logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Headline

Hamim Pou Sampaikan Pledoi, Tidak Ada Satu Rupiah pun Saya Nikmati

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 18 July 2025
in Headline
0
BACAKAN PLEDOI - Mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, membacakan nota pembelaan terkait dugaan korupsi kasus Bansos di PN Tipkor Gorontalo, Kamis (17/7). (foto : istimewa)

BACAKAN PLEDOI - Mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, membacakan nota pembelaan terkait dugaan korupsi kasus Bansos di PN Tipkor Gorontalo, Kamis (17/7). (foto : istimewa)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, yang menjadi terdakwa dalam dugaan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Kabupaten Bone Bolango, Kamis (17/7) menyampaikan pembelaan atau pleidoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang berlangsung di PN Tipikor Gorontalo, kemarin.

Hamim secara perinci dan tenang mengurai persoalan yang melilitnya itu, hingga menganggap tuntutan JPU, keliru lantaran menuntut terhadap hal yang tidak dilakukanya. Ia bahkan menyebut, jika perkara ini merupakan bentuk kriminalisasi terkait kebijakan publik.

“Sungguh, saya bukan orang suci. Saya tidak luput dari kekurangan sebagai manusia biasa. Namun saya datang ke hadapan Majelis Hakim dengan sepenuh keyakinan bahwa saya tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum,”ungkap Hamim Pou.

“Saya ingin Majelis Hakim mendengar suara terdalam dari seorang Kepala Daerah yang dituduh korupsi karena membantu Masjid, membantu Mahasiswa dan membantu Masyarakatnya sendiri dengan anggaran resmi, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan,”tambahnya.

Related Post

MUI Desak RI Keluar dari BoP, Kecam Serangan Amerika-Israel ke Iran

THR Tunggu Presiden Pulang, Menkeu Sebut Presiden yang Umumkan

Cetak Sawah, Kejar Target Butuh 160 Ekskavator

THR PPPK-PW, Dana Cukup, Pemda Boleh Cairkan

Hamim menguraikan posisinya sebagai kepala daerah yang memiliki kewenangan pengelolaan keuangan daerah. Kendati begitu, kata dia, setiap kebijakan termasuk pemberian Bansos dan hibah, merupakan hasil dari proses bersama TAPD dan Badan Anggaran DPRD. Segala bentuk belanja Bansos, hibah, dan pengeluaran lainnya dirancang, dibahas, dan disahkan dalam Perda APBD.

Pun, pemberian Bansos merupakan bagian dari kewenangan konstitusional kepala daerah, dengan memedomani aturan penyaluran Bansos dari pemerintah pusat. Sebagai kepala daerah juga memiliki kewenangan diskresi, sebagaimana ketentuan Undang-undang 30 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Diskresi bukanlah pelanggaran hukum,”tegas Hamim. “Selama dilakukan dalam koridor hukum, tanpa niat jahat, dan tidak memperkaya diri atau orang lain, maka diskresi tidak dapat dijadikan dasar pemidanaan,”tambahnya.

Dalam konteks penyaluran Bansos, Hamim menyebut dilakukan melalui mekanisme formal mulai dari usulan masyarakat, verifikasi lapangan, pembahasan angaran, hingga pengesahan anggaran dalam APBD. Semuanya dilakukan terbuka, tanpa sembunyi-sembunyi.

“Jika kemudian saya didakwa menyalahgunakan kewenangan karena memberikan Bantuan Sosial yang telah dianggarkan resmi, maka saya merasa hal ini adalah bentuk kriminalisasi terhadap kebijakan publik yang legal dan sah,”urainya.

Kata dia, dalil tuntutan jaksa yang menyebut bahwa bansos diberikan tanpa proposal sebagaimana ketentuan Permendagri, dalam prakti pemerintahan daerah, Permendagri bukan satu-satunya dasar pengambilan keputusan anggaran. Pengusulan bantuan bisa datang dari berbagai jalur, seperti hasil kunjungan lapangan bupati, aspirasi DPRD, hasil verifikasi SKPD, hingga permohonan langsung masyarakat.

“Semua itu kemudian dibahas dalam Musrenbang dan Forum Anggaran sebelum disahkan menjadi Perda APBD. Dengan demikian, meskipun tidak ada proposal tertulis dari penerima, namun seluruh proses dilakukan secara sah, terbuka, dan dapat diaudit. Fakta pentingnya: seluruh bantuan itu sudah tertata dalam APBD dan disetujui oleh DPRD. Artinya, sudah menjadi hukum di tingkat daerah,”terangnya.

Sehingganya, lanjut Hamim, tidak ada unsur melawan hukum, tidak ada penyalahgunakan kewenangan, dan tidak ada kerugian keuangan negara yang riil. “Dakwaan jaksa berdiri di atas asumsi, bukan fakta objektif dan kerangka hukum yang utuh,”katanya.

Hamim juga membantah terkait dalil memperkaya diri sendiri sebesar Rp 152,5 juta. Tuduhan tersebut kata dia keliru, tidak berdasar, dan tidak terbukti dalam fakta persidangan. Ia merinci, sebanyak Rp 132,5 juta dialokasikan dalam APBD untuk kegiatan jumat keliling dan safari ramadan, serta Rp 20 juta dibagi untuk bantuan tiga masjid. “Tidak ada satu rupiah pun yang saya nikmati,”ungkapnya.

“Tidak satu pun bukti dalam persidangan—baik dokumen, rekening, saksi, maupun audit—menunjukkan bahwa saya menerima atau menikmati dana Rp152,5 juta tersebut. Saksi-saksi dari Bagian Kesra dan SKPD menegaskan bahwa kegiatan tersebut benar terlaksana dan bantuan diterima secara utuh oleh penerima manfaat,”Hamim Pou. (tro)

Tags: Dugaan Korupsi BansosHamim PouMantan Bupati Bone BolangoPledoi HamimPN Tipikor Gorontalo.

Related Posts

Logo Majelis Ulama Indonesia

MUI Desak RI Keluar dari BoP, Kecam Serangan Amerika-Israel ke Iran

Monday, 2 March 2026
Purbaya

THR Tunggu Presiden Pulang, Menkeu Sebut Presiden yang Umumkan

Friday, 27 February 2026
CETAK SAWAH: Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat meninjau proyek cetak sawah di Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato, Kamis (26/2). (foto: mila/diskominfotik)

Cetak Sawah, Kejar Target Butuh 160 Ekskavator

Friday, 27 February 2026
Ilustrasi--

THR PPPK-PW, Dana Cukup, Pemda Boleh Cairkan

Thursday, 26 February 2026
Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie saat menandatangani komitmen bersama peningkatan mutu pendidikan Provinsi Gorontalo yang digelar di Hotel Aston, Rabu, (25/2). (Foto – Fadly/Diskominfotik).

Wagub Idah Syahidah Hadiri Rapat Konsolidasi Daerah Dikdasmen tahun 2026

Thursday, 26 February 2026
Gubernur Gusnar Ismail bersama Wakil Gubernur Idah Syahidah, serta unsur forkopimda, bersama masyarakat pada refleksi satu tahun pemerintahan Gusnar-Idah di Hulondhalo Ballroom, Kota Gorontalo, Selasa (24/2). (foto: dok-diskominfotik)

Refleksi Satu Tahun Pemerintahan Gubernur Gusnar Ismail – Wagub Idah Syahidah RH

Wednesday, 25 February 2026
Next Post
Pembongkaran alat pertambangan di lokasi Peti yang ada di Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo, Kamis (17/7/2025)(Foto : Roy/Gorontalo Post)

Polisi Bongkar PETI di Paguyaman

Discussion about this post

Rekomendasi

Dedy S. Palyama, SE. M.Si

Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

Tuesday, 3 March 2026
Ridwan Monoarfa

Perang, Damai, dan Arsitektur Hegemoni Amerika

Tuesday, 3 March 2026
BNNK Pohuwato saat melakukan test urine terhadap pimpinan dan karyawan PT LIL dan PT STN Pohuwato.

10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

Tuesday, 3 March 2026
Truk odol saat diamankan petugas karena melanggar ketentuan angkutan barang.

Kapolda Gorontalo Amankan Truk ODOL, Cegah Potensi Kecelakaan dan Kerusakan Infrastruktur

Monday, 2 March 2026

Pos Populer

  • Dedy S. Palyama, SE. M.Si

    Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Kasus PETI Saripi Jadi ‘Bola Pingpong’, Berkas Perkara Dikembalikan Kejati ke Polda

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Petir Ngambek

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • THR PPPK-PW, Dana Cukup, Pemda Boleh Cairkan

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Adhan Ancam Tinggalkan Gerindra, Terkait BSG Sesalkan Fraksi di Deprov Tak ‘Bertaji’

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.