logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Tersangka TPPO Terancam 15 Tahun Penjara, Diduga Pekerjakan Tiga Anak di Bawah Umur Asal Sulut

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 9 September 2025
in Metropolis
0
Penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Pohuwato kepada pihak Kejaksaan Negeri Pohuwato.

Penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Pohuwato kepada pihak Kejaksaan Negeri Pohuwato.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, POHUWATO – Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atas nama CL (32), warga Desa Buha, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara, terancam 15 tahun penjara atas perbuatan yang dilakukannya.

Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, pada saat pelaksanaan patroli cipta kondisi di wilayah Pohuwato, tepatnya di sejumlah tempat hiburan malam yang ada di kawasan Pohon Cinta, personel Polres Pohuwato mendapati ada tiga orang perempuan yang tidak memiliki identitas.

Ketiganya pun kemudian digiring ke Polres Pohuwato untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah diperiksa, ternyata diketahui bahwa ketiga perempuan itu masih berusia 16 tahun. Mereka berasal dari beberapa daerah yang ada di Sulawesi Utara (Sulut).

Atas temuan itu, personel Polres Pohuwato kemudian membuat laporan Polisi dan kemudian ditindaklanjuti oleh personel Satuan Reskrim Polres Pohuwato. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, diketahui ketiga perempuan yang masih di bawah umur tersebut, dipekerjakan oleh lelaki bernama CL.

Related Post

Poltekkes Gorontalo dan Warga Tinelo Olah Sampah Plastik Menjadi Furnitur Ecobrick

Dampak Kemarau, Kepolisian Rutin Salurkan Air Bersih

Lagi, Dua Excavator Diamankan

Kerusakan Lingkungan di Saripi Makin Parah, Buntut Aktivitas PETI, Polisi Lakukan Penertiban

Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni,S.I.K,M.H melalui Kasat Reskrim, AKP Andrean Pratama,S.Tr.K,S.I.K,M.H menjelaskan, dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh pihaknya, tersangka CL diduga mempekerjakan anak di bawah umur.

Atas hal tersebut, tersangka CL diduga melanggar Pasal 5 atau pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2021 Tentang pemberantasan perdagangan orang/ atau pasal 88 Jo pasal 76 I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Atas perbuatan tersangka, yang bersangkutan diancam 15 tahun penjara sebagaimana Pasal yang disangkakan,” tegasnya.

Lanjut kata mantan Kanit Tipiter Polresta Samarinda ini, tersangka dan barang bukti kini telah diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Pohuwato untuk diproses lebih lanjut. “Proses penyelidikan dan penyidikan sudah selesai ditingkat Kepolisian. Selanjutnya tinggal menunggu proses sidang,” pungkasnya. (kif)

Tags: Kasus TPPOpolres pohuwatoTersangka TPPOTindak Pidana Perdagangan Orang

Related Posts

Poltekkes Gorontalo dan Warga Tinelo Olah Sampah Plastik Menjadi Furnitur Ecobrick

Poltekkes Gorontalo dan Warga Tinelo Olah Sampah Plastik Menjadi Furnitur Ecobrick

Wednesday, 9 September 2026
Dampak Kemarau, Kepolisian Rutin Salurkan Air Bersih

Dampak Kemarau, Kepolisian Rutin Salurkan Air Bersih

Wednesday, 9 September 2026
Lagi, Dua Excavator Diamankan

Lagi, Dua Excavator Diamankan

Wednesday, 9 September 2026
Kerusakan Lingkungan di Saripi Makin Parah, Buntut Aktivitas PETI, Polisi Lakukan Penertiban

Kerusakan Lingkungan di Saripi Makin Parah, Buntut Aktivitas PETI, Polisi Lakukan Penertiban

Wednesday, 9 September 2026
Tim URC Berhasil Bekuk Residivis Kejahatan

Tim URC Berhasil Bekuk Residivis Kejahatan

Tuesday, 8 September 2026
Polres Boalemo Salurkan Air Bersih di Tinelo

Polres Boalemo Salurkan Air Bersih di Tinelo

Tuesday, 8 September 2026
Next Post
Aliansi Masyarakat Bersama Penambang Daerah (AMBEPEDA) melakukan aksi demonstrasi di kantor Pemda dan DPRD Pohuwato. Aksi tersebut dijaga ketat oleh personel gabungan Polres Pohuwato, TNI, BKO Polres Boalemo dan dari pihak Satpol PP.

Kantor Bupati dan DPRD Pohuwato di Demo

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Poltekkes Gorontalo dan Warga Tinelo Olah Sampah Plastik Menjadi Furnitur Ecobrick

Poltekkes Gorontalo dan Warga Tinelo Olah Sampah Plastik Menjadi Furnitur Ecobrick

Wednesday, 9 September 2026
Polemik Eks Rumah Jawatan, Adhan Ungkap Kejanggalan

Polemik Eks Rumah Jawatan, Adhan Ungkap Kejanggalan

Wednesday, 9 September 2026
Serius Nonsense

Serius Nonsense

Wednesday, 9 September 2026
Politisi Bisa Berganti, Rakyat Tetap Berdaulat

Politisi Bisa Berganti, Rakyat Tetap Berdaulat

Wednesday, 9 September 2026

Pos Populer

  • Poltekkes Gorontalo dan Warga Tinelo Olah Sampah Plastik Menjadi Furnitur Ecobrick

    Poltekkes Gorontalo dan Warga Tinelo Olah Sampah Plastik Menjadi Furnitur Ecobrick

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Polemik Eks Rumah Jawatan, Adhan Ungkap Kejanggalan

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Mens Rea dalam Doktrin & Norma

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Polres Boalemo Salurkan Air Bersih di Tinelo

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Kebakaran Semakin Tidak Terkendali, Dua Hari 11 Titik Lahan, Hutan hingga Rumah Warga Hangus

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.