logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Kasus Bansos Bonbol, Tidak Terbukti, Hamim Divonis Bebas

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 23 July 2025
in Headline
0
Kasus Bansos Bonbol, Tidak Terbukti, Hamim Divonis Bebas

TIDAK TERBUKTI : Mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou (kiri) dinyatakan bebas dalam perkara dugaan korupsi Bansos Bone Bolango 2011-2012, pada sidang putusan hakim yang berlangsung di PN Tipikor Gorontalo, Rabu (23/7). (foto : istimewa)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id – Kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) di Kabupaten Bone Bolango, yang menyeret mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, memasuki babak akhir, dengan sidang pembacaan vonis oleh Majelis Hakim PN Tipikor Gorontalo, Rabu (23/7) pagi.

Dalam kasus dengan nomor perkara 4/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto, Hamim Pou dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis hakim bulat memutuskan vonis bebas terhadap Hamim Pou. 

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum,” ujar Hakim membacakan putusan pada sidang yang berlangsung di ruang sidang Prof. Mitiono PN Tipikor Gorontalo. 

Dalam putusanya, hakim juga menyebut, dalam perkara ini Hamim tidak terbukti menyalahgunakan kewenanganya. “Tidak ada kerugian negara yang nyata, tidak ada keuntungan pribadi yang dinikmati oleh terdakwa,”tegas Hakim dalam putusanya. Ucapan takbir langsung pecah di ruang sidang usai hakim mengetuk palu bebas untuk Hamim.  “Allahu akbar, Allahu akbar,” para pendukung Hamim di ruang sidang.

Related Post

Hebat! Brilli Kids Leadership Wakili Gorontalo ke Final Nasional DANCOW Indonesia Cerdas 2026

Edukasi Gizi Perkuat Pencegahan Jantung Koroner, Poltekkes Gorontalo Latih Kader Kesehatan Lakukan Skrining

Bisnis Pangan Ilegal, Sempat Buron, Terpidana Diringkus Kejati

Prabowo ke Gorontalo Lagi, Diagendakan Hadiri Puncak PENAS XVII

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathur Rozy, S.H, dalam sidang tersebut menyatakan sikap pikir-pikir terhadap vonis bebas hakim untuk Hamim Pou. Jaksa Fathur menyebut pihaknya memiliki waktu 14 hari untuk menentukan sikap apakah kasasi atau menerima vonis pengadilan Tipikor. “Ya, tadi pada saat sidang kami sementara nyatakan pikir-pikir.  Waktu penentuan sikap yakni 14 hari kedepan apakah sikap kami akan kasasi ke Mahkamah Agung RI atau gimana nanti akan saya update lagi,”tandas Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bone Bolango ini.

Sebelumnya JPU menuntut Hamim Pou dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara, karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi Bansos pada tahun 2011-2012 saat Hamim masih menjabat Bupati Bone Bolango. Dalam proses persidangan, terungkap jika tidak ada aliran dana Bansos yang dinikmati Hamim Pou, pun proses penyaluranya dilakukan resmi melalui mekanisme yang berlaku, termasuk penganggaran yang masuk dalam APBD Bone Bolango.

Sementara itu, kepada media usai pembacaan vonis, Hamim Pou mengatakan, para hakim yang menangani perkara menunjukan sikap yang amanah dan jujur. “Mereka telah memutus tidak saja pada kebenaran materil, tidak sekadar karena undang-undang, tidak sekadar karena fakta persidangan, tapi memang semuanya menunjukan bahwa tidak ada peristiwa pidana di kasus yang saya alami, yang menimpa saya. Ini semua dalam kebijakan daerah yang dalam hal ini dilaksanakan kepala daerah bersama SKPD,”ujarnya.

Hamim menguraikan,pelaksanaan kebijakan itu sesuai dengan APBD, dimana APBD merupakan konstitusi tertinggi dalam pelaksanaan anggaran yang dilaksanakan secara teknis oleh dinas teknis.

“Tidak ada potongan, tidak ada yang fiktif, tidak ada yang mengalir ke saya, telah dimanfaatkan oleh mahasiswa penerima anak-anak kita. APBD milik siapa, milik rakyat yang dikembalikan ke rakyat, dalam bentuk kegiatan, (termasuk) bantuan untuk masjid,”ungkap Hamim.  “Saya berterima kasih, keadilan ada di tempat ini,”ungkap Hamim. (tro/roy)

Tags: Bone BolangoHamim BebasHamim PouKasus Bansostipikor

Related Posts

Hebat! Brilli Kids Leadership Wakili Gorontalo ke Final Nasional DANCOW Indonesia Cerdas 2026

Hebat! Brilli Kids Leadership Wakili Gorontalo ke Final Nasional DANCOW Indonesia Cerdas 2026

Saturday, 13 June 2026
Salah satu Kader Kesehatan Desa Tualango saat melakukan praktek untuk mengukur gula darah salah, Kamis (11/6/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Edukasi Gizi Perkuat Pencegahan Jantung Koroner, Poltekkes Gorontalo Latih Kader Kesehatan Lakukan Skrining

Friday, 12 June 2026
Penangkapan terpidana kasus bisnis bahan pangan olahan dalam kemasan illegal oleh Kejati Gorontalo. (foto: istimewa)

Bisnis Pangan Ilegal, Sempat Buron, Terpidana Diringkus Kejati

Friday, 12 June 2026
Prabowo ke Gorontalo Lagi, Diagendakan Hadiri Puncak PENAS XVII

Prabowo ke Gorontalo Lagi, Diagendakan Hadiri Puncak PENAS XVII

Friday, 12 June 2026
Sukseskan PENAS XVII, Maskapai Extra Flight ke Gorontalo

Sukseskan PENAS XVII, Maskapai Extra Flight ke Gorontalo

Friday, 12 June 2026
Antusias Ikut PENAS XVII Gorontalo, Kontingen Jambi Tempuh Jalur Darat dan Laut

Antusias Ikut PENAS XVII Gorontalo, Kontingen Jambi Tempuh Jalur Darat dan Laut

Thursday, 11 June 2026
Next Post
Petugas kelurahan tengah melakukan penagihan PBB-P2.

Denda Tunggakan PBB-P2 Dihapus, Kado HUT ke-80 RI, Berlaku Hingga 31 Agustus

Discussion about this post

Rekomendasi

Hebat! Brilli Kids Leadership Wakili Gorontalo ke Final Nasional DANCOW Indonesia Cerdas 2026

Hebat! Brilli Kids Leadership Wakili Gorontalo ke Final Nasional DANCOW Indonesia Cerdas 2026

Saturday, 13 June 2026
Ridwan Monoarfa

Berpikir Strategis di Tengah Dunia yang Bergejolak: Refleksi Pembangunan Gorontalo

Saturday, 13 June 2026
Program MBG Bukan Implikasi Nilai-nilai Pancasila?

Program MBG Bukan Implikasi Nilai-nilai Pancasila?

Friday, 12 June 2026
Hendri Cahyo Dwi Safitri

Kebangkitan Ekonomi Gorontalo

Friday, 12 June 2026

Pos Populer

  • PENAS XVII: Dikbudprov Libatkan Masyarakat Siapkan Ribuan Polopalo, Aleg Deprov Femmy Udoki Beri Apresiasi

    PENAS XVII: Dikbudprov Libatkan Masyarakat Siapkan Ribuan Polopalo, Aleg Deprov Femmy Udoki Beri Apresiasi

    56 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Hebat! Brilli Kids Leadership Wakili Gorontalo ke Final Nasional DANCOW Indonesia Cerdas 2026

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Program MBG Bukan Implikasi Nilai-nilai Pancasila?

    38 shares
    Share 15 Tweet 10
  • Antusias Ikut PENAS XVII Gorontalo, Kontingen Jambi Tempuh Jalur Darat dan Laut

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Harga Pertamax Naik

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.