Gorontalopost.co.id, POHUWATO – Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atas nama CL (32), warga Desa Buha, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara, terancam 15 tahun penjara atas perbuatan yang dilakukannya.
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, pada saat pelaksanaan patroli cipta kondisi di wilayah Pohuwato, tepatnya di sejumlah tempat hiburan malam yang ada di kawasan Pohon Cinta, personel Polres Pohuwato mendapati ada tiga orang perempuan yang tidak memiliki identitas.
Ketiganya pun kemudian digiring ke Polres Pohuwato untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah diperiksa, ternyata diketahui bahwa ketiga perempuan itu masih berusia 16 tahun. Mereka berasal dari beberapa daerah yang ada di Sulawesi Utara (Sulut).
Atas temuan itu, personel Polres Pohuwato kemudian membuat laporan Polisi dan kemudian ditindaklanjuti oleh personel Satuan Reskrim Polres Pohuwato. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, diketahui ketiga perempuan yang masih di bawah umur tersebut, dipekerjakan oleh lelaki bernama CL.
Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni,S.I.K,M.H melalui Kasat Reskrim, AKP Andrean Pratama,S.Tr.K,S.I.K,M.H menjelaskan, dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh pihaknya, tersangka CL diduga mempekerjakan anak di bawah umur.
Atas hal tersebut, tersangka CL diduga melanggar Pasal 5 atau pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2021 Tentang pemberantasan perdagangan orang/ atau pasal 88 Jo pasal 76 I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Atas perbuatan tersangka, yang bersangkutan diancam 15 tahun penjara sebagaimana Pasal yang disangkakan,” tegasnya.
Lanjut kata mantan Kanit Tipiter Polresta Samarinda ini, tersangka dan barang bukti kini telah diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Pohuwato untuk diproses lebih lanjut. “Proses penyelidikan dan penyidikan sudah selesai ditingkat Kepolisian. Selanjutnya tinggal menunggu proses sidang,” pungkasnya. (kif)












Discussion about this post