logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Pemkot-BSG Berseteru, BSG Lapor KPK, Adhan Balik Ancam

Lukman Husain by Lukman Husain
Monday, 11 August 2025
in Headline
0
Adhan Dambea

Walikota Gorontalo, Adhan Dambea

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Keputusan Pemerintah Kota Gorontalo memindahkan rekening kas umum daerah (RKUD) dari Bank Sulut Gorontalo (BSG) ke Bank Tabungan Negara (BTN) buntut seteru RUPS, rupanya memicu perseteruan antara kedua belah pihak.

Merespon pemindahan RKUD itu, BSG ternyata melaporkan Kepala Badan Keuangan (BK) Pemkot, Nuryanto ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tuduhan menerima gratifikasi.

Hal ini diungkapkan Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea setelah menerima laporan dari Nuryanto terkait laporan itu, saat rapat koordinasi dan evaluasi Pemkot Gorontalo.

Namun langkah BSG ini tak membuat Pemkot ketar-ketir. Sebaliknya, Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea mengancam akan menarik aset Pemkot yang digunakan oleh BSG. Menurut, Adhan laporan ke KPK merupakan upaya BSG menakut-nakuti Pemerintah Kota Gorontalo.

Related Post

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Semarak HBP ke-62, PIPAS LPP Gorontalo Ikut Donor Darah

“BSG menakut-nakuti, mereka anggap pemindahan RKUD gratifikasi,” ujar Adhan usai dirinya menerima laporan dari Nuryanto saat rapat koordinasi dan evaluasi (Rakorev) penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang berlangsung di Bandhayo Lo Yiladia (BLY) Ahad (10/8).

Bukannya kader, Adhan justru menantang BSG. Sebab, dia bilang, pemindahan RKUD tak diatur oleh perundang-undangan. Adhan pun merasa lucu dengan tingkah BSG yang melaporkan pihaknya ke KPK. Pasalnya, pemindahan RKUD juga pernah dilakukan oleh pemerintah daerah lain, namun BSG tidak melakukan hal yang sama.

“Pemprov saja nanti 2021 RKUD nya di BSG. Sebelumnya di BRI. Ada juga daerah lain, seperti Bone Bolango,” kata Adhan. “Jadi, mereka (BSG) takut. Karena mereka akan kewalahan dengan kredit ASN. Kurang lebih ada 2.000 ASN Pemkot Gorontalo yang punya hutang di BSG, totalnya kurang lebih Rp 17 miliar,” tambah Adhan.

Langkah BSG melaporkan Kepala BK, Nuryanto ke KPK bakal menambah panjang persoalan. Sebab, Adhan berencana akan menarik aset milik Pemerintah Kota Gorontalo yang diduduki BSG. “Kantor Cabang BSG itu, tanahnya milik Pemkot. Kalau mereka macam-macam, aset itu, akan kami ambil alih,” tutup Adhan.

Sebelumnya, Adhan Dambea murka, dan memastikan memindahkan RKUD Pemkot Gorontalo dari BSG ke bank lain, buntut hasil RUPS BSG yang dinilai mencoreng muka Gorontalo.

RUPS yang dipimpin Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling pada April 2025 itu, mendepak satu-satunya putra Gorontalo dari jajaran komisaris BSG, dan menggantinya dengan tim sukses Yulius saat bertarung pada Pilkada Sulawesi Utara tahun 2024. (rwf)

Tags: Adhan DambeaBank Sulut-Gorontalopemkot gorontaloPemkot-BSGwalikota gorontalo

Related Posts

Pelaksanaan Apel Ikrar Bebas Narkoba dan Handphone yang dilaksanakan dan diikuti oleh seluruh pegawai dilingkungan Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo, Jum'at (17/4/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Friday, 17 April 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat memimpin Rapim secara virtual melalui Zoom Meeting dari rumah jabatan gubernur, Rabu (15/4/2026). (Foto : Mila/diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Friday, 17 April 2026
Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Thursday, 16 April 2026
PIPAS LPP Gorontalo saat mengikuti kegiatan donor darah dalam rangka Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 di Kanwil Ditjenpas Gorontalo, Kamis (16/4/2026). (F. Istimewa)

Semarak HBP ke-62, PIPAS LPP Gorontalo Ikut Donor Darah

Thursday, 16 April 2026
Pelaksanaan Musrenbang Kota Gorontalo yang berlangsung di halaman kantor Wali Kota Gorontalo, Rabu (15/4) malam. (foto: vanni ashari/mg/gorontalo post)

Dari Pelaksanaan Musrenbang Pemerintah Kota Gorontalo, Target Ekonomi Tumbuh 5,8 Persen, Kemiskinan Menyusut 5,22 Persen

Thursday, 16 April 2026
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo Tri Mayudin(Foto : Lidya/Gorontalo Post)

Layanan BPJS Kesehatan, Gorontalo Didominasi Pasien Hipertensi

Thursday, 16 April 2026
Next Post
PROVILA 2025 - Gubernur Gusnar Ismail menerima penganugerahan Provinsi Layak Anak (Provila) dari Kementerian PPPA RI, di Jakarta, Jumat (8/8). (foto : istimewa)

Provinsi Layak Anak, Gusnar : Bukan Simbol, Tapi Tanggungjawab

Discussion about this post

Rekomendasi

Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026
Tersangka dugaan penganiayaan ibu kadung diborgol polisi.

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Friday, 17 April 2026
Oknum Kades di Pohuwato saat diperiksa sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan terkait dengan dugaan aktivitas PETI. (foto: istimewa)

Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

Wednesday, 15 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    163 shares
    Share 65 Tweet 41
  • Profesi-Profesi Hebat

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    62 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.