logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Gerogoti Lahan Pabrik Gula, Sisa PETI Saripi Dibersihkan Polisi

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 30 July 2025
in Headline
0
Aparat kepolisian gabungan Polres Boalemo dan Polsek Paguyaman menertibkan sisa tambang illegal yang masih beroperasi di Desa Saripi Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo, Selasa (29/7/2025). (Foto: Istimewa).

Aparat kepolisian gabungan Polres Boalemo dan Polsek Paguyaman menertibkan sisa tambang illegal yang masih beroperasi di Desa Saripi Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo, Selasa (29/7/2025). (Foto: Istimewa).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Komitmen Kapolres Boalemo AKBP Sigit Rahayudi untuk meratakan dan membersihkan semua tambang emas illegal yang masih tersisa di wilayah hukumnya kembali direalisasikan.

Terbukti, Kepolisian resor (Polres) Boalemo, menindak tegas praktek Pertambangan Emas Tanpa Izin (Peti) yang beroperasi di wilayah Desa Saripi Kecamatan Paguyaman. Praktek Peti yang terus menggerogoti lahan milik PT Pabrik Gula Gorontalo itu, dibongkar habis dalam operasi penertiban yang berlangsung, Selasa (29/7/2025).

Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, proses pembersihan Peti dilakukan personel gabungan antara jajaran Polres Boalemo, Polsek Paguyaman dibantu tim Security Pabrik Gula Gorontalo.

Bahkan, alat dompleng berbahan kayu yang digunakan untuk menyaring butiran emas digergaji menggunakan mesin pemotong kayu (Sensor). Mesin alkon atau penyedot air serta selang dan pipa air yang masih beroperasi di embung milik Pabrik Gula langsung diangkut ke mobil truk.

Related Post

Adhan Instruksikan, Waria Dicoret dari Bansos

Tabrak Beton Usai Nobar Pildun, Pendukung Argentina Tewas

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail Tinjau Kualitas Pembangunan Rumah BSPS

Sekdaprov Gorontalo Sofian Ibrahim Pimpin TPID Pantau Harga Pangan di Pasar

Salah satu alat dompleng di lokasi PETI yang ada di lahan HGU Pabrik Gula digergaji menggunakan mesin alat potong kayu berupa sensor.
Salah satu alat dompleng di lokasi PETI yang ada di lahan HGU Pabrik Gula digergaji menggunakan mesin alat potong kayu berupa sensor.

Pasalnya, mesin alkon itu digunakan untuk keperluan penambangan di dusun Qyu-Qyu Desa Saripi. Lokasi PETI yang sempat disegel menggunakan pita polisi saat penertiban tiga pekan lalu langsung diratakan hingga tidak ada satupun paralatan PETI yang tersisa.

Sempat terjadi adu mulut antara pengurus APRI (Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia) menaungi penambang. Pihak Apri mengklaim bahwa lahan yang menjadi lokasi PETI adalah mereka.

Namun, personel kepolisian yang dipimpin langsung Kabag Ops AKP Ondang Zakaria tetap melaksanakan tugasnnya setelah memberikan pemahanan secara persuasif dan berdasarkan aturan dan UU Minerba yang berlaku kepada pengurus APRI dan para penambang emas ilegal. Sehingga ketegangan mulai mencair dan proses pembongkaran PETI berjalan lancar.

Kabag Ops Polres Boalemo, AKP Ondang Zakaria kepada Gorontalo Post mengatakan, untuk penertiban kali ini ada beberapa unit alkon atau mesin penyedot air yang diamankan dan diangkut ke mobil untuk proses penyelidikan lebih lanjut, karena saat penertiban awal sudah diberikan toleransi untuk diangkat sendiri dan tidak dioperasikan lagi.

Mesin Alkon yang diamankan polisi diangkut ke mobil truk untuk proses penyelidiksn lebih lanjut
Mesin Alkon yang diamankan polisi diangkut ke mobil truk untuk proses penyelidiksn lebih lanjut

Tetapi kenyataannya masih dioperasikan. Salah satu mesin alkon yang diangkut yakni di lokasi embung milik Pabrik Gula Gorontalo. “Untuk alat dompleng ada yang digergaji pakai mesin potong kayu (sensor) berpotensi dioperasikan lagi,”ungkap Ondang.

Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal yang dapat merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat. Terakhir Dirinya mengimbau seluruh pihak untuk tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin.

Pihaknya juga menyatakan akan terus melakukan patroli dan penertiban secara berkala demi menjaga ketertiban dan kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Boalemo.

“Dasar penertiban ini kita mengacu pada UU Minerba No 3 tahun 2020, selain itu PETI tersebut tidak berizin sehingga perlu penertiban. Ketika disinggung soal beberapa alat dompleng yang tidak dibongkar di PETI Dusun Qiu-Qiu, Saripi. AKP Ondang mengaku sudah ada kesepakatan dengan penambang bahwa mereka sendiri yang akan membongkarnya.

“Ketika mereka masih beroperasi setelah penertiban ini, maka tentu kita akan proses sesuai hukum berlaku sebagaimana penerapan Pasal 158 UU 3/2020 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 UU 3/2020, dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar,”tandas Ondang Dzakaria.

Sementara itu Manager Public Relation PT PG Gorontalo Marthen Turu’alo juga kepada wartawan koran ini mengucapkan apresiasi sekaligus terimakasih kepada Polres Boalemo dan Polsek Paguyaman yang telah melakukan penertiban tambang ilegal yang tersisa di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) Pabrik Gula Gorontalo. Sebab PETI itu kata Marthen telah merusak tanaman tebu maupun tanaman karet.

“Harapan kami agar masyarakat penambang sadar bahwa melakukan penambangan secara liar dan ilegal di tanah orang itu melanggar hukum. Silahkan menambang di tempat lain sesuai ijin yang mereka punya. Asalkan jangan di kawasan milik Pabrik GUla,”kata Marthen.

Terkait Klaim bahwa di kawasan PETI Desa Saripi merupakan milik pribadi warga. Marthen membantah keras hal itu dan mengatakan, bahwa di lokasi PETI Batu Kramat merupakan wilayah HGU N0. 12.

“Kalau mereka merasa punya hak disitu silahkan tempuh jaur hukum di pengadilan, tunjukan sertifikat mereka terbut tahun berapa. Jika nanti setelah penertiban akan ada lagi yang beroperasi, pihaknya kata Marthen akan menempuh jalur hukum dengan melaporkannya secara pidana,”tutup Marthen.(roy)

Tags: Gerogoti Lahan Pabrik GulaPertambangan Emas Tanpa IzinPETI Saripipolres boalemoPT Pabrik Gula Gorontalo

Related Posts

Adhan Instruksikan, Waria Dicoret dari Bansos

Adhan Instruksikan, Waria Dicoret dari Bansos

Friday, 17 July 2026
Tabrak Beton Usai Nobar Pildun, Pendukung Argentina Tewas

Tabrak Beton Usai Nobar Pildun, Pendukung Argentina Tewas

Friday, 17 July 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail Tinjau Kualitas Pembangunan Rumah BSPS

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail Tinjau Kualitas Pembangunan Rumah BSPS

Thursday, 16 July 2026
Sekda Provinsi Gorontalo Sofian Ibrahim (kiri) bersama TPID Provinsi Gorontalo melakukan pemantauan harga pangan di pasar Sentral Kota Gorontalo, Selasa (14/7). (foto: dok/bi-gorontalo)

Sekdaprov Gorontalo Sofian Ibrahim Pimpin TPID Pantau Harga Pangan di Pasar

Wednesday, 15 July 2026
Digagas Forkopimda, Kapolda, Kajati, Danrem Ngopi Bareng

Digagas Forkopimda, Kapolda, Kajati, Danrem Ngopi Bareng

Wednesday, 15 July 2026
Inovasi Pemkot dan BTN: Kartu AIR Belajar Pantau Kehadiran dan Dorong Budaya Menabung

Inovasi Pemkot dan BTN: Kartu AIR Belajar Pantau Kehadiran dan Dorong Budaya Menabung

Tuesday, 14 July 2026
Next Post
Pengidap HIV/AIDS di Gorontalo Capai 788 Orang, Alami Peningkatan, Terbanyak Diderita Kaum Pria

HIV/AIDS, 2025 Bertambah 106 Kasus

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 16 Juli 2026

Rekomendasi

Saksi Ungkap Perbuatan Terdakwa PETI, Tertangkap Tangan Saat Menambang Emas Ilegal di Saripi

Saksi Ungkap Perbuatan Terdakwa PETI, Tertangkap Tangan Saat Menambang Emas Ilegal di Saripi

Friday, 17 July 2026
Adhan Instruksikan, Waria Dicoret dari Bansos

Adhan Instruksikan, Waria Dicoret dari Bansos

Friday, 17 July 2026
Tabrak Beton Usai Nobar Pildun, Pendukung Argentina Tewas

Tabrak Beton Usai Nobar Pildun, Pendukung Argentina Tewas

Friday, 17 July 2026
Umar Karim

Salah Desil DTSEN, Data Warga Miskin Terbaca ‘Konglomerat’, Umar: Kok Sama dengan Rafi Ahmad

Friday, 17 July 2026

Pos Populer

  • APH di Gorontalo Solid, Kapolda, Kapolres Silaturahim ke Markas TNI-Kejaksaan

    APH di Gorontalo Solid, Kapolda, Kapolres Silaturahim ke Markas TNI-Kejaksaan

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Saksi Ungkap Perbuatan Terdakwa PETI, Tertangkap Tangan Saat Menambang Emas Ilegal di Saripi

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail Tinjau Kualitas Pembangunan Rumah BSPS

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Mewaspadai Lonjakan Harga Pangan: Menjaga Daya Beli dan Pertumbuhan Ekonomi Gorontalo

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Poltekkes Kemenkes Gorontalo Demonstrasikan Tiliaya Sebagai Jajanan Sehat Anak Sekolah

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.