logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Home Headline

Kasus Bansos Bonbol, Tidak Terbukti, Hamim Divonis Bebas

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 23 July 2025
in Headline
0
Kasus Bansos Bonbol, Tidak Terbukti, Hamim Divonis Bebas

TIDAK TERBUKTI : Mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou (kiri) dinyatakan bebas dalam perkara dugaan korupsi Bansos Bone Bolango 2011-2012, pada sidang putusan hakim yang berlangsung di PN Tipikor Gorontalo, Rabu (23/7). (foto : istimewa)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id – Kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) di Kabupaten Bone Bolango, yang menyeret mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, memasuki babak akhir, dengan sidang pembacaan vonis oleh Majelis Hakim PN Tipikor Gorontalo, Rabu (23/7) pagi.

Dalam kasus dengan nomor perkara 4/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto, Hamim Pou dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis hakim bulat memutuskan vonis bebas terhadap Hamim Pou. 

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum,” ujar Hakim membacakan putusan pada sidang yang berlangsung di ruang sidang Prof. Mitiono PN Tipikor Gorontalo. 

Dalam putusanya, hakim juga menyebut, dalam perkara ini Hamim tidak terbukti menyalahgunakan kewenanganya. “Tidak ada kerugian negara yang nyata, tidak ada keuntungan pribadi yang dinikmati oleh terdakwa,”tegas Hakim dalam putusanya. Ucapan takbir langsung pecah di ruang sidang usai hakim mengetuk palu bebas untuk Hamim.  “Allahu akbar, Allahu akbar,” para pendukung Hamim di ruang sidang.

Related Post

ASN Pemprov, Duh, Gaji Blum Maso

Kapolda Kaget PETI Dekat Mapolres, Picu Banjir di Pohuwato, Pastikan Penindakan

Gubernur Gusnar Ismail Terima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun 2024-2025

Enam OPD Pemprov Lowong, Gusnar Rombak Kabinet, 25 Pejabat Dilantik

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathur Rozy, S.H, dalam sidang tersebut menyatakan sikap pikir-pikir terhadap vonis bebas hakim untuk Hamim Pou. Jaksa Fathur menyebut pihaknya memiliki waktu 14 hari untuk menentukan sikap apakah kasasi atau menerima vonis pengadilan Tipikor. “Ya, tadi pada saat sidang kami sementara nyatakan pikir-pikir.  Waktu penentuan sikap yakni 14 hari kedepan apakah sikap kami akan kasasi ke Mahkamah Agung RI atau gimana nanti akan saya update lagi,”tandas Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bone Bolango ini.

Sebelumnya JPU menuntut Hamim Pou dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara, karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi Bansos pada tahun 2011-2012 saat Hamim masih menjabat Bupati Bone Bolango. Dalam proses persidangan, terungkap jika tidak ada aliran dana Bansos yang dinikmati Hamim Pou, pun proses penyaluranya dilakukan resmi melalui mekanisme yang berlaku, termasuk penganggaran yang masuk dalam APBD Bone Bolango.

Sementara itu, kepada media usai pembacaan vonis, Hamim Pou mengatakan, para hakim yang menangani perkara menunjukan sikap yang amanah dan jujur. “Mereka telah memutus tidak saja pada kebenaran materil, tidak sekadar karena undang-undang, tidak sekadar karena fakta persidangan, tapi memang semuanya menunjukan bahwa tidak ada peristiwa pidana di kasus yang saya alami, yang menimpa saya. Ini semua dalam kebijakan daerah yang dalam hal ini dilaksanakan kepala daerah bersama SKPD,”ujarnya.

Hamim menguraikan,pelaksanaan kebijakan itu sesuai dengan APBD, dimana APBD merupakan konstitusi tertinggi dalam pelaksanaan anggaran yang dilaksanakan secara teknis oleh dinas teknis.

“Tidak ada potongan, tidak ada yang fiktif, tidak ada yang mengalir ke saya, telah dimanfaatkan oleh mahasiswa penerima anak-anak kita. APBD milik siapa, milik rakyat yang dikembalikan ke rakyat, dalam bentuk kegiatan, (termasuk) bantuan untuk masjid,”ungkap Hamim.  “Saya berterima kasih, keadilan ada di tempat ini,”ungkap Hamim. (tro/roy)

Tags: Bone BolangoHamim BebasHamim PouKasus Bansostipikor

Related Posts

Ilustrasi--

ASN Pemprov, Duh, Gaji Blum Maso

Thursday, 15 January 2026
Irjen Pol Widodo

Kapolda Kaget PETI Dekat Mapolres, Picu Banjir di Pohuwato, Pastikan Penindakan

Thursday, 15 January 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Thomas Mopili bersama Kepala BPK Gorontalo pada pelaksanaan penyerahan LHP kepatuhan atas pengelolaan belanja daerah tahun anggaran 2024 dan 2025, Selasa (13/1). (Foto – Ryan/Diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Terima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun 2024-2025

Wednesday, 14 January 2026
KABINET BARU - Gubernur Gusnar Ismail menyaksikan penandatanganan berita acara pelantikan bagi pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemprov Gorontalo, Senin (12/1). (foto: haris/diskominfotik)

Enam OPD Pemprov Lowong, Gusnar Rombak Kabinet, 25 Pejabat Dilantik

Tuesday, 13 January 2026
MAKIN AKRAB - Pertemuan dua politisi Gorontalo, Rusli Habibie dan Adhan Dambea, Jumat (9/1). Keduanya saling support, Rusli bahkan meminta fraksi Golkar DPRD untuk mendukung program Wali Kota Adhan Dambea. (foto: dok)

Rusli: Golkar Wajib Dukung Program Adhan

Monday, 12 January 2026
Para pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemprov Gorontalo yang menajalani pelantikan, berlangsung di ruang dulohupa kantor gubernur, Senin (12/1). (foto: tangkapan layar)

BREAKING NEWS: Gusnar Lantik 25 Pejabat Pemprov, Berikut Nama-namanya

Monday, 12 January 2026
Next Post
Petugas kelurahan tengah melakukan penagihan PBB-P2.

Denda Tunggakan PBB-P2 Dihapus, Kado HUT ke-80 RI, Berlaku Hingga 31 Agustus

Discussion about this post

Rekomendasi

Tiga pelaku kekerasan seksual di amankan Polres Bone Bolango, Kamis (15/1/2026) Foto: Natharahman/ Gorontalo Post.

Modus Pesta Miras, Tiga Pria di Bone Bolango Tega Rudapaksa Gadis Belia

Friday, 16 January 2026
Irjen Pol Widodo

Kapolda Kaget PETI Dekat Mapolres, Picu Banjir di Pohuwato, Pastikan Penindakan

Thursday, 15 January 2026
Ketua Yayasan Kumala Vaza Grup, Siti Fatimah Thaib, bersama pemilik dapur dan Kepala SPPG Pentadio Barat secara simbolis menyerahkan CSR kepada pihak SMP 1 Telaga Biru, Rabu (14/1/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Dukung Program Presiden, Yayasan Kumala Vaza Grup Salurkan CSR ke 20 Sekolah

Wednesday, 14 January 2026
Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H

Kapolda Bakal Ratakan PETI di Pohuwato, Kaget Lihat Langsung Dampak Kerusakan Lingkungan

Thursday, 15 January 2026

Pos Populer

  • Para pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemprov Gorontalo yang menajalani pelantikan, berlangsung di ruang dulohupa kantor gubernur, Senin (12/1). (foto: tangkapan layar)

    BREAKING NEWS: Gusnar Lantik 25 Pejabat Pemprov, Berikut Nama-namanya

    587 shares
    Share 235 Tweet 147
  • Dukung Program Presiden, Yayasan Kumala Vaza Grup Salurkan CSR ke 20 Sekolah

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

    179 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Excapator dan Ratusan Alat PETI Diamankan, Hasil Operasi Tim Gabungan Selama Enam Hari, Forkopimda Segera Lakukan Evaluasi

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Bupati-Bupati Kita

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.