Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo saat ini sedang melakukan penaksiran nilai material batu hitam, yang diduga hasil kejahatan pertambangan illegal, dan saat ini disita Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo.
Penaksiran dilakukan oleh Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah KPKNL secara cermat, untuk mengetahui nilai ekonomis dari tumpukan batu hitam hasil rampasan petugas itu.
Penilaian ini bukan sekadar proses administrasi, melainkan sebuah langkah fundamental untuk memastikan aset negara yang disita dari tindak kejahatan dapat dimanfaatkan kembali secara maksimal, sekaligus mengirimkan pesan tegas bahwa perusakan lingkungan tidak akan dibiarkan.
Penaksiran, berlangsung di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Gorontalo. Para penilai pemerintah itu bekerja dengan standar dan metodologi yang ketat. Tim Penilai bertugas memberikan nilai yang objektif dan akuntabel terhadap setiap bongkah batu hitam.
“Tugas kami adalah memberikan opini nilai yang profesional dan dapat dipertanggungjawabkan. Nilai yang kami tetapkan ini menjadi dasar bagi negara untuk melakukan lelang secara transparan, sehingga tidak ada potensi kerugian negara dan hasilnya bisa optimal,”ungkap Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah KPKNL Gorontalo, R. M. Syahril Supriyadi.
Penilaian ini, lanjutnya, adalah jantung dari proses pengelolaan asset rampasan. Tanpa nilai yang akurat, negara tidak bias menentukan langkah selanjutnya secara adil dan terbuka.
Penilaian asset hasil tambang illegal ini juga dapat memiliki dampak langsung terhadap upaya pelestarian alam Gorontalo. Ketika asset hasil perusakan lingkungan berhasil dirampas dan dinilai, ini menciptakan efek jera bagi para pelaku.
“Setiap rupiah yang kami taksir dari barang rampasan ini adalah upaya mengembalikan apa yang telah dicuri dari alam dan negara. Ini adalah pesan bahwa keuntungan dari merusak lingkungan tidak akan pernah bias dinikmati,” tegasnya.
Dengan menindak tegas dan merampas hasil kejahatan, negara menunjukkan bahwa praktik eksploitasi alam yang merusak tidak akan ditoleransi. Dana yang nantinya terkumpul dari hasil lelang asset ini pun dapat dialokasikan kembali untuk program-program rehabilitasi lingkungan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar area terdampak tambang.
Seperti diungkapkan geolog dari Universitas Negeri Gorontalo (UNG), batu hitam ini mengandung mineral strategis yang penting bagi industry pertahanan. Penilaian yang akurat juga akan memperhitungkan kandungan berharga ini, memastikan nilai aset yang ditetapkan benar-benar mencerminkan potensi maksimalnya.
Dengan demikian, peranpenilai pemerintah tidak hanya berhenti pada angka rupiah. Mereka adalah garda terdepan dalam menjaga nilai aset negara, memastikan keadilan ekonomi, dan secara tidak langsung, turut berkontribusi dalam perjuangan menjaga kelestarian bumi Gorontalo untuk generasi mendatang. (tro)











Discussion about this post