logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

KPI Pusat Temui Dirjen Polpum Kemendagri, Usulkan Revisi UU Pemda Jadi Solusi Persoalan KPID

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 23 July 2025
in Headline
0
KPI Pusat Temui Dirjen Polpum Kemendagri, Usulkan Revisi UU Pemda Jadi Solusi Persoalan KPID

Pertemuan Dirjen Polpum Kemendagri, Bahtiar, bersama Ketua KPI Pusat Ubaidillah dan sejumlah komisioner KPI di kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (22/7). (foto : dok /kpi)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

gorontalopost.co.id – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berharap revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) menjadi solusi permasalahan kelembagaan di KPI Daerah.

Pasalnya, sejak diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, fungsional KPID di seluruh Provinsi, mengalami kesulitan baik secara kesekretariatan maupun penganggaran. “Kami berharap Kemendagri dapat mengakomodasi dua hal ini yakni terkait persoalan dukungan terhadap kesekretariatan dan penganggaran KPID dalam rencana revisi tersebut,” kata Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, di sela-sela audiensi dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar, di Kantor Kemendagri, Selasa (22/7).

Ia menjelaskan, dalam PP No.18 tahun 2016 disebutkan jika segala urusan penyiaran tidak lagi menjadi urusan pemerintah daerah tetapi di pemerintah pusat. Hal ini kemudian menyebabkan seluruh fasilitas untuk KPID, baik dukungan kesekretariatan maupun penganggaran, tidak lagi menjadi tanggungjawab Pemda.

Padahal, dalam UU Penyiaran Nomor 32 tahun 2002 disebutkan bahwa penanggaran KPID berasal dari APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah). “Akhirnya KPID bekerja tanpa dukungan tenaga kesekretriatan dan anggaran dari pemda. Meskipun kemudian keluar edaran mengenai dana hibah untuk KPID, hal itu tidak sepenuhnya menyelesaikan persoalan. Masih banyak KPID yang kesulitan,” jelasnya usai pertemuan tersebut.

Related Post

Kabar Baik, Suku Bunga PNM Mekaar Turun Hingga 9 Persen, Itu Instruksi Presiden

Peserta LCC MPR asal Kalbar Diundang ke Jakarta, Wapres Gibran Ajari Trik Public Speaking

Gas Aman! Gorontalo Dapat Tambahan 24.663 Tabung LPG 3 KG Selama Libur Kenaikan Yesus Kristus

Dituntut 18 Tahun Penjara, Mantan Mendiknas Nadiem Makarim Bingung: Lebih Besar dari Teroris  

Dalam kesempatan itu, Ubaid juga menyampaikan pentingnya keterlibatan KPI dalam setiap pembahasan regulasi yang menyangkut urusan penyiaran. Pasalnya, permasalahan dan dinamika penyiaran terlebih di daerah ada dalam pengawasan KPID. “Sekarang ini banyak izin lembaga penyiaran yang keluar tanpa pengetahuan KPI dan KPID. Padahal, KPI dan KPID memiliki kewenangan atas pengawasan siaran lembaga penyiaran termasuk di daerah,” kata Ubaid yang dalam kesempatan itu di damping Komisioner KPI Pusat, Muhammad Hasrul Hasan, I Made Sunarsa, Aliyah, Mimah Susanti, Evri Rizqi Monarshi, dan Kepala Sekretariat KPI Pusat, Umri.

Hal senada turut disampaikan Komisioner sekaligus Koordinator Bidang PKSP KPI Pusat, Muhammad Hasrul Hasan. Ia menegaskan bahwa keberadaan KPID di daerah merupakan ujung tombak pengawasan siaran di tengah masyarakat. Namun, tanpa dukungan kelembagaan dan anggaran yang memadai, fungsi pengawasan itu sulit berjalan optimal.

“Revisi UU Pemda harus menjadi momentum untuk memperkuat eksistensi KPID secara struktural dan fungsional. Kami di KPI Pusat terus mendorong agar pemerintah daerah tidak lagi melihat KPID sebagai beban, tetapi sebagai mitra strategis dalam menjaga kualitas siaran di daerah,” tegas Hasrul.

Menanggapi permintaan tersebut, Dirjen Polpun Kemendagri, Bahtiar, mengatakan akan menampung dan menjadikan masukan terkait kelembagaan KPID dalam revisi UU Pemda. Bahkan, dalam waktu dekat, pihaknya akan segera memperbaruhi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 903/2930/SJ Perihal Kelembagaan dan Penganggaran KPID, dengan memberikan anggaran hibah tetap bagi KPID. “Kami akan membantu KPI melalui pembaharuan surat edaran tersebut. Jadi, pada tahun 2026, ditetapkan anggaran hibah untuk KPID,” tandasnya. (tro)

Tags: Dirjen Polpumkemendagrikomisi penyiaran indonesiaKPIKPI PusatKPIDKPID Gorontalo

Related Posts

Kabar Baik, Suku Bunga PNM Mekaar Turun Hingga 9 Persen, Itu Instruksi Presiden

Kabar Baik, Suku Bunga PNM Mekaar Turun Hingga 9 Persen, Itu Instruksi Presiden

Thursday, 14 May 2026
Gas Aman! Gorontalo Dapat Tambahan 24.663 Tabung LPG 3 KG Selama Libur Kenaikan Yesus Kristus

Gas Aman! Gorontalo Dapat Tambahan 24.663 Tabung LPG 3 KG Selama Libur Kenaikan Yesus Kristus

Thursday, 14 May 2026
Peserta LCC MPR asal Kalbar Diundang ke Jakarta, Wapres Gibran Ajari Trik Public Speaking

Peserta LCC MPR asal Kalbar Diundang ke Jakarta, Wapres Gibran Ajari Trik Public Speaking

Thursday, 14 May 2026
Dituntut 18 Tahun Penjara, Mantan Mendiknas Nadiem Makarim Bingung: Lebih Besar dari Teroris  

Dituntut 18 Tahun Penjara, Mantan Mendiknas Nadiem Makarim Bingung: Lebih Besar dari Teroris  

Thursday, 14 May 2026
Gubernur Gusnar Temui JCH Gorontalo di Bandara Hasanuddin, Tekankan Kompakan dna Fokus Ibadah

Gubernur Gusnar Temui JCH Gorontalo di Bandara Hasanuddin, Tekankan Kompakan dna Fokus Ibadah

Wednesday, 13 May 2026
Pertumbuhan Ekonomi Gorontalo Masuk Empat Besar Nasional, Sulut Tak Masuk 10 Besar

Pertumbuhan Ekonomi Gorontalo Masuk Empat Besar Nasional, Sulut Tak Masuk 10 Besar

Wednesday, 13 May 2026
Next Post
Jejak Keluarga Tom Lembong di Gorontalo

Jejak Keluarga Tom Lembong di Gorontalo

Discussion about this post

Rekomendasi

Tuntutan Tinggi

Tuntutan Tinggi

Friday, 15 May 2026
Jembatan Dusun Hungayo Tak Mampu Tampung Luapan Air, 14 Rumah Terendam Banjir

Jembatan Dusun Hungayo Tak Mampu Tampung Luapan Air, 14 Rumah Terendam Banjir

Friday, 15 May 2026
Penertiban PETI di Desa Batu Kramat Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo, Gorontalo Rabu (14/5/2026). (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Lahan HGU Pabrik Gula Terus Dirusak, Penambang Liar Paguyaman Diburu Polisi

Friday, 15 May 2026
Husin Ali

Make Up School dan Kota sebagai Ruang Belajar: Jalan Kebudayaan Menuju Kota Jasa yang Beradab

Friday, 15 May 2026

Pos Populer

  • Basri Amin

    Tepian Utara Nusantara (Miangas, Manado, Popayato)

    81 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Sadis! Usai Pesta Miras Seorang Pria di Popayato Arahkan Senapan Angin ke Temanya, Lalu Dor 

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
  • Pengadaan MacBook Aleg Deprov, Femmy: Dengan Tegas Saya Menolak 

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Revolusi Gusnar-Idah: Gorontalo Meledak 7,68%

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Menyoal Paradoks Pembangunan di Gorontalo: Pertumbuhan Tinggi, Kemiskinan Teguh

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.