Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Seorang anggota Ditreskrimsus Polda Gorontalo, Bripda Dwi Oktavian Laliyo yang diduga menjadi korban pengeroyokan dan penyetruman oleh anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo, masih dalam perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Gorontalo.
Hal ini buntut sejumlah luka memar yang dialaminya di sejumlah anggota tubuh dan telah dilakukan visum oleh pihak medis, Selasa (8/7/2025). Hal ini diungkapkan Kuasa Hukum korban, Ricki Monintja saat diwawancarai Gorontalo Post, siang kemarin. “Ini bukan hanya insiden biasa, melainkan bentuk kekerasan yang didahului oleh sikap provokatif dari petugas Satpol PP,” kata Ricky.
Diungkapkan Ricky, bahwa insiden pengeroyokan dan penyetruman terhadap korban selaku kliennya itu, sebelum terjadi insiden di kantor Satpol PP Kota Gorontalo. Kala itu Kliennya Dwi Oktavian Laliyo yang hendak balik ke rumah, melintas di depan Kafe MNC Dulomo pada Ahad dini hari (6/7/2025).
Tepat di depan Café, Dwi melihat ada kerumunan. Karena instingnya sebagai seorang anggota POlri, sehingga Dwi mencari tau apa yang terjadi di tengah kerumunan itu. Namun, saat mendekat di kerumunan, Dwi dimintai Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh salah satu petugas Satpol PP.
Merasa tidak melakukan apa-apa, Dwi bersikap koperatif menunjukan KTP yang diminta Satpol PP. Hanya saja disayangkan respons dari petugas Satpol PP justru langsung menunjukan sikap arogansi.
Setelah terjadi cekcok, langsung terjadi aksi pengeroyokan oleh sekitar lima orang. Karena hendak membela diri, sehingga klienya disetrum menggunakan alat kejut listrik (Taser) di bagian leher selama kurang lebih lima detik.

Hal ini praktis mengakibatkan rasa sakit di bagian pinggang, perut, hingga dada korban sehingga dilarikan ke RS Multazam Kota Gorontalo, lalu dirujuk ke RS Bhayangkara di Kabupaten Gorontalo untuk mendapat penanganan medis.
“Berdasarkan hasil visum dokter, serta alat bukti berupa rekaman CCTV dugaan pengeroyokan terhadap klien kami, sehingga upaya hukum yang telah kami tempuh yakni melaporkan tindak kekerasan ini ke Polresta Gorontalo Kota untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Ricky.
Secara terpisah, Kuasa Hukum Pemerintah Kota Gorontalo, Ardy Wiranata Arsyad kepada awak media di Kantor Walikota Gorontalo pada Selasa, (8/7/2025) menjelaskan, dugaan pengeroyokan yang dilaporkan ke Polresta Gorontalo Kota bermula dari kegiatan penertiban oleh Satpol PP di sebuah kafe yang diduga menjual minuman keras (Miras) dan menyediakan layanan ladies yang melanggar Perda.
Bersamaan dengan itu, ada tuduhan bahwa anggota Satpol PP melakukan pengeroyokan terhadap seorang oknum Polisi, yang belakangan diketahui merupakan anak dari pemilik kafe tersebut.
“Kami menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Polresta Gorontalo Kota. Bila dari hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan ada pelanggaran hukum, kami tidak akan menghalangi proses hukum. Namun, perlu digarisbawahi bahwa ini juga harus dikaji secara mendalam, termasuk motif dari laporan tersebut,” tegas Ardy.
Terkait dugaan perusakan fasilitas Kantor Satpol PP yang dilakukan oleh sejumlah oknum. Ardy mengaku telah menempuh halur hukum pula dengan melaporkannya ke Polisi. Ardy membantah keras soal tuduhan penggunaan alat setrum oleh Satpol PP.
“Di kantor Satpol PP tidak tersedia alat seperti itu. Apa yang dikira sebagai alat setrum bisa saja adalah benda lain seperti senter atau alat penerangan. Namun, sekali lagi, biarlah proses hukum yang membuktikan,” tandas Ardy. (roy)










Discussion about this post