logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Headline

Gerogoti Lahan Pabrik Gula, Sisa PETI Saripi Dibersihkan Polisi

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 30 July 2025
in Headline
0
Aparat kepolisian gabungan Polres Boalemo dan Polsek Paguyaman menertibkan sisa tambang illegal yang masih beroperasi di Desa Saripi Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo, Selasa (29/7/2025). (Foto: Istimewa).

Aparat kepolisian gabungan Polres Boalemo dan Polsek Paguyaman menertibkan sisa tambang illegal yang masih beroperasi di Desa Saripi Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo, Selasa (29/7/2025). (Foto: Istimewa).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Komitmen Kapolres Boalemo AKBP Sigit Rahayudi untuk meratakan dan membersihkan semua tambang emas illegal yang masih tersisa di wilayah hukumnya kembali direalisasikan.

Terbukti, Kepolisian resor (Polres) Boalemo, menindak tegas praktek Pertambangan Emas Tanpa Izin (Peti) yang beroperasi di wilayah Desa Saripi Kecamatan Paguyaman. Praktek Peti yang terus menggerogoti lahan milik PT Pabrik Gula Gorontalo itu, dibongkar habis dalam operasi penertiban yang berlangsung, Selasa (29/7/2025).

Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, proses pembersihan Peti dilakukan personel gabungan antara jajaran Polres Boalemo, Polsek Paguyaman dibantu tim Security Pabrik Gula Gorontalo.

Bahkan, alat dompleng berbahan kayu yang digunakan untuk menyaring butiran emas digergaji menggunakan mesin pemotong kayu (Sensor). Mesin alkon atau penyedot air serta selang dan pipa air yang masih beroperasi di embung milik Pabrik Gula langsung diangkut ke mobil truk.

Related Post

Gubernur Gusnar Ismail dan Wagub Idah Syahidah Hadiri Peringatan HUT Korpri ke 54

GHM 2025, Garuda Ubah Jadwal Terbang

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

Salah satu alat dompleng di lokasi PETI yang ada di lahan HGU Pabrik Gula digergaji menggunakan mesin alat potong kayu berupa sensor.
Salah satu alat dompleng di lokasi PETI yang ada di lahan HGU Pabrik Gula digergaji menggunakan mesin alat potong kayu berupa sensor.

Pasalnya, mesin alkon itu digunakan untuk keperluan penambangan di dusun Qyu-Qyu Desa Saripi. Lokasi PETI yang sempat disegel menggunakan pita polisi saat penertiban tiga pekan lalu langsung diratakan hingga tidak ada satupun paralatan PETI yang tersisa.

Sempat terjadi adu mulut antara pengurus APRI (Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia) menaungi penambang. Pihak Apri mengklaim bahwa lahan yang menjadi lokasi PETI adalah mereka.

Namun, personel kepolisian yang dipimpin langsung Kabag Ops AKP Ondang Zakaria tetap melaksanakan tugasnnya setelah memberikan pemahanan secara persuasif dan berdasarkan aturan dan UU Minerba yang berlaku kepada pengurus APRI dan para penambang emas ilegal. Sehingga ketegangan mulai mencair dan proses pembongkaran PETI berjalan lancar.

Kabag Ops Polres Boalemo, AKP Ondang Zakaria kepada Gorontalo Post mengatakan, untuk penertiban kali ini ada beberapa unit alkon atau mesin penyedot air yang diamankan dan diangkut ke mobil untuk proses penyelidikan lebih lanjut, karena saat penertiban awal sudah diberikan toleransi untuk diangkat sendiri dan tidak dioperasikan lagi.

Mesin Alkon yang diamankan polisi diangkut ke mobil truk untuk proses penyelidiksn lebih lanjut
Mesin Alkon yang diamankan polisi diangkut ke mobil truk untuk proses penyelidiksn lebih lanjut

Tetapi kenyataannya masih dioperasikan. Salah satu mesin alkon yang diangkut yakni di lokasi embung milik Pabrik Gula Gorontalo. “Untuk alat dompleng ada yang digergaji pakai mesin potong kayu (sensor) berpotensi dioperasikan lagi,”ungkap Ondang.

Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal yang dapat merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat. Terakhir Dirinya mengimbau seluruh pihak untuk tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin.

Pihaknya juga menyatakan akan terus melakukan patroli dan penertiban secara berkala demi menjaga ketertiban dan kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Boalemo.

“Dasar penertiban ini kita mengacu pada UU Minerba No 3 tahun 2020, selain itu PETI tersebut tidak berizin sehingga perlu penertiban. Ketika disinggung soal beberapa alat dompleng yang tidak dibongkar di PETI Dusun Qiu-Qiu, Saripi. AKP Ondang mengaku sudah ada kesepakatan dengan penambang bahwa mereka sendiri yang akan membongkarnya.

“Ketika mereka masih beroperasi setelah penertiban ini, maka tentu kita akan proses sesuai hukum berlaku sebagaimana penerapan Pasal 158 UU 3/2020 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 UU 3/2020, dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar,”tandas Ondang Dzakaria.

Sementara itu Manager Public Relation PT PG Gorontalo Marthen Turu’alo juga kepada wartawan koran ini mengucapkan apresiasi sekaligus terimakasih kepada Polres Boalemo dan Polsek Paguyaman yang telah melakukan penertiban tambang ilegal yang tersisa di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) Pabrik Gula Gorontalo. Sebab PETI itu kata Marthen telah merusak tanaman tebu maupun tanaman karet.

“Harapan kami agar masyarakat penambang sadar bahwa melakukan penambangan secara liar dan ilegal di tanah orang itu melanggar hukum. Silahkan menambang di tempat lain sesuai ijin yang mereka punya. Asalkan jangan di kawasan milik Pabrik GUla,”kata Marthen.

Terkait Klaim bahwa di kawasan PETI Desa Saripi merupakan milik pribadi warga. Marthen membantah keras hal itu dan mengatakan, bahwa di lokasi PETI Batu Kramat merupakan wilayah HGU N0. 12.

“Kalau mereka merasa punya hak disitu silahkan tempuh jaur hukum di pengadilan, tunjukan sertifikat mereka terbut tahun berapa. Jika nanti setelah penertiban akan ada lagi yang beroperasi, pihaknya kata Marthen akan menempuh jalur hukum dengan melaporkannya secara pidana,”tutup Marthen.(roy)

Tags: Gerogoti Lahan Pabrik GulaPertambangan Emas Tanpa IzinPETI Saripipolres boalemoPT Pabrik Gula Gorontalo

Related Posts

GHM 2025, Garuda Ubah Jadwal Terbang

GHM 2025, Garuda Ubah Jadwal Terbang

Tuesday, 2 December 2025
Wagub Idah Syahidah Rusli Habibie menyerahkan penghargaan The Best ASN of The Month pada apel akbar HUT ke-54 Korpri dan HUT ke-25 Provinsi Gorontalo di halaman Museum Purbakala, Senin (1/12). (Foto : Haris/diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail dan Wagub Idah Syahidah Hadiri Peringatan HUT Korpri ke 54

Tuesday, 2 December 2025
Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Fuad Zaen dan Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III Deputi bersama para media dalam kegiatan Meet Up, di Aston Gorontalo, Senin (1/1/2025).

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Monday, 1 December 2025
Dedy Hamzah

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

Monday, 1 December 2025
Rute 21K Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025 yang dirilis panitia.

GHM 2025, Pemprov Resmi Kantongi Rekomendasi Jalan

Monday, 1 December 2025
Plh Kepala Perwakilan BI Gorontalo, Ciptoning Suryo Condro menyerahkan penghargaan kepada Dirut Gorontalo Post, Mohamad Sirham pada PTBI 2025, Jumat (28/11). (Foto: Diyanti/Gorontalo Post)

Gorontalo Post Terima Apresiasi Bank Indonesia, Bersama Belasan Mitra Terus Perkuat Kolaborasi

Monday, 1 December 2025
Next Post
Pengidap HIV/AIDS di Gorontalo Capai 788 Orang, Alami Peningkatan, Terbanyak Diderita Kaum Pria

HIV/AIDS, 2025 Bertambah 106 Kasus

Discussion about this post

Rekomendasi

Seorang buruh ditemukan sudah meninggal dunia di lokasi perusahaan yang ada di wilayah Bone Bolango, dan langsung dibawa oleh pihak Kepolisian ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan.

Seorang Buruh Ditemukan Tak Bernyawa, Sempat Mengeluh Pusing dan Muntah, Keluarga Tolak Autopsi

Tuesday, 2 December 2025
Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Fuad Zaen dan Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III Deputi bersama para media dalam kegiatan Meet Up, di Aston Gorontalo, Senin (1/1/2025).

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Monday, 1 December 2025
Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Basri Amin

Gorontalo, Jangan “Lari” di Tempat

Monday, 1 December 2025

Pos Populer

  • Seorang buruh ditemukan sudah meninggal dunia di lokasi perusahaan yang ada di wilayah Bone Bolango, dan langsung dibawa oleh pihak Kepolisian ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan.

    Seorang Buruh Ditemukan Tak Bernyawa, Sempat Mengeluh Pusing dan Muntah, Keluarga Tolak Autopsi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.