logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

13 Anak di Pohuwato Alami Kekerasan Seksual, Empat Perkara Sudah Masuk Sidik, Kasat Reskrim Tegaskan Tidak Bisa ‘RJ’

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 1 July 2025
in Metropolis
0
Ilustrasi--

Ilustrasi--

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, POHUWATO – Tindak kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Pohuwato, cukup tinggi. Catatan kepolisian, terdapat 13 anak yang menjadi korban kekerasan seksual. Hal tersebut terungkap dari jumlah laporan yang dilayangkan oleh pihak korban kepada pihak Polres Pohuwato.

Data yang dirangkum Gorontalo Post, dari total 13 kasus tersebut, lima laporan menyangkut kasus dugaan pencabulan dan delapan kasus lainnya merupakan dugaan persetubuhan.

Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni,S.I.K,M.H melalui Kasat Reskrim, AKP Andrean Pratama,S.Tr.K,S.I.K,M.H ketika diwawancarai menjelaskan, untuk lima laporan kasus pencabulan, salah satunya sudah naik ke tahap penyidikan. Sedangkan delapan laporan untuk dugaan persetubuhan, tiga diantaranya sudah naik ke tahap penyidikan.

“Untuk perkara lainnya saat ini masih sementara dalam proses. Penyidik pada dasarnya masih sementara menyelesaikan satu persatu berkas perkara yang dilaporkan. Untuk yang sudah selesai pula telah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Pohuwato untuk diproses lebih lanjut yakni pada proses persidangan,” ungkap perwira yang baru naik pangkat setingkat lebih tinggi ini.

Related Post

BJA Group Berkomitmen Menjalankan Kewajiban kepada Masyarakat Sesuai Aturan yang Berlaku

34 Personel Polres Pohuwato Diuji Beladiri

Monitor Dapur MBG Gorontalo, Kapolda Ingatkan Pengelola Jaga Kualitas Makanan

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Ditambahkan pula, terkait dengan kasus pencabulan atau kekerasan seksual, berdasarkan Peraturan Kapolri nomor 8 Tahun 2021, Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, bahwa dalam penanganan tindak pidana keadilan restoratif harus memenuhi dua syarat yakni syarat materil dan formil.

Syarat materil yang di maksud meliputi, tidak menimbulkan keresahan atau penolakan dari masyarakat, tidak berdampak konflik sosial, tidak berpotensi memecah belah bangsa, tidak bersifat radikalisme dan separatism, bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan dan bukan tindak pidana terorisme dan tindak pudana terhadap nyawa orang.

Sedangkan syarat materil meliputi, perdamaian dari kedua belah pihak, kecuali untuk tindak pidana Narkoba, pemenuhan hak- hak korban dan tanggung jawab pelaku.

“Dari dasar tersebut, menurut kami kasus pencabulan atau kekerasan seksual, tidak bisa dilakukan atau diselesaikan secara Restoratif Justice (RJ). Alasannya, hal ini akan memberikan dampak keresahan atau penolakan dari masyarakat. Mengapa demikian? Karena korban kekerasan seksual, pasti akan mengalami trauma atau psikologi mereka terganggu,” jelasnya.

Pada prisipnya kata AKP Andrean, pihaknya selaku apart penegak hukum (APH) tidak hanya memikirkan keadilan dan kepastian hukum saja, akan tetapi bagaimana APH dalam melakukan proses hukum, juga harus lebih mengedepankan azas dari kemanfaatan hukum itu sendiri, bahwa hukum harus memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Artinya, peraturan dan penegakan hukum harus memberikan dampak positif, baik bagi individu maupun kelompok, serta berkontribusi pada kesejahteraan umum. Sehingga kami selaku APH lebih menekankan pentingnya mempertimbangkan tujuan dan kegunaan hukum dalam penerapannya, tidak hanya berfokus pada keadilan dan kepastian hukum,” pungkas Alumnus Akpol 2017 ini. (kif)

Tags: kabupaten pohuwatokekerasan seksualKekerasan Seksual di PohuwatoKekerasan Seksual Terhadap Anakpolres pohuwato

Related Posts

BJA Group Berkomitmen Menjalankan Kewajiban kepada Masyarakat Sesuai Aturan yang Berlaku

BJA Group Berkomitmen Menjalankan Kewajiban kepada Masyarakat Sesuai Aturan yang Berlaku

Friday, 17 April 2026
AKP Dr. Iswan Brandes, S.Pd.I., M.Si., M.M., M.K.M., CPHR., CBA., CPM., C.PS., C.GMC., C.TMP., C.HL., C.MTr., CGHR., bersama personel saat melakukan pengujian beladiri terhadap para personel Polres Pohuwato.

34 Personel Polres Pohuwato Diuji Beladiri

Friday, 17 April 2026
Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., melakukan kunjungan kerja ke Dapur MBG Polda Gorontalo guna meninjau langsung kesiapan sarana dan prasarana serta memastikan standar kebersihan dan keamanan pangan, Rabu (16/04/2026).

Monitor Dapur MBG Gorontalo, Kapolda Ingatkan Pengelola Jaga Kualitas Makanan

Friday, 17 April 2026
Tersangka dugaan penganiayaan ibu kadung diborgol polisi.

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Friday, 17 April 2026
Tersangka dugaan pembobolan minimarket atau gerai Alfamart di wilayah Kabupaten Gorontalo saat diamankan polisi.

Dua Spesialis Pembobol Minimarket Dibekuk, Sebelum Beraksi Pelaku Pelajari Situasi Sekitar

Friday, 17 April 2026
Penahanan Oknum Kepala Desa di salah satu desa di Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato berinisial KR.

Oknum Kades di Pohuwato Dibui, Diduga Jadi Pemodal PETI Buntulia

Thursday, 16 April 2026
Next Post
Sejumlah anggota Polri dan TNI bersama masyarakat pembersihan lumpur akibat banjir bandang di Kecamatan Limboto Barat. (foto : istimewa)

Banjir Bandang, TNI-Polri Turun Tangan

Discussion about this post

Rekomendasi

Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026
Tersangka dugaan penganiayaan ibu kadung diborgol polisi.

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Friday, 17 April 2026
Oknum Kades di Pohuwato saat diperiksa sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan terkait dengan dugaan aktivitas PETI. (foto: istimewa)

Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

Wednesday, 15 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    163 shares
    Share 65 Tweet 41
  • Profesi-Profesi Hebat

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    62 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.