logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Home Headline

Hamim Pou Sampaikan Pledoi, Tidak Ada Satu Rupiah pun Saya Nikmati

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 18 July 2025
in Headline
0
BACAKAN PLEDOI - Mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, membacakan nota pembelaan terkait dugaan korupsi kasus Bansos di PN Tipkor Gorontalo, Kamis (17/7). (foto : istimewa)

BACAKAN PLEDOI - Mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, membacakan nota pembelaan terkait dugaan korupsi kasus Bansos di PN Tipkor Gorontalo, Kamis (17/7). (foto : istimewa)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, yang menjadi terdakwa dalam dugaan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Kabupaten Bone Bolango, Kamis (17/7) menyampaikan pembelaan atau pleidoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang berlangsung di PN Tipikor Gorontalo, kemarin.

Hamim secara perinci dan tenang mengurai persoalan yang melilitnya itu, hingga menganggap tuntutan JPU, keliru lantaran menuntut terhadap hal yang tidak dilakukanya. Ia bahkan menyebut, jika perkara ini merupakan bentuk kriminalisasi terkait kebijakan publik.

“Sungguh, saya bukan orang suci. Saya tidak luput dari kekurangan sebagai manusia biasa. Namun saya datang ke hadapan Majelis Hakim dengan sepenuh keyakinan bahwa saya tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum,”ungkap Hamim Pou.

“Saya ingin Majelis Hakim mendengar suara terdalam dari seorang Kepala Daerah yang dituduh korupsi karena membantu Masjid, membantu Mahasiswa dan membantu Masyarakatnya sendiri dengan anggaran resmi, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan,”tambahnya.

Related Post

ASN Pemprov, Duh, Gaji Blum Maso

Kapolda Kaget PETI Dekat Mapolres, Picu Banjir di Pohuwato, Pastikan Penindakan

Gubernur Gusnar Ismail Terima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun 2024-2025

Enam OPD Pemprov Lowong, Gusnar Rombak Kabinet, 25 Pejabat Dilantik

Hamim menguraikan posisinya sebagai kepala daerah yang memiliki kewenangan pengelolaan keuangan daerah. Kendati begitu, kata dia, setiap kebijakan termasuk pemberian Bansos dan hibah, merupakan hasil dari proses bersama TAPD dan Badan Anggaran DPRD. Segala bentuk belanja Bansos, hibah, dan pengeluaran lainnya dirancang, dibahas, dan disahkan dalam Perda APBD.

Pun, pemberian Bansos merupakan bagian dari kewenangan konstitusional kepala daerah, dengan memedomani aturan penyaluran Bansos dari pemerintah pusat. Sebagai kepala daerah juga memiliki kewenangan diskresi, sebagaimana ketentuan Undang-undang 30 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Diskresi bukanlah pelanggaran hukum,”tegas Hamim. “Selama dilakukan dalam koridor hukum, tanpa niat jahat, dan tidak memperkaya diri atau orang lain, maka diskresi tidak dapat dijadikan dasar pemidanaan,”tambahnya.

Dalam konteks penyaluran Bansos, Hamim menyebut dilakukan melalui mekanisme formal mulai dari usulan masyarakat, verifikasi lapangan, pembahasan angaran, hingga pengesahan anggaran dalam APBD. Semuanya dilakukan terbuka, tanpa sembunyi-sembunyi.

“Jika kemudian saya didakwa menyalahgunakan kewenangan karena memberikan Bantuan Sosial yang telah dianggarkan resmi, maka saya merasa hal ini adalah bentuk kriminalisasi terhadap kebijakan publik yang legal dan sah,”urainya.

Kata dia, dalil tuntutan jaksa yang menyebut bahwa bansos diberikan tanpa proposal sebagaimana ketentuan Permendagri, dalam prakti pemerintahan daerah, Permendagri bukan satu-satunya dasar pengambilan keputusan anggaran. Pengusulan bantuan bisa datang dari berbagai jalur, seperti hasil kunjungan lapangan bupati, aspirasi DPRD, hasil verifikasi SKPD, hingga permohonan langsung masyarakat.

“Semua itu kemudian dibahas dalam Musrenbang dan Forum Anggaran sebelum disahkan menjadi Perda APBD. Dengan demikian, meskipun tidak ada proposal tertulis dari penerima, namun seluruh proses dilakukan secara sah, terbuka, dan dapat diaudit. Fakta pentingnya: seluruh bantuan itu sudah tertata dalam APBD dan disetujui oleh DPRD. Artinya, sudah menjadi hukum di tingkat daerah,”terangnya.

Sehingganya, lanjut Hamim, tidak ada unsur melawan hukum, tidak ada penyalahgunakan kewenangan, dan tidak ada kerugian keuangan negara yang riil. “Dakwaan jaksa berdiri di atas asumsi, bukan fakta objektif dan kerangka hukum yang utuh,”katanya.

Hamim juga membantah terkait dalil memperkaya diri sendiri sebesar Rp 152,5 juta. Tuduhan tersebut kata dia keliru, tidak berdasar, dan tidak terbukti dalam fakta persidangan. Ia merinci, sebanyak Rp 132,5 juta dialokasikan dalam APBD untuk kegiatan jumat keliling dan safari ramadan, serta Rp 20 juta dibagi untuk bantuan tiga masjid. “Tidak ada satu rupiah pun yang saya nikmati,”ungkapnya.

“Tidak satu pun bukti dalam persidangan—baik dokumen, rekening, saksi, maupun audit—menunjukkan bahwa saya menerima atau menikmati dana Rp152,5 juta tersebut. Saksi-saksi dari Bagian Kesra dan SKPD menegaskan bahwa kegiatan tersebut benar terlaksana dan bantuan diterima secara utuh oleh penerima manfaat,”Hamim Pou. (tro)

Tags: Dugaan Korupsi BansosHamim PouMantan Bupati Bone BolangoPledoi HamimPN Tipikor Gorontalo.

Related Posts

Ilustrasi--

ASN Pemprov, Duh, Gaji Blum Maso

Thursday, 15 January 2026
Irjen Pol Widodo

Kapolda Kaget PETI Dekat Mapolres, Picu Banjir di Pohuwato, Pastikan Penindakan

Thursday, 15 January 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Thomas Mopili bersama Kepala BPK Gorontalo pada pelaksanaan penyerahan LHP kepatuhan atas pengelolaan belanja daerah tahun anggaran 2024 dan 2025, Selasa (13/1). (Foto – Ryan/Diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Terima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun 2024-2025

Wednesday, 14 January 2026
KABINET BARU - Gubernur Gusnar Ismail menyaksikan penandatanganan berita acara pelantikan bagi pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemprov Gorontalo, Senin (12/1). (foto: haris/diskominfotik)

Enam OPD Pemprov Lowong, Gusnar Rombak Kabinet, 25 Pejabat Dilantik

Tuesday, 13 January 2026
MAKIN AKRAB - Pertemuan dua politisi Gorontalo, Rusli Habibie dan Adhan Dambea, Jumat (9/1). Keduanya saling support, Rusli bahkan meminta fraksi Golkar DPRD untuk mendukung program Wali Kota Adhan Dambea. (foto: dok)

Rusli: Golkar Wajib Dukung Program Adhan

Monday, 12 January 2026
Para pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemprov Gorontalo yang menajalani pelantikan, berlangsung di ruang dulohupa kantor gubernur, Senin (12/1). (foto: tangkapan layar)

BREAKING NEWS: Gusnar Lantik 25 Pejabat Pemprov, Berikut Nama-namanya

Monday, 12 January 2026
Next Post
Pembongkaran alat pertambangan di lokasi Peti yang ada di Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo, Kamis (17/7/2025)(Foto : Roy/Gorontalo Post)

Polisi Bongkar PETI di Paguyaman

Discussion about this post

Rekomendasi

Tiga pelaku kekerasan seksual di amankan Polres Bone Bolango, Kamis (15/1/2026) Foto: Natharahman/ Gorontalo Post.

Modus Pesta Miras, Tiga Pria di Bone Bolango Tega Rudapaksa Gadis Belia

Friday, 16 January 2026
Irjen Pol Widodo

Kapolda Kaget PETI Dekat Mapolres, Picu Banjir di Pohuwato, Pastikan Penindakan

Thursday, 15 January 2026
Ketua Yayasan Kumala Vaza Grup, Siti Fatimah Thaib, bersama pemilik dapur dan Kepala SPPG Pentadio Barat secara simbolis menyerahkan CSR kepada pihak SMP 1 Telaga Biru, Rabu (14/1/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Dukung Program Presiden, Yayasan Kumala Vaza Grup Salurkan CSR ke 20 Sekolah

Wednesday, 14 January 2026
Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H

Kapolda Bakal Ratakan PETI di Pohuwato, Kaget Lihat Langsung Dampak Kerusakan Lingkungan

Thursday, 15 January 2026

Pos Populer

  • Para pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemprov Gorontalo yang menajalani pelantikan, berlangsung di ruang dulohupa kantor gubernur, Senin (12/1). (foto: tangkapan layar)

    BREAKING NEWS: Gusnar Lantik 25 Pejabat Pemprov, Berikut Nama-namanya

    587 shares
    Share 235 Tweet 147
  • Dukung Program Presiden, Yayasan Kumala Vaza Grup Salurkan CSR ke 20 Sekolah

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

    179 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Excapator dan Ratusan Alat PETI Diamankan, Hasil Operasi Tim Gabungan Selama Enam Hari, Forkopimda Segera Lakukan Evaluasi

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Bupati-Bupati Kita

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.