Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Terduga pelaku kasus dugaan tindak pidana penggelapan tiga unit mobil di Gorontalo, berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Resmob Otanaha, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Gorontalo, yang dibantu oleh Resmob Polda Sulawesi Utara (Sulut).
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, setelah menerima laporan Polisi dengan nomor : LP / B / 277 / X / 2024 / SPKT / Polda Gorontalo tertanggal 9 Oktober 2024, terkait dugaan penggelapan mobil, pihak Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut, Minggu (13/7) sekitar pukul 16.29 Wita, pelaku atas nama AW, berhasil diamankan oleh tim gabungan di wilayah Sulut.
Kapolda Gorontalo melalui Dir Reskrimum, Kombes Pol. Dr. Ade Permana,S.I.K,M.H menjelaskan, pihaknya menerima laporan dari korban atas nama Sumarlin K. Abdullah.
Korban yang merupakan anggota Polri tersebut, mengalami kerugian kurang lebih Rp 100 juta akibat perbuatan tersangka. Awalnya, pada 10 Desember 2022, ketika pelaku AW meminjam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) milik pelapor, dengan dalih hanya untuk di foto.
Tanpa curiga, pelapor menyerahkan dokumen tersebut melalui perantara Boni Haras. Dua bulan berselang, ketika pelapor meminta kembali dokumen tersebut, AW beralasan BPKB masih berada di brankas dan tidak dapat diserahkan.
“Kecurigaan semakin kuat setelah Boni Haras menginformasikan bahwa BPKB tersebut telah digadaikan oleh AW ke perusahaan pembiayaan Moladin. Saat dicek langsung oleh pelapor ke kantor Moladin, staf bernama Roy Potale membenarkan bahwa BPKB telah dijaminkan oleh AW dengan nilai pinjaman sebesar Rp 90 juta,” jelasnya.
Lanjut kata mantan Kapolresta Gorontalo Kota ini, menariknya, dalam proses penggelapan ini, tersangka AW diketahui menggunakan dua identitas. Identitas asli tercatat atas nama AW, warga Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.
Sementara identitas palsu yang digunakan adalah atas nama Audy Christian, dengan alamat di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. Hal ini menambah berat dugaan keterlibatannya dalam tindakan pidana berencana.
“Selain AW, dua nama lain yang turut diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini adalah Boni Haras dan Roy Potale. Penyidik kini tengah mendalami peran keduanya serta kemungkinan adanya jaringan penggelapan kendaraan dengan modus serupa,” terang Alumnus Akpol 2000 ini.
Ditambahkan pula, kasus ini masih dalam proses pengembangan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan. “Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menyerahkan dokumen kendaraan, sekalipun kepada orang yang dikenal,” ujarnya.
Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolda Gorontalo untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku pula dijerat dengan pasal penggelapan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
“Tersangka AW diduga telah melakukan penggelapan tiga unit mobil yakni mobil jenis Toyota Agya, Suzuki Carry Pick Up dan Daihatsu Xenia. Untuk saat ini, kami masih melakukan pendalaman dan untuk perkembangan lebih lanjut akan kami informasikan kembali,” pungkas mantan Kabag Dalpers Biro SDM Polda Gorontalo ini. (kif)










Discussion about this post