Gorontalopost.co.id, KWANDANG — Lagi, Naskah Akademik (NA) menjadi kendala dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemilihan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) oleh Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut).
Kepada awak media ini, Anggota Komisi 1, Thamrin Yusuf mengatakan bahwa penundaan pembahasan tersebut dikarenakan Ranperda tersebut telah mengalami perubahan. “Naskah Akademik dari Ranperda tersebut harus dirubah kembali, hal tersebut dikarenakan Ranperda tersebut telah mengalami perubahan sebanyak dua kali” kata Thamrin.
Sebenarnya kata Thamrin, pihaknya (Komisi 1) akan segera membahas Ranperda tersebut, namun karena perubahan akademik tersebut maka harus ditunda. “Pembahasan Ranperda tersebut ditunda sejenak, dikarenakan Ranperda tersbut suda ada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan belum ada di lembaga DPRD” tegasnya.
Terhadap perubahan Naskah Akademik tersebut hanya beberapa pasal saja yang disesuaikan, karena Perda tentang Pilkades dan BPD tersebut berlaku saat masa Covid 19. “Penyesuaiannya pada beberapa pasal saja, yakni pada tata cara dan mekanisme pemilihan kepala desa dan BPD ada penerapan protokol kesehatan karena saat itu masa Covid 19” ujar Thamrin.
Penyesuaian tersebut dibutuhkan karena telah mengalami dua (2) kali perubahan, sehingga dibutuhkan Naskah Akademik yang baru. Sifatnya hanya perbaikan. Nantinya ketika Naskah Akademik tersebut sudah ada, maka akan melalui tahapan lagi mulai dari sosialisasi, Focus Group Discussion (FGD), dan harmonisasi dengan Kemenkum. “Nantinya setelah final, akan diagendakan pembahasannya di DPRD. Untuk saat ini belum dapat diparipurnakan” tandasnya. (abk)












Discussion about this post