangka CL diduga mempekerjakan anak di bawah umur.

Atas hal tersebut, tersangka CL diduga melanggar Pasal 5 atau pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2021 Tentang pemberantasan perdagangan orang/ atau pasal 88 Jo pasal 76 I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Atas perbuatan tersangka, yang bersangkutan diancam 15 tahun penjara sebagaimana Pasal yang disangkakan,” tegasnya.

Lanjut kata mantan Kanit Tipiter Polresta Samarinda ini, tersangka dan barang bukti kini telah diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Pohuwato untuk diproses lebih lanjut. “Proses penyelidikan dan penyidikan sudah selesai ditingkat Kepolisian. Selanjutnya tinggal menunggu proses sidang,” pungkasnya. (kif)

Tags: Kasus TPPOpolres pohuwatoTersangka TPPOTindak Pidana Perdagangan Orang

Related Posts

Adhan Bagikan Hewan Kurban ke Kecamatan, Lapas Klas II A Juga Ikut Kebagian

Adhan Bagikan Hewan Kurban ke Kecamatan, Lapas Klas II A Juga Ikut Kebagian

Tuesday, 26 May 2026
Lagi, Polda Gorontalo Sita 259 Karung Batu Hitam Diduga Hasil Tambang Ilegal

Lagi, Polda Gorontalo Sita 259 Karung Batu Hitam Diduga Hasil Tambang Ilegal

Tuesday, 26 May 2026
Citimall Gorontalo Salurkan Hewan Kurban untuk Warga Sekitar di Momen Idul Adha 2026

Citimall Gorontalo Salurkan Hewan Kurban untuk Warga Sekitar di Momen Idul Adha 2026

Tuesday, 26 May 2026
Selalu Ramai, Setiap Akhir Pekan Wisata Puncak Miranti Dipadati Pengunjung

Selalu Ramai, Setiap Akhir Pekan Wisata Puncak Miranti Dipadati Pengunjung

Tuesday, 26 May 2026
Penyaluran Pakaian dan Donasi Buku dalam Program RE3 FOR-E

Bukan Hanya Mengurangi Limbah Pakaian, RE3 FOR-E PNM Turut Mengalirkan Manfaat bagi Usaha Nasabah Laundry

Monday, 25 May 2026
Salah satu fasilitas publik berupa kursi yang di sediakan pemerintah untuk digunakan sebagaimana mestinya, terlihat telah di coret-coret oleh oknum tak bertanggung jawab. (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Fasilitas Center Point Bone Bolango Rusak

Monday, 25 May 2026
Next Post
Aliansi Masyarakat Bersama Penambang Daerah (AMBEPEDA) melakukan aksi demonstrasi di kantor Pemda dan DPRD Pohuwato. Aksi tersebut dijaga ketat oleh personel gabungan Polres Pohuwato, TNI, BKO Polres Boalemo dan dari pihak Satpol PP.

Kantor Bupati dan DPRD Pohuwato di Demo

Discussion about this post

Rekomendasi

BI Gorontalo Gelar High Level Meeting Bersama TPID Siapkan Langkah Strategis Sambut Iduladha dan PENAS 2026

BI Gorontalo Gelar High Level Meeting Bersama TPID Siapkan Langkah Strategis Sambut Iduladha dan PENAS 2026

Tuesday, 26 May 2026
Pebalap Binaan AHM, Ramadhipa Taklukkan Sirkuit Barcelona!

Pebalap Binaan AHM, Ramadhipa Taklukkan Sirkuit Barcelona!

Tuesday, 26 May 2026
Wagub Idah Apresiasi Peran KPID Gorontalo, Dorong Sinergi Stakeholder Wujudkan Penyiaran Berkualitas

Wagub Idah Apresiasi Peran KPID Gorontalo, Dorong Sinergi Stakeholder Wujudkan Penyiaran Berkualitas

Tuesday, 26 May 2026
Tambang Emas Pohuwato, Berkah atau Kutukan Sumber Daya Alam?  Dari Enclave Ekonomi ke Pengukit Pertanian dan UMKM

Tambang Emas Pohuwato, Berkah atau Kutukan Sumber Daya Alam? Dari Enclave Ekonomi ke Pengukit Pertanian dan UMKM

Saturday, 23 May 2026

Pos Populer

  • Tambang Emas Pohuwato, Berkah atau Kutukan Sumber Daya Alam?  Dari Enclave Ekonomi ke Pengukit Pertanian dan UMKM

    Tambang Emas Pohuwato, Berkah atau Kutukan Sumber Daya Alam? Dari Enclave Ekonomi ke Pengukit Pertanian dan UMKM

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Presiden Sumbang Sapi Kurban untuk Gorontalo, Bobotnya 1.130 Kg dari Peternak Lokal  

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • AHM Hadirkan TEFA Astra Honda di SMK Mitra Binaan, Fasilitas Pendidikan Tambah Lengkap

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Tiga Excavator Ditemukan di Lokasi PETI Bulangita, Dua Operator Melarikan Diri, Polisi Buru Pemilik Alat Hingga Pemodal

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Manajemen Pembelajaran Adaptif untuk Kelompok Disabilitas: Implementasi Teknologi Asistif dalam Ekosistem Pendidikan Inklusif

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.