logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Headline

Hamim Pou Sampaikan Pledoi, Tidak Ada Satu Rupiah pun Saya Nikmati

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 18 July 2025
in Headline
0
BACAKAN PLEDOI - Mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, membacakan nota pembelaan terkait dugaan korupsi kasus Bansos di PN Tipkor Gorontalo, Kamis (17/7). (foto : istimewa)

BACAKAN PLEDOI - Mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, membacakan nota pembelaan terkait dugaan korupsi kasus Bansos di PN Tipkor Gorontalo, Kamis (17/7). (foto : istimewa)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, yang menjadi terdakwa dalam dugaan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Kabupaten Bone Bolango, Kamis (17/7) menyampaikan pembelaan atau pleidoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang berlangsung di PN Tipikor Gorontalo, kemarin.

Hamim secara perinci dan tenang mengurai persoalan yang melilitnya itu, hingga menganggap tuntutan JPU, keliru lantaran menuntut terhadap hal yang tidak dilakukanya. Ia bahkan menyebut, jika perkara ini merupakan bentuk kriminalisasi terkait kebijakan publik.

“Sungguh, saya bukan orang suci. Saya tidak luput dari kekurangan sebagai manusia biasa. Namun saya datang ke hadapan Majelis Hakim dengan sepenuh keyakinan bahwa saya tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum,”ungkap Hamim Pou.

“Saya ingin Majelis Hakim mendengar suara terdalam dari seorang Kepala Daerah yang dituduh korupsi karena membantu Masjid, membantu Mahasiswa dan membantu Masyarakatnya sendiri dengan anggaran resmi, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan,”tambahnya.

Related Post

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

GHM 2025, Pemprov Resmi Kantongi Rekomendasi Jalan

Gorontalo Post Terima Apresiasi Bank Indonesia, Bersama Belasan Mitra Terus Perkuat Kolaborasi

Hamim menguraikan posisinya sebagai kepala daerah yang memiliki kewenangan pengelolaan keuangan daerah. Kendati begitu, kata dia, setiap kebijakan termasuk pemberian Bansos dan hibah, merupakan hasil dari proses bersama TAPD dan Badan Anggaran DPRD. Segala bentuk belanja Bansos, hibah, dan pengeluaran lainnya dirancang, dibahas, dan disahkan dalam Perda APBD.

Pun, pemberian Bansos merupakan bagian dari kewenangan konstitusional kepala daerah, dengan memedomani aturan penyaluran Bansos dari pemerintah pusat. Sebagai kepala daerah juga memiliki kewenangan diskresi, sebagaimana ketentuan Undang-undang 30 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Diskresi bukanlah pelanggaran hukum,”tegas Hamim. “Selama dilakukan dalam koridor hukum, tanpa niat jahat, dan tidak memperkaya diri atau orang lain, maka diskresi tidak dapat dijadikan dasar pemidanaan,”tambahnya.

Dalam konteks penyaluran Bansos, Hamim menyebut dilakukan melalui mekanisme formal mulai dari usulan masyarakat, verifikasi lapangan, pembahasan angaran, hingga pengesahan anggaran dalam APBD. Semuanya dilakukan terbuka, tanpa sembunyi-sembunyi.

“Jika kemudian saya didakwa menyalahgunakan kewenangan karena memberikan Bantuan Sosial yang telah dianggarkan resmi, maka saya merasa hal ini adalah bentuk kriminalisasi terhadap kebijakan publik yang legal dan sah,”urainya.

Kata dia, dalil tuntutan jaksa yang menyebut bahwa bansos diberikan tanpa proposal sebagaimana ketentuan Permendagri, dalam prakti pemerintahan daerah, Permendagri bukan satu-satunya dasar pengambilan keputusan anggaran. Pengusulan bantuan bisa datang dari berbagai jalur, seperti hasil kunjungan lapangan bupati, aspirasi DPRD, hasil verifikasi SKPD, hingga permohonan langsung masyarakat.

“Semua itu kemudian dibahas dalam Musrenbang dan Forum Anggaran sebelum disahkan menjadi Perda APBD. Dengan demikian, meskipun tidak ada proposal tertulis dari penerima, namun seluruh proses dilakukan secara sah, terbuka, dan dapat diaudit. Fakta pentingnya: seluruh bantuan itu sudah tertata dalam APBD dan disetujui oleh DPRD. Artinya, sudah menjadi hukum di tingkat daerah,”terangnya.

Sehingganya, lanjut Hamim, tidak ada unsur melawan hukum, tidak ada penyalahgunakan kewenangan, dan tidak ada kerugian keuangan negara yang riil. “Dakwaan jaksa berdiri di atas asumsi, bukan fakta objektif dan kerangka hukum yang utuh,”katanya.

Hamim juga membantah terkait dalil memperkaya diri sendiri sebesar Rp 152,5 juta. Tuduhan tersebut kata dia keliru, tidak berdasar, dan tidak terbukti dalam fakta persidangan. Ia merinci, sebanyak Rp 132,5 juta dialokasikan dalam APBD untuk kegiatan jumat keliling dan safari ramadan, serta Rp 20 juta dibagi untuk bantuan tiga masjid. “Tidak ada satu rupiah pun yang saya nikmati,”ungkapnya.

“Tidak satu pun bukti dalam persidangan—baik dokumen, rekening, saksi, maupun audit—menunjukkan bahwa saya menerima atau menikmati dana Rp152,5 juta tersebut. Saksi-saksi dari Bagian Kesra dan SKPD menegaskan bahwa kegiatan tersebut benar terlaksana dan bantuan diterima secara utuh oleh penerima manfaat,”Hamim Pou. (tro)

Tags: Dugaan Korupsi BansosHamim PouMantan Bupati Bone BolangoPledoi HamimPN Tipikor Gorontalo.

Related Posts

Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Fuad Zaen dan Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III Deputi bersama para media dalam kegiatan Meet Up, di Aston Gorontalo, Senin (1/1/2025).

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Monday, 1 December 2025
Dedy Hamzah

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

Monday, 1 December 2025
Rute 21K Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025 yang dirilis panitia.

GHM 2025, Pemprov Resmi Kantongi Rekomendasi Jalan

Monday, 1 December 2025
Plh Kepala Perwakilan BI Gorontalo, Ciptoning Suryo Condro menyerahkan penghargaan kepada Dirut Gorontalo Post, Mohamad Sirham pada PTBI 2025, Jumat (28/11). (Foto: Diyanti/Gorontalo Post)

Gorontalo Post Terima Apresiasi Bank Indonesia, Bersama Belasan Mitra Terus Perkuat Kolaborasi

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
Anggota DPR RI Rachmat Gobel meberikan keterangan pers usai bertemu Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail. (Foto: dok/pemprov)

GHM 2025 Siap Digelar, Rachmat Gobel Beri Dukungan, Sebut Ajang Angkat Martabat Gorontalo

Friday, 28 November 2025
Next Post
Pembongkaran alat pertambangan di lokasi Peti yang ada di Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo, Kamis (17/7/2025)(Foto : Roy/Gorontalo Post)

Polisi Bongkar PETI di Paguyaman

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.