Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Kawasan pertambangan emas tanpa izin (Peti) di Gorontalo, makin subur. Selain merusak ekosistem lingkungan, aktivitas Peti juga berbahaya bagi pekerja tambang.
Hal ini nyata terjadi di lokasi Peti Patobo, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Sabtu (5/7). Seorang perkaja Perti meregang nyawa, diduga tertimpa material batu di lokasi tambang.
Insiden itu terjadi sekitar pukul 07.30 WITA. Bermula ketika korban diketahui bernama Nani Atune alias Ka Nani (53), warga Dusun Hele, Desa Hulawa, yang bekerja sebagai penambang lokal sedang buang air besar di sekitar lokasi.
Saat bersamaan, sebuah batu besar jatuh dari atas tebing akibat aktivitas alat berat excavator yang tengah beroperasi. Hal ini diungkapan Teti Pakute alias Ka Teti (44), sesama penambang yang juga berada di lokasi kejadian saat insiden maut itu menimpa korban.
“Saat itu Ka Nani sedang di depan talang, dan tidak menyadari ada excavator bekerja di atasnya. Batu besar jatuh dan langsung mengenai kepala korban. Korban meninggal dunia di tempat,” jelas saksi dalam keterangannya kepada anggota Polres Pohuwato.
Jenazah korban langsung dievakuasi dan dibawa ke rumah duka di Desa Hulawa. Namun, sempat terjadi ketegangan antara dua istri almarhum mengenai lokasi jenazah akan disemayamkan.
Berkat pendekatan persuasif dari personel Polres Pohuwato, akhirnya keluarga sepakat bahwa almarhum disemayamkan di rumah istri pertama dan akan dimakamkan di Desa Taluduyunu, rumah istri kedua, pada pukul 15.30 WITA usai Salat Ashar.
Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa lokasi tempat kejadian merupakan area PETI yang dikelola oleh seorang bernama Zainudin Umuri, yang menggunakan satu unit excavator merek Hyundai berwarna kuning. Ironisnya, ini bukan kali pertama insiden serupa terjadi di lokasi tambang milik Zainudin, sebelumnya juga pernah terjadi kecelakaan serupa akibat runtuhan batu.
Pihak Polres Pohuwato menyatakan akan mendalami lebih lanjut kasus ini, termasuk melakukan pemanggilan terhadap pemilik lokasi tambang. “Saat anggota mendatangi rumah Zainudin Umuri di Desa Karya Indah, yang bersangkutan sudah tidak berada di tempat dan diduga melarikan diri setelah mengetahui kejadian tersebut,” jelas Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H.
Lebih lanjut, Polres Pohuwato melalui Satreskrim berencana segera mengirimkan surat panggilan resmi kepada yang bersangkutan untuk dimintai keterangan atas kejadian tersebut.
Kejadian ini menyoroti kembali bahaya aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Pohuwato. Selain merusak lingkungan, PETI juga menjadi ancaman serius terhadap keselamatan jiwa para penambang tradisional yang minim perlindungan dan pengawasan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak terlibat dalam aktivitas PETI yang dapat mengancam keselamatan diri dan merusak lingkungan. Pihak keluarga korban menerima kejadian ini sebagai musibah, namun aparat kepolisian tetap akan menindaklanjuti proses hukum agar tidak ada lagi korban jiwa akibat kelalaian dan aktivitas tambang tanpa izin. (roy)











Discussion about this post