logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Headline

Gerogoti Lahan Pabrik Gula, Sisa PETI Saripi Dibersihkan Polisi

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 30 July 2025
in Headline
0
Aparat kepolisian gabungan Polres Boalemo dan Polsek Paguyaman menertibkan sisa tambang illegal yang masih beroperasi di Desa Saripi Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo, Selasa (29/7/2025). (Foto: Istimewa).

Aparat kepolisian gabungan Polres Boalemo dan Polsek Paguyaman menertibkan sisa tambang illegal yang masih beroperasi di Desa Saripi Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo, Selasa (29/7/2025). (Foto: Istimewa).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Komitmen Kapolres Boalemo AKBP Sigit Rahayudi untuk meratakan dan membersihkan semua tambang emas illegal yang masih tersisa di wilayah hukumnya kembali direalisasikan.

Terbukti, Kepolisian resor (Polres) Boalemo, menindak tegas praktek Pertambangan Emas Tanpa Izin (Peti) yang beroperasi di wilayah Desa Saripi Kecamatan Paguyaman. Praktek Peti yang terus menggerogoti lahan milik PT Pabrik Gula Gorontalo itu, dibongkar habis dalam operasi penertiban yang berlangsung, Selasa (29/7/2025).

Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, proses pembersihan Peti dilakukan personel gabungan antara jajaran Polres Boalemo, Polsek Paguyaman dibantu tim Security Pabrik Gula Gorontalo.

Bahkan, alat dompleng berbahan kayu yang digunakan untuk menyaring butiran emas digergaji menggunakan mesin pemotong kayu (Sensor). Mesin alkon atau penyedot air serta selang dan pipa air yang masih beroperasi di embung milik Pabrik Gula langsung diangkut ke mobil truk.

Related Post

PPPK PW Olo Dapa THR, ASN Pemprov Cuan, THR TPP Cair Bersamaan

Gubernur Gusnar Ismail bersama Kajati Gorontalo Sinergi Gelar Pasar Murah Jelang Idulfitri

Ismet Mile, Dicalonkan Golkar Saat Pilkada, Kini Pimpin PPP

Kejari: P-19 Prosedur Hukum yang Lazim

Salah satu alat dompleng di lokasi PETI yang ada di lahan HGU Pabrik Gula digergaji menggunakan mesin alat potong kayu berupa sensor.
Salah satu alat dompleng di lokasi PETI yang ada di lahan HGU Pabrik Gula digergaji menggunakan mesin alat potong kayu berupa sensor.

Pasalnya, mesin alkon itu digunakan untuk keperluan penambangan di dusun Qyu-Qyu Desa Saripi. Lokasi PETI yang sempat disegel menggunakan pita polisi saat penertiban tiga pekan lalu langsung diratakan hingga tidak ada satupun paralatan PETI yang tersisa.

Sempat terjadi adu mulut antara pengurus APRI (Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia) menaungi penambang. Pihak Apri mengklaim bahwa lahan yang menjadi lokasi PETI adalah mereka.

Namun, personel kepolisian yang dipimpin langsung Kabag Ops AKP Ondang Zakaria tetap melaksanakan tugasnnya setelah memberikan pemahanan secara persuasif dan berdasarkan aturan dan UU Minerba yang berlaku kepada pengurus APRI dan para penambang emas ilegal. Sehingga ketegangan mulai mencair dan proses pembongkaran PETI berjalan lancar.

Kabag Ops Polres Boalemo, AKP Ondang Zakaria kepada Gorontalo Post mengatakan, untuk penertiban kali ini ada beberapa unit alkon atau mesin penyedot air yang diamankan dan diangkut ke mobil untuk proses penyelidikan lebih lanjut, karena saat penertiban awal sudah diberikan toleransi untuk diangkat sendiri dan tidak dioperasikan lagi.

Mesin Alkon yang diamankan polisi diangkut ke mobil truk untuk proses penyelidiksn lebih lanjut
Mesin Alkon yang diamankan polisi diangkut ke mobil truk untuk proses penyelidiksn lebih lanjut

Tetapi kenyataannya masih dioperasikan. Salah satu mesin alkon yang diangkut yakni di lokasi embung milik Pabrik Gula Gorontalo. “Untuk alat dompleng ada yang digergaji pakai mesin potong kayu (sensor) berpotensi dioperasikan lagi,”ungkap Ondang.

Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal yang dapat merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat. Terakhir Dirinya mengimbau seluruh pihak untuk tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin.

Pihaknya juga menyatakan akan terus melakukan patroli dan penertiban secara berkala demi menjaga ketertiban dan kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Boalemo.

“Dasar penertiban ini kita mengacu pada UU Minerba No 3 tahun 2020, selain itu PETI tersebut tidak berizin sehingga perlu penertiban. Ketika disinggung soal beberapa alat dompleng yang tidak dibongkar di PETI Dusun Qiu-Qiu, Saripi. AKP Ondang mengaku sudah ada kesepakatan dengan penambang bahwa mereka sendiri yang akan membongkarnya.

“Ketika mereka masih beroperasi setelah penertiban ini, maka tentu kita akan proses sesuai hukum berlaku sebagaimana penerapan Pasal 158 UU 3/2020 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 UU 3/2020, dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar,”tandas Ondang Dzakaria.

Sementara itu Manager Public Relation PT PG Gorontalo Marthen Turu’alo juga kepada wartawan koran ini mengucapkan apresiasi sekaligus terimakasih kepada Polres Boalemo dan Polsek Paguyaman yang telah melakukan penertiban tambang ilegal yang tersisa di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) Pabrik Gula Gorontalo. Sebab PETI itu kata Marthen telah merusak tanaman tebu maupun tanaman karet.

“Harapan kami agar masyarakat penambang sadar bahwa melakukan penambangan secara liar dan ilegal di tanah orang itu melanggar hukum. Silahkan menambang di tempat lain sesuai ijin yang mereka punya. Asalkan jangan di kawasan milik Pabrik GUla,”kata Marthen.

Terkait Klaim bahwa di kawasan PETI Desa Saripi merupakan milik pribadi warga. Marthen membantah keras hal itu dan mengatakan, bahwa di lokasi PETI Batu Kramat merupakan wilayah HGU N0. 12.

“Kalau mereka merasa punya hak disitu silahkan tempuh jaur hukum di pengadilan, tunjukan sertifikat mereka terbut tahun berapa. Jika nanti setelah penertiban akan ada lagi yang beroperasi, pihaknya kata Marthen akan menempuh jalur hukum dengan melaporkannya secara pidana,”tutup Marthen.(roy)

Tags: Gerogoti Lahan Pabrik GulaPertambangan Emas Tanpa IzinPETI Saripipolres boalemoPT Pabrik Gula Gorontalo

Related Posts

Demi Gorontalo, Idah Syahidah Serukan Harmonisasi Politik

Demi Gorontalo, Idah Syahidah Serukan Harmonisasi Politik

Sunday, 15 March 2026
Kaban Keuangan Pemprov, Sukril Gobel

PPPK PW Olo Dapa THR, ASN Pemprov Cuan, THR TPP Cair Bersamaan

Friday, 13 March 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo, Riyono saat melayani masyarakat di pasar murah bersubsidi berlangsung di halaman kantor kejati Gorontalo, Rabu (11/3). (Foto – Ryan/Diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail bersama Kajati Gorontalo Sinergi Gelar Pasar Murah Jelang Idulfitri

Thursday, 12 March 2026
Ismet Mile

Ismet Mile, Dicalonkan Golkar Saat Pilkada, Kini Pimpin PPP

Wednesday, 11 March 2026
Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kota Gorontalo, Hendra Dude, didampingi Kasi Intel Wiwin D. Tui saat ditemui wartawan, Senin (9/3).

Kejari: P-19 Prosedur Hukum yang Lazim

Tuesday, 10 March 2026
INFO ORANG HILANG: Oma Farida Sudah Hampir Tiga Minggu Dilaporkan Hilang

INFO ORANG HILANG: Oma Farida Sudah Hampir Tiga Minggu Dilaporkan Hilang

Monday, 9 March 2026
Next Post
Pengidap HIV/AIDS di Gorontalo Capai 788 Orang, Alami Peningkatan, Terbanyak Diderita Kaum Pria

HIV/AIDS, 2025 Bertambah 106 Kasus

Discussion about this post

Rekomendasi

Memahami Logika Kebijakan BLP3G Tahun 2026

Memahami Logika Kebijakan BLP3G Tahun 2026

Monday, 16 March 2026
Suasana Pasar Senggol Kota Gorontalo, Rabu (11/3) malam, yang nampak sepi pembeli sejak beroperasi beberapa hari lalu. (foto: Aviva Dinanti Lambalano / gorontalo post)

Jelang Idulfitri Pasar Senggol Sepi

Thursday, 12 March 2026
PILU- Secarik kertas berisi pesan perpisahan dari siswa SD di Kabupaten Ngada, NTT, kepada ibunya, sebelum ditemukan meninggal dunia. (foto: istimewa)

Kisah Anak SD BunDir di NTT, Tak Mampu Beli Buku, Mama Pelit Sekali

Thursday, 5 February 2026
MBBH 2026, Honda Berangkatkan Ribuan Konsumen Setia Pulang Kampung

MBBH 2026, Honda Berangkatkan Ribuan Konsumen Setia Pulang Kampung

Monday, 16 March 2026

Pos Populer

  • Basri Amin

    Sampah Kita dan Dosa-Dosa Kita

    227 shares
    Share 91 Tweet 57
  • Terima Audiensi Tokyo Gas dan Hanwa, Kementerian Kehutanan Tegaskan Komitmen Pengelolaan Hutan Lestari

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Jelang Idulfitri Pasar Senggol Sepi

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Insiden Pasar Sentral, Adhan Geram Merasa Hendak Dijebak

    60 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.