Gorontalopost.co.id, LIMBOTO — Sebanyak 32 Kepala Desa (Kades) dan Lurah se Kabupaten Gorontalo dipanggil Inspektorat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo. Menyusul surat resmi yang dikeluarkan Inspektorat, Rabu (3/9/2025) untuk permintaan klarifikasi terkait percepatan penyelesaian kerugian negara/daerah.
Kepala Inspektorat Sri Dewi Nani mengatakan, langkah ini menindaklanjuti Surat BPK RI nomor 387/S/XIX.GOR/08/2023 tanggal 23 Agustus 2023 mengenai kewajiban bendahara dalam penyelesaian tindak lanjut, dimana 32 Desa ini masih tercatat belum menuntaskan penyelesaian tindak lanjut bendahara.
“Kami mengundang para kepala desa dan bendahara guna memfasilitasi BPK, hal ini menyusul adanya pembaruan aplikasi yang digunakan dalam proses penyelesaian administrasi, pada intinya tidak ada permasalahan, hanya saja karena ada pembaruan aplikasi oleh BPK maka desa yang sudah melunasi diminta membawa bukti atau dokumen pendukung,” kata Sri Dewi Nani.
Menurutnya, pertemuan tersebut bertujuan memastikan proses tindak lanjut berjalan transparan dan akuntabel. Desa-desa yang telah melunasi diharapkan segera menyerahkan bukti agar status penyelesaian mereka bisa diperbarui dalam sistem BPK.
“Surat tersebut menegaskan agar bendahara penanggung jawab segera menuntaskan kewajibannya melalui kegiatan penyelesaian tindak lanjut di lingkungan pemerintah desa/kelurahan,” jelas Sri Dewi nani.
Adapun daftar Kepala Desa/Lurah dan Bendahara yang diundang yakni Desa Sidomukti, Talumopatu, Helumo, Sukamaju,Satria, Pilomonu, Paris, Payu, Datahu Tibawa, Sukamakmur, Polohungo, Molohu, Karya Indah, Mohiyolo, Bululi, Pulubala, Molanihu, Molopatodu, Molas, Pongongaila, Pangahu, Mulyonegoro, Lobuto, Lobuto Timur, Biluhu Barat, Biluhu Tengah, Luluo, Huwongo, Malahu, Bongohulawa, Tenilo, Hunggaluwa. (Wie)










Discussion about this post