logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Headline

Kasus Bansos Bonbol, Tidak Terbukti, Hamim Divonis Bebas

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 23 July 2025
in Headline
0
Kasus Bansos Bonbol, Tidak Terbukti, Hamim Divonis Bebas

TIDAK TERBUKTI : Mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou (kiri) dinyatakan bebas dalam perkara dugaan korupsi Bansos Bone Bolango 2011-2012, pada sidang putusan hakim yang berlangsung di PN Tipikor Gorontalo, Rabu (23/7). (foto : istimewa)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id – Kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) di Kabupaten Bone Bolango, yang menyeret mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, memasuki babak akhir, dengan sidang pembacaan vonis oleh Majelis Hakim PN Tipikor Gorontalo, Rabu (23/7) pagi.

Dalam kasus dengan nomor perkara 4/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto, Hamim Pou dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis hakim bulat memutuskan vonis bebas terhadap Hamim Pou. 

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum,” ujar Hakim membacakan putusan pada sidang yang berlangsung di ruang sidang Prof. Mitiono PN Tipikor Gorontalo. 

Dalam putusanya, hakim juga menyebut, dalam perkara ini Hamim tidak terbukti menyalahgunakan kewenanganya. “Tidak ada kerugian negara yang nyata, tidak ada keuntungan pribadi yang dinikmati oleh terdakwa,”tegas Hakim dalam putusanya. Ucapan takbir langsung pecah di ruang sidang usai hakim mengetuk palu bebas untuk Hamim.  “Allahu akbar, Allahu akbar,” para pendukung Hamim di ruang sidang.

Related Post

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

GHM 2025, Pemprov Resmi Kantongi Rekomendasi Jalan

Gorontalo Post Terima Apresiasi Bank Indonesia, Bersama Belasan Mitra Terus Perkuat Kolaborasi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathur Rozy, S.H, dalam sidang tersebut menyatakan sikap pikir-pikir terhadap vonis bebas hakim untuk Hamim Pou. Jaksa Fathur menyebut pihaknya memiliki waktu 14 hari untuk menentukan sikap apakah kasasi atau menerima vonis pengadilan Tipikor. “Ya, tadi pada saat sidang kami sementara nyatakan pikir-pikir.  Waktu penentuan sikap yakni 14 hari kedepan apakah sikap kami akan kasasi ke Mahkamah Agung RI atau gimana nanti akan saya update lagi,”tandas Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bone Bolango ini.

Sebelumnya JPU menuntut Hamim Pou dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara, karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi Bansos pada tahun 2011-2012 saat Hamim masih menjabat Bupati Bone Bolango. Dalam proses persidangan, terungkap jika tidak ada aliran dana Bansos yang dinikmati Hamim Pou, pun proses penyaluranya dilakukan resmi melalui mekanisme yang berlaku, termasuk penganggaran yang masuk dalam APBD Bone Bolango.

Sementara itu, kepada media usai pembacaan vonis, Hamim Pou mengatakan, para hakim yang menangani perkara menunjukan sikap yang amanah dan jujur. “Mereka telah memutus tidak saja pada kebenaran materil, tidak sekadar karena undang-undang, tidak sekadar karena fakta persidangan, tapi memang semuanya menunjukan bahwa tidak ada peristiwa pidana di kasus yang saya alami, yang menimpa saya. Ini semua dalam kebijakan daerah yang dalam hal ini dilaksanakan kepala daerah bersama SKPD,”ujarnya.

Hamim menguraikan,pelaksanaan kebijakan itu sesuai dengan APBD, dimana APBD merupakan konstitusi tertinggi dalam pelaksanaan anggaran yang dilaksanakan secara teknis oleh dinas teknis.

“Tidak ada potongan, tidak ada yang fiktif, tidak ada yang mengalir ke saya, telah dimanfaatkan oleh mahasiswa penerima anak-anak kita. APBD milik siapa, milik rakyat yang dikembalikan ke rakyat, dalam bentuk kegiatan, (termasuk) bantuan untuk masjid,”ungkap Hamim.  “Saya berterima kasih, keadilan ada di tempat ini,”ungkap Hamim. (tro/roy)

Tags: Bone BolangoHamim BebasHamim PouKasus Bansostipikor

Related Posts

Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Fuad Zaen dan Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III Deputi bersama para media dalam kegiatan Meet Up, di Aston Gorontalo, Senin (1/1/2025).

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Monday, 1 December 2025
Dedy Hamzah

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

Monday, 1 December 2025
Rute 21K Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025 yang dirilis panitia.

GHM 2025, Pemprov Resmi Kantongi Rekomendasi Jalan

Monday, 1 December 2025
Plh Kepala Perwakilan BI Gorontalo, Ciptoning Suryo Condro menyerahkan penghargaan kepada Dirut Gorontalo Post, Mohamad Sirham pada PTBI 2025, Jumat (28/11). (Foto: Diyanti/Gorontalo Post)

Gorontalo Post Terima Apresiasi Bank Indonesia, Bersama Belasan Mitra Terus Perkuat Kolaborasi

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
Anggota DPR RI Rachmat Gobel meberikan keterangan pers usai bertemu Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail. (Foto: dok/pemprov)

GHM 2025 Siap Digelar, Rachmat Gobel Beri Dukungan, Sebut Ajang Angkat Martabat Gorontalo

Friday, 28 November 2025
Next Post
Petugas kelurahan tengah melakukan penagihan PBB-P2.

Denda Tunggakan PBB-P2 Dihapus, Kado HUT ke-80 RI, Berlaku Hingga 31 Agustus

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.