logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Metropolis

Oknum Sales Gelapkan Tiga Unit Mobil

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 22 July 2025
in Metropolis
0
Pelaku penggelapan tiga unit mobil, diamankan Polda Gorontalo setelah melarikan diri ke Manado. (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Pelaku penggelapan tiga unit mobil, diamankan Polda Gorontalo setelah melarikan diri ke Manado. (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Seorang oknum sales di Gorontalo bernama AYKW alias Fian (39), warga Desa Pineleng I, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, resmi ditetapkan sebagai tersangka, atas dugaan tindak pidana penggelapan tiga unit mobil.

Kasubbid PID, Kompol Anggoro Condro Wibowo,S.I.K yang didampingi Plh Kasubdit 3 Jatanras, Dit Reskrimum, Kompol Guruh Bagus Eddy Suryana,S.I.K,M.H dalam konfrensi pers Senin (21/7) menjelaskan, awalnya korban atas nama Sumarlin K. Abdullah, yang merupakan seorang anggota Polri, mempercayakan tiga unit mobilnya untuk dijual melalui showroom milik pelaku yang bernama UD. Putri Sejahtera Motor.

Ketiga kendaraan tersebut yakni Suzuki Carry Pick Up warna hitam dengan nomor Polisi DB 8946 BJ, Daihatsu Xenia putih dengan nomor Polisi DB 1641 AV, dan Toyota Agya hitam dengan nomor Polisi DB 1941 DC.

Seiring berjalannya waktu, tanpa izin dari pemilik, pelaku justru memasarkan dan menjual kendaraan tersebut melalui Moladin, tempat ia bekerja sebagai sales. Hasil penjualan mobil tersebut kurang lebih Rp 300 juta, justru dimasukkan ke rekening atas nama istrinya, yang lebih dulu terdaftar sebagai agen Moladin.

Related Post

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

“Pelaku memanfaatkan posisi gandanya sebagai sales Moladin dan pemilik showroom untuk memperdaya korban. Semua dilakukan tanpa persetujuan dari pemilik kendaraan,” jelas Kompol Guruh.

Penyidik sempat melayangkan dua kali panggilan kepada pelaku, namun yang bersangkutan tidak pernah memenuhi undangan pemeriksaan. Akhirnya, Tim Resmob Otanaha Polda Gorontalo diturunkan ke Manado, Sulawesi Utara, untuk melakukan penangkapan.

“Tersangka berhasil ditangkap pada 14 Juli 2025 di sebuah kamar kos di Kelurahan Ranotana Weru, Kecamatan Wanea, Kota Manado. Saat itu, turut ditemukan dua lembar KTP palsu atas nama pelaku dan istrinya, serta tiga unit handphone yang diduga digunakan dalam aksi kejahatannya,” lanjutnya.

Setelah melakukan penangkapan terhadap pelaku, pihaknya pula berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Carry DB 8946 BJ, tiga kwitansi jual beli kendaraan atas nama korban, dua lembar KTP palsu dan tiga unit handphone. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

“Saat ini tersangka telah diamankan di Rutan Polda Gorontalo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah menyusun berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan,” pungkas Kompol Guruh. (tha)

Tags: Kasus Penggelapan MobilModus Penggelapanpolda gorontaloTersangka Penggelapan Mobil

Related Posts

ama Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K. dipergunakan untuk melakukan penipuan melalui media sosial (Medsos).

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Monday, 1 December 2025
Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Baliho yang bertuliskan larangan membuang sampah di jalan GORR diabaikan warga. Terbukti di dekat baliho tersebut justru menjadi tempat pembuangan sampah. (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Friday, 28 November 2025
Penarikan. Mobil bak terbuka jenis L-300 oleh Kejari Bone Bolango, Kamis (27/11/2025).

Dikuasasi Pihak Tak Berhak, Kejari Tarik Mobil Pemda Pemda Bonbol

Friday, 28 November 2025
Muh. Kasim

Kapus Sipatana Dicopot, Kadikes : Itu Langkah Cepat Amankan Kapus

Friday, 28 November 2025
Next Post
Penandatanganan kerja sama antara PT Pertamina Patra Niaga AFT Hasanuddin dan Badan Gizi Nasional, yang berlangsung di ruang rapat AFT Hasanuddin pada Jumat (18/7). (foto : dok / pertamina)

Pertamina Patra Niaga Sulawesi, AFT Hasanuddin Pelopor Pengelolaan Limbah MBG

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.