Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Seorang oknum sales di Gorontalo bernama AYKW alias Fian (39), warga Desa Pineleng I, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, resmi ditetapkan sebagai tersangka, atas dugaan tindak pidana penggelapan tiga unit mobil.
Kasubbid PID, Kompol Anggoro Condro Wibowo,S.I.K yang didampingi Plh Kasubdit 3 Jatanras, Dit Reskrimum, Kompol Guruh Bagus Eddy Suryana,S.I.K,M.H dalam konfrensi pers Senin (21/7) menjelaskan, awalnya korban atas nama Sumarlin K. Abdullah, yang merupakan seorang anggota Polri, mempercayakan tiga unit mobilnya untuk dijual melalui showroom milik pelaku yang bernama UD. Putri Sejahtera Motor.
Ketiga kendaraan tersebut yakni Suzuki Carry Pick Up warna hitam dengan nomor Polisi DB 8946 BJ, Daihatsu Xenia putih dengan nomor Polisi DB 1641 AV, dan Toyota Agya hitam dengan nomor Polisi DB 1941 DC.
Seiring berjalannya waktu, tanpa izin dari pemilik, pelaku justru memasarkan dan menjual kendaraan tersebut melalui Moladin, tempat ia bekerja sebagai sales. Hasil penjualan mobil tersebut kurang lebih Rp 300 juta, justru dimasukkan ke rekening atas nama istrinya, yang lebih dulu terdaftar sebagai agen Moladin.
“Pelaku memanfaatkan posisi gandanya sebagai sales Moladin dan pemilik showroom untuk memperdaya korban. Semua dilakukan tanpa persetujuan dari pemilik kendaraan,” jelas Kompol Guruh.
Penyidik sempat melayangkan dua kali panggilan kepada pelaku, namun yang bersangkutan tidak pernah memenuhi undangan pemeriksaan. Akhirnya, Tim Resmob Otanaha Polda Gorontalo diturunkan ke Manado, Sulawesi Utara, untuk melakukan penangkapan.
“Tersangka berhasil ditangkap pada 14 Juli 2025 di sebuah kamar kos di Kelurahan Ranotana Weru, Kecamatan Wanea, Kota Manado. Saat itu, turut ditemukan dua lembar KTP palsu atas nama pelaku dan istrinya, serta tiga unit handphone yang diduga digunakan dalam aksi kejahatannya,” lanjutnya.
Setelah melakukan penangkapan terhadap pelaku, pihaknya pula berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Carry DB 8946 BJ, tiga kwitansi jual beli kendaraan atas nama korban, dua lembar KTP palsu dan tiga unit handphone. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
“Saat ini tersangka telah diamankan di Rutan Polda Gorontalo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah menyusun berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan,” pungkas Kompol Guruh. (tha)










Discussion about this post