logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Metropolis

Oknum Sales Gelapkan Tiga Unit Mobil

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 22 July 2025
in Metropolis
0
Pelaku penggelapan tiga unit mobil, diamankan Polda Gorontalo setelah melarikan diri ke Manado. (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Pelaku penggelapan tiga unit mobil, diamankan Polda Gorontalo setelah melarikan diri ke Manado. (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Seorang oknum sales di Gorontalo bernama AYKW alias Fian (39), warga Desa Pineleng I, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, resmi ditetapkan sebagai tersangka, atas dugaan tindak pidana penggelapan tiga unit mobil.

Kasubbid PID, Kompol Anggoro Condro Wibowo,S.I.K yang didampingi Plh Kasubdit 3 Jatanras, Dit Reskrimum, Kompol Guruh Bagus Eddy Suryana,S.I.K,M.H dalam konfrensi pers Senin (21/7) menjelaskan, awalnya korban atas nama Sumarlin K. Abdullah, yang merupakan seorang anggota Polri, mempercayakan tiga unit mobilnya untuk dijual melalui showroom milik pelaku yang bernama UD. Putri Sejahtera Motor.

Ketiga kendaraan tersebut yakni Suzuki Carry Pick Up warna hitam dengan nomor Polisi DB 8946 BJ, Daihatsu Xenia putih dengan nomor Polisi DB 1641 AV, dan Toyota Agya hitam dengan nomor Polisi DB 1941 DC.

Seiring berjalannya waktu, tanpa izin dari pemilik, pelaku justru memasarkan dan menjual kendaraan tersebut melalui Moladin, tempat ia bekerja sebagai sales. Hasil penjualan mobil tersebut kurang lebih Rp 300 juta, justru dimasukkan ke rekening atas nama istrinya, yang lebih dulu terdaftar sebagai agen Moladin.

Related Post

Terima Audiensi Tokyo Gas dan Hanwa, Kementerian Kehutanan Tegaskan Komitmen Pengelolaan Hutan Lestari

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Resahkan Warga, Balap Lari Dibubarkan

Desmont : Polisi Harus Beretika dan Bijak Bermedsos

“Pelaku memanfaatkan posisi gandanya sebagai sales Moladin dan pemilik showroom untuk memperdaya korban. Semua dilakukan tanpa persetujuan dari pemilik kendaraan,” jelas Kompol Guruh.

Penyidik sempat melayangkan dua kali panggilan kepada pelaku, namun yang bersangkutan tidak pernah memenuhi undangan pemeriksaan. Akhirnya, Tim Resmob Otanaha Polda Gorontalo diturunkan ke Manado, Sulawesi Utara, untuk melakukan penangkapan.

“Tersangka berhasil ditangkap pada 14 Juli 2025 di sebuah kamar kos di Kelurahan Ranotana Weru, Kecamatan Wanea, Kota Manado. Saat itu, turut ditemukan dua lembar KTP palsu atas nama pelaku dan istrinya, serta tiga unit handphone yang diduga digunakan dalam aksi kejahatannya,” lanjutnya.

Setelah melakukan penangkapan terhadap pelaku, pihaknya pula berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Carry DB 8946 BJ, tiga kwitansi jual beli kendaraan atas nama korban, dua lembar KTP palsu dan tiga unit handphone. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

“Saat ini tersangka telah diamankan di Rutan Polda Gorontalo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah menyusun berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan,” pungkas Kompol Guruh. (tha)

Tags: Kasus Penggelapan MobilModus Penggelapanpolda gorontaloTersangka Penggelapan Mobil

Related Posts

Terima Audiensi Tokyo Gas dan Hanwa, Kementerian Kehutanan Tegaskan Komitmen Pengelolaan Hutan Lestari

Terima Audiensi Tokyo Gas dan Hanwa, Kementerian Kehutanan Tegaskan Komitmen Pengelolaan Hutan Lestari

Thursday, 5 March 2026
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026
Petugas kepolisian saat menertibkan aksi balap lari di salah satu titik yang ada di Kabupaten Gorontalo.

Resahkan Warga, Balap Lari Dibubarkan

Thursday, 5 March 2026
KBP Desmont Harjendro

Desmont : Polisi Harus Beretika dan Bijak Bermedsos

Thursday, 5 March 2026
Personel Polsek Paguyaman bersama Basarnas melakukan penanganan dan evakuasi korban hanyut yang ditemukan di Sungai Tangkobu, Rabu (4 Maret 2026) pagi.

Tiga Hari Hilang, Seorang Nenek Ditemukan Tewas di Sungai Tangkobu

Thursday, 5 March 2026
Kasat Narkoba Polres Pohuwato, Iptu Renly H. Turangan,S.H. bersama anggota saat mengungkap dan mengamankan terduga pelaku jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.

Pohuwato Pintu Masuk Narkoba, 12 Pengedar Lintas Sulawesi Dibekuk di Popayato

Thursday, 5 March 2026
Next Post
Penandatanganan kerja sama antara PT Pertamina Patra Niaga AFT Hasanuddin dan Badan Gizi Nasional, yang berlangsung di ruang rapat AFT Hasanuddin pada Jumat (18/7). (foto : dok / pertamina)

Pertamina Patra Niaga Sulawesi, AFT Hasanuddin Pelopor Pengelolaan Limbah MBG

Discussion about this post

Rekomendasi

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026
Prof. Eduart Wolok

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Wednesday, 4 March 2026
Buyer Jepang Tinjau Langsung Operasional PT Biomasa Jaya Abadi di Pohuwato

Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

Wednesday, 4 March 2026
Rawat Tradisi, Wali Kota Gorontalo Hadirkan Festival Tumbilotohe 2026, Ada Lomba Koko’o dan Vokalia

Rawat Tradisi, Wali Kota Gorontalo Hadirkan Festival Tumbilotohe 2026, Ada Lomba Koko’o dan Vokalia

Thursday, 5 March 2026

Pos Populer

  • Prof. Eduart Wolok

    Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • 10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

    60 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Petir Ngambek

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.