Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Polda Gorontalo bertindak cepat menangani kasus perusakan kantor Satpol PP Kota Gorontalo yang diduga melibatkan oknum anggota Polri di Gorontalo. Sebagai bentuk tanggung jawab, Polda Gorontalo saat ini telah melakukan pemeriksaan internal terhadap sejumlah personel polisi dan mendalami seluruh fakta yang terjadi di lapangan.
Hal ini ditegaskan Kapolda Gorontalo melalui Kabid Humas, Kombes Pol. Desmont Harjendro A.P., S.I.K., M.T. ketika menyikapi insiden kerusakan yang terjadi di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo pada Sabtu malam, 5 Juli 2025.
“Bapak Kapolda Gorontalo tidak akan menoleransi tindakan yang mencoreng nama baik institusi Polri,” tegas Kombes Pol. Desmont Harjendro kepada awak media.
Lebih lanjut ditegaskan mantan Kapolres Bone Bolango ini, jika dari hasi penyelidikan dan penyidikan terbukti ada anggota yang terlibat dalam aksi tidak terpuji tersebut, maka akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kami. Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan bukti kuat, maka tindakan tegas, termasuk sanksi pidana maupun pemecatan tidak hormat akan diberikan,” ucapnya.
Kapolda juga mengimbau seluruh personel Polri dijajarannya untuk selalu menjunjung tinggi profesionalisme dan tidak bertindak di luar kewenangan. “Polri adalah pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Setiap anggota wajib menjaga integritas dan nama baik institusi,” tambahnya.
Langkah tegas Kapolda Gorontalo ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan public, serta memperkuat sinergi antara Polri dan pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di Provinsi Gorontalo.
Di sisi lain, Kombes Pol. Desmont pula menyampaikan, pihaknya saat ini sedang menangani dua laporan. Pertama adalah dugaan penyerangan kantor Satpol PP, dan yang ke dua adalah dugaan penganiayaan terhadap anggota Polri oleh oknum anggota Satpol PP.
“Kami pastikan penanganan dua perkara ini dilakukan secara professional, transparan dan sesuai aturan hukum. Kami pun berharap semua pihak bersikap kooperatif agar proses penyelidikan berjalan lancar.
Jika ada pelanggaran atau tindak pidana, baik dari internal Polri maupun pihak luar, tentu akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya saat memberikan keterangan pers di Polda Gorontalo, Senin (7/7).
Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede mengungkap, adannya tindakan kekerasan menggunakan setrum listrik terhadap anggotannya yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Satpol PP Kota Gorontalo pada Minggu dini hari (6/7/2025).
“Terus terang kami menganggap tindakan penyetruman terhadap anggota kami ini terlalu berlebihan. Tindakan arogansi seperti ini tidak dapat dibenarkan. Apalagi disetrum dengan alat setrum seperti pelaku kriminal,” ungkap Maruly kepada wartawan Senin (7/7/2025).
Lebih lanjut Kombes Pol. Marully mengaku, telah membesuk anggotannya yang saat ini tengah dirawat intensif di Rumah Sakit Multazam Kota Gorontalo, akibat tindak kekerasan berupa setrum.
Marully juga mengungkapkan, pengakuan anngotannya yang menjadi korban setrum oknum anggota Satpol PP tersebut, berawal saat dirinya diminta memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh petugas Satpol PP Kota Gorontalo. Beberapa saat kemudian, terjadi perdebatan yang berujung penganiayaan dan pengeroyokan.
“Anggota kami dilakukan penyiksaan dengan alat setrum di lehernya, di kanan dan di kiri. Saya sudah lihat kondisinya, cukup memprihatinkan dan sangat miris. Padahal anggota kami yang menjadi korban saat itu tidak sedang berdinas.
Ya, karena insting polisinnya jalan, maka saat melihat ada keramaian, anggota kami mendekat. Tiba-tiba dimintakan KTP oleh petugas Satpol PP. Nah disitulah awal mula kejadian penyetruman tersebut,” tandas Marully sembari berharap agar anggotannya tersebut dapat melaporkan tindakan kekerasan yang dialaminnya untuk diproses sesuai hukum berlaku. (roy/tha)










Discussion about this post