Gorontalopost.co.id – Kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) di Kabupaten Bone Bolango, yang menyeret mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, memasuki babak akhir, dengan sidang pembacaan vonis oleh Majelis Hakim PN Tipikor Gorontalo, Rabu (23/7) pagi.
Dalam kasus dengan nomor perkara 4/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto, Hamim Pou dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis hakim bulat memutuskan vonis bebas terhadap Hamim Pou.
“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum,” ujar Hakim membacakan putusan pada sidang yang berlangsung di ruang sidang Prof. Mitiono PN Tipikor Gorontalo.
Dalam putusanya, hakim juga menyebut, dalam perkara ini Hamim tidak terbukti menyalahgunakan kewenanganya. “Tidak ada kerugian negara yang nyata, tidak ada keuntungan pribadi yang dinikmati oleh terdakwa,”tegas Hakim dalam putusanya. Ucapan takbir langsung pecah di ruang sidang usai hakim mengetuk palu bebas untuk Hamim. “Allahu akbar, Allahu akbar,” para pendukung Hamim di ruang sidang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathur Rozy, S.H, dalam sidang tersebut menyatakan sikap pikir-pikir terhadap vonis bebas hakim untuk Hamim Pou. Jaksa Fathur menyebut pihaknya memiliki waktu 14 hari untuk menentukan sikap apakah kasasi atau menerima vonis pengadilan Tipikor. “Ya, tadi pada saat sidang kami sementara nyatakan pikir-pikir. Waktu penentuan sikap yakni 14 hari kedepan apakah sikap kami akan kasasi ke Mahkamah Agung RI atau gimana nanti akan saya update lagi,”tandas Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bone Bolango ini.
Sebelumnya JPU menuntut Hamim Pou dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara, karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi Bansos pada tahun 2011-2012 saat Hamim masih menjabat Bupati Bone Bolango. Dalam proses persidangan, terungkap jika tidak ada aliran dana Bansos yang dinikmati Hamim Pou, pun proses penyaluranya dilakukan resmi melalui mekanisme yang berlaku, termasuk penganggaran yang masuk dalam APBD Bone Bolango.
Sementara itu, kepada media usai pembacaan vonis, Hamim Pou mengatakan, para hakim yang menangani perkara menunjukan sikap yang amanah dan jujur. “Mereka telah memutus tidak saja pada kebenaran materil, tidak sekadar karena undang-undang, tidak sekadar karena fakta persidangan, tapi memang semuanya menunjukan bahwa tidak ada peristiwa pidana di kasus yang saya alami, yang menimpa saya. Ini semua dalam kebijakan daerah yang dalam hal ini dilaksanakan kepala daerah bersama SKPD,”ujarnya.
Hamim menguraikan,pelaksanaan kebijakan itu sesuai dengan APBD, dimana APBD merupakan konstitusi tertinggi dalam pelaksanaan anggaran yang dilaksanakan secara teknis oleh dinas teknis.
“Tidak ada potongan, tidak ada yang fiktif, tidak ada yang mengalir ke saya, telah dimanfaatkan oleh mahasiswa penerima anak-anak kita. APBD milik siapa, milik rakyat yang dikembalikan ke rakyat, dalam bentuk kegiatan, (termasuk) bantuan untuk masjid,”ungkap Hamim. “Saya berterima kasih, keadilan ada di tempat ini,”ungkap Hamim. (tro/roy)











Discussion about this post