Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Komitmen Kapolres Boalemo AKBP Sigit Rahayudi untuk meratakan dan membersihkan semua tambang emas illegal yang masih tersisa di wilayah hukumnya kembali direalisasikan.
Terbukti, Kepolisian resor (Polres) Boalemo, menindak tegas praktek Pertambangan Emas Tanpa Izin (Peti) yang beroperasi di wilayah Desa Saripi Kecamatan Paguyaman. Praktek Peti yang terus menggerogoti lahan milik PT Pabrik Gula Gorontalo itu, dibongkar habis dalam operasi penertiban yang berlangsung, Selasa (29/7/2025).
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, proses pembersihan Peti dilakukan personel gabungan antara jajaran Polres Boalemo, Polsek Paguyaman dibantu tim Security Pabrik Gula Gorontalo.
Bahkan, alat dompleng berbahan kayu yang digunakan untuk menyaring butiran emas digergaji menggunakan mesin pemotong kayu (Sensor). Mesin alkon atau penyedot air serta selang dan pipa air yang masih beroperasi di embung milik Pabrik Gula langsung diangkut ke mobil truk.

Pasalnya, mesin alkon itu digunakan untuk keperluan penambangan di dusun Qyu-Qyu Desa Saripi. Lokasi PETI yang sempat disegel menggunakan pita polisi saat penertiban tiga pekan lalu langsung diratakan hingga tidak ada satupun paralatan PETI yang tersisa.
Sempat terjadi adu mulut antara pengurus APRI (Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia) menaungi penambang. Pihak Apri mengklaim bahwa lahan yang menjadi lokasi PETI adalah mereka.
Namun, personel kepolisian yang dipimpin langsung Kabag Ops AKP Ondang Zakaria tetap melaksanakan tugasnnya setelah memberikan pemahanan secara persuasif dan berdasarkan aturan dan UU Minerba yang berlaku kepada pengurus APRI dan para penambang emas ilegal. Sehingga ketegangan mulai mencair dan proses pembongkaran PETI berjalan lancar.
Kabag Ops Polres Boalemo, AKP Ondang Zakaria kepada Gorontalo Post mengatakan, untuk penertiban kali ini ada beberapa unit alkon atau mesin penyedot air yang diamankan dan diangkut ke mobil untuk proses penyelidikan lebih lanjut, karena saat penertiban awal sudah diberikan toleransi untuk diangkat sendiri dan tidak dioperasikan lagi.

Tetapi kenyataannya masih dioperasikan. Salah satu mesin alkon yang diangkut yakni di lokasi embung milik Pabrik Gula Gorontalo. “Untuk alat dompleng ada yang digergaji pakai mesin potong kayu (sensor) berpotensi dioperasikan lagi,”ungkap Ondang.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal yang dapat merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat. Terakhir Dirinya mengimbau seluruh pihak untuk tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin.
Pihaknya juga menyatakan akan terus melakukan patroli dan penertiban secara berkala demi menjaga ketertiban dan kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Boalemo.
“Dasar penertiban ini kita mengacu pada UU Minerba No 3 tahun 2020, selain itu PETI tersebut tidak berizin sehingga perlu penertiban. Ketika disinggung soal beberapa alat dompleng yang tidak dibongkar di PETI Dusun Qiu-Qiu, Saripi. AKP Ondang mengaku sudah ada kesepakatan dengan penambang bahwa mereka sendiri yang akan membongkarnya.
“Ketika mereka masih beroperasi setelah penertiban ini, maka tentu kita akan proses sesuai hukum berlaku sebagaimana penerapan Pasal 158 UU 3/2020 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 UU 3/2020, dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar,”tandas Ondang Dzakaria.
Sementara itu Manager Public Relation PT PG Gorontalo Marthen Turu’alo juga kepada wartawan koran ini mengucapkan apresiasi sekaligus terimakasih kepada Polres Boalemo dan Polsek Paguyaman yang telah melakukan penertiban tambang ilegal yang tersisa di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) Pabrik Gula Gorontalo. Sebab PETI itu kata Marthen telah merusak tanaman tebu maupun tanaman karet.
“Harapan kami agar masyarakat penambang sadar bahwa melakukan penambangan secara liar dan ilegal di tanah orang itu melanggar hukum. Silahkan menambang di tempat lain sesuai ijin yang mereka punya. Asalkan jangan di kawasan milik Pabrik GUla,”kata Marthen.
Terkait Klaim bahwa di kawasan PETI Desa Saripi merupakan milik pribadi warga. Marthen membantah keras hal itu dan mengatakan, bahwa di lokasi PETI Batu Kramat merupakan wilayah HGU N0. 12.
“Kalau mereka merasa punya hak disitu silahkan tempuh jaur hukum di pengadilan, tunjukan sertifikat mereka terbut tahun berapa. Jika nanti setelah penertiban akan ada lagi yang beroperasi, pihaknya kata Marthen akan menempuh jalur hukum dengan melaporkannya secara pidana,”tutup Marthen.(roy)











Discussion about this post