logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Persepsi

Menguatkan Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara dari Daerah: Suara Gorontalo untuk Indonesia

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 25 June 2025
in Persepsi
0
Menguatkan Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara dari Daerah: Suara Gorontalo untuk Indonesia

Novendri M. Nggilu

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Oleh:
Novendri M. Nggilu

 

  1. Momen dan Mandat Baru

Pemilihan ketua baru Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Wilayah Gorontalo bukan sekadar pergantian posisi struktural. Ia adalah momentum yang memanggil tanggung jawab kolektif untuk memperkuat peran akademisi hukum dalam membentuk arah pembangunan hukum yang lebih adil, konstitusional, dan kontekstual. Di tengah gempuran tantangan demokrasi dan kompleksitas birokrasi negara, posisi APHTN-HAN di daerah harus dilihat sebagai garda depan dalam membumikan nilai-nilai negara hukum yang sejati.

Dalam konteks demokrasi Indonesia yang majemuk dan terdesentralisasi, peran daerah tak lagi bisa dianggap periferal. Justru di situlah sering kita jumpai wajah paling nyata dari ketimpangan, pelanggaran etika publik, serta kaburnya batas antara kekuasaan dan hukum. Maka, kepemimpinan baru di tubuh APHTN-HAN Gorontalo harus membawa semangat baru, tidak hanya menghidupkan diskursus akademik, tetapi juga memperkuat fungsi kritis dan praksis dari keilmuan hukum tata negara dan administrasi negara.

Related Post

Gorontalo, Jangan “Lari” di Tempat

Guru Pejuang di Gorontalo

Senggol-Senggolan di Pemerintahan

Subjektivitas Penilaian Hasil Capaian Kinerja ASN: Kelalaian atau Sentimen ? 

APHTN-HAN sebagai organisasi keilmuan memiliki kedudukan strategis: ia bukan sekadar ruang diskusi di antara akademisi, tetapi juga wadah untuk merumuskan arah pemikiran dan praksis hukum yang relevan dengan kebutuhan masyarakat. Ketika hukum dirasakan jauh dan abstrak oleh warga, para pengajar HTN-HAN memiliki tanggung jawab untuk menjembatani antara prinsip-prinsip normatif dengan realitas sosial-politik di lapangan. Di sinilah pentingnya membaca ulang posisi APHTN-HAN dari perspektif filsafat praksis, bahwa ilmu tidak selesai di ruang kelas, tetapi harus menyentuh denyut kehidupan publik.

Kepemimpinan yang baik dalam organisasi seperti APHTN-HAN bukan hanya soal pengelolaan administratif, melainkan soal keberanian membawa arah pemikiran ke medan yang lebih luas. Kepemimpinan itu harus mampu menyuarakan nilai keadilan prosedural dan substantif, serta mengangkat pentingnya supremasi konstitusi di tengah praktik politik yang sering kali pragmatis dan oportunistik. Dalam hal ini, Gorontalo bukan hanya wilayah geografis, tetapi juga simbol komitmen bahwa dari manapun, suara perubahan hukum bisa bergema ke tingkat nasional.

Dengan semangat tersebut, pemilihan ketua baru APHTN-HAN Wilayah Gorontalo harus dibaca sebagai awal dari gerakan intelektual yang lebih terorganisir dan transformatif. Sebab, jika hukum hanya dibicarakan tapi tak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, maka yang gagal bukan sekadar sistem, melainkan juga para pengampunya. Maka, mandat ini bukan hanya untuk organisasi, tapi juga untuk sejarah: apakah kita akan jadi saksi pasif atas dekadensi hukum, atau menjadi bagian dari upaya kolektif untuk mengembalikan martabat negara hukum Indonesia.

  1. Tantangan Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara dari Perspektif Daerah

Salah satu tantangan terbesar dalam pembangunan hukum tata negara dan hukum administrasi negara di Indonesia adalah jurang lebar antara norma konstitusional dan praktik di lapangan, khususnya di tingkat daerah. Undang-Undang Dasar 1945 dan berbagai perangkat hukum turunannya memang telah menjamin prinsip-prinsip demokrasi, akuntabilitas, dan otonomi daerah. Namun, dalam kenyataannya, banyak daerah masih kesulitan menerjemahkan prinsip tersebut ke dalam sistem pemerintahan yang bersih, efektif, dan berpihak pada rakyat. Hukum yang tertulis belum sepenuhnya menjelma menjadi hukum yang bekerja.

Di berbagai daerah, termasuk Gorontalo, masih sering dijumpai penyalahgunaan kewenangan, dominasi kepala daerah atas lembaga legislatif, serta praktik birokrasi yang sarat patronase politik. Ini bukan sekadar masalah teknis, tetapi cerminan dari lemahnya pemahaman terhadap dasar-dasar hukum administrasi negara yang menjunjung prinsip legalitas, netralitas ASN, dan pelayanan publik yang adil. Ironisnya, pelanggaran terhadap prinsip-prinsip ini kerap tidak dibaca sebagai krisis hukum, melainkan dianggap bagian dari “realitas politik lokal” yang harus ditoleransi. Di sinilah letak urgensi pembaruan cara pandang dan cara kerja.

Secara filosofis, hukum tata negara dan administrasi negara adalah alat untuk menata kekuasaan dan mengendalikan penyelenggaraan negara agar tetap dalam rel moral dan rasional. Namun, ketika hukum hanya menjadi formalitas, sementara kekuasaan dijalankan tanpa kontrol etik dan hukum, maka yang terjadi adalah banalitas hukum, sebuah situasi di mana hukum hadir tapi tak bermakna. Ini bukan hanya kegagalan lembaga, tetapi kegagalan kolektif dalam membangun budaya hukum. Maka, tantangan yang kita hadapi bukan sekadar teknokratis, tapi juga ideologis dan kultural.

Tantangan lainnya adalah minimnya literasi hukum publik di kalangan masyarakat. Ketika warga tidak memahami hak-haknya, ketika prosedur hukum tidak transparan, maka kekuasaan bisa beroperasi tanpa koreksi. Demokrasi lokal pun kehilangan ruh partisipasinya. Dalam kondisi ini, para pengajar hukum tata negara dan administrasi negara memiliki tanggung jawab intelektual dan moral untuk menjadi jembatan antara dunia hukum dan kebutuhan nyata masyarakat. Ini bukan sekadar soal mengajar di kelas, tapi soal menghidupkan kesadaran hukum di ruang-ruang sosial yang lebih luas.

Karena itu, dalam konteks Gorontalo dan wilayah lain yang menghadapi tantangan serupa, pembangunan hukum tidak bisa hanya berpusat di Jakarta atau Mahkamah Konstitusi. Ia harus dimulai dari penguatan aktor-aktor lokal: dari kampus, ruang komunitas, hingga ruang birokrasi. Tanpa itu, hukum akan terus menjadi proyek elite yang tak pernah benar-benar menyentuh kebutuhan publik,dan dengan demikian, cita-cita negara hukum yang demokratis akan tetap menjadi slogan kosong. Maka, inilah panggilan zaman bagi APHTN-HAN di daerah, untuk mengubah keterpinggiran menjadi kekuatan, dan menjadikan hukum sebagai alat pembebasan, bukan pembenaran kekuasaan.

  1. Peran Strategis APHTN-HAN Wilayah dalam Konteks Desentralisasi dan Demokrasi

Dalam kerangka desentralisasi, daerah memiliki ruang yang cukup luas untuk mengatur dan mengurus kepentingannya sendiri. Namun ruang itu juga datang bersama tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa setiap kebijakan, regulasi, dan tindakan administratif tetap berada dalam koridor hukum dan nilai-nilai konstitusional. Di titik inilah Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) wilayah memegang peran penting. Bukan hanya sebagai forum akademik, tetapi sebagai aktor strategis yang mampu memengaruhi arah demokrasi lokal dan memperkuat kapasitas kelembagaan di daerah.

APHTN-HAN harus dilihat bukan sekadar organisasi profesi, melainkan bagian dari infrastruktur intelektual demokrasi. Ia menghubungkan teori hukum dengan praktik pemerintahan, serta menjembatani pemikiran kritis dengan kebutuhan masyarakat. Dalam konteks Gorontalo dan daerah lainnya, peran ini menjadi sangat signifikan mengingat belum meratanya akses terhadap sumber daya intelektual hukum publik. APHTN-HAN Wilayah memiliki peluang besar untuk menjadi penggerak perubahan dari bawah, dengan cara mendorong tata kelola pemerintahan yang berbasis hukum dan memperkuat partisipasi masyarakat sipil dalam proses demokrasi.

Tantangan besar dalam demokrasi lokal adalah dominasi kekuasaan yang sering tidak diimbangi dengan kontrol hukum yang kuat. Di sinilah peran para pengajar hukum menjadi penting, mereka memiliki otoritas moral dan kapasitas intelektual untuk melakukan kritik, menyusun rekomendasi kebijakan, dan terlibat dalam pendidikan publik. Jika ini dilakukan secara konsisten, maka APHTN-HAN akan berfungsi sebagai penghubung antara ilmu hukum dan kehidupan demokrasi yang lebih sehat. Dengan kata lain, organisasi ini dapat mendorong lahirnya demokrasi konstitusional yang tidak hanya prosedural, tapi juga substantif.

Secara filosofis, demokrasi tanpa nalar hukum adalah demokrasi yang rapuh. Hukum tata negara dan administrasi negara memberi kerangka agar kekuasaan tidak berjalan semaunya, dan agar kewenangan selalu dapat dipertanggungjawabkan. Dalam konteks ini, kehadiran APHTN-HAN di wilayah tidak hanya penting, tetapi mendesak. Ia harus menjadi ruang produksi gagasan dan nilai, bukan sekadar tempat mengulang dogma hukum lama yang tak lagi relevan dengan dinamika lokal. APHTN-HAN harus berani keluar dari zona nyaman akademik dan terjun aktif ke ruang publik untuk mengawal demokrasi yang berpijak pada konstitusi dan hukum yang hidup.

Maka, transformasi peran APHTN-HAN dari organisasi keilmuan menjadi kekuatan penggerak perubahan bukanlah pilihan, melainkan keniscayaan. Dunia akademik harus berhenti menjadi menara gading yang sunyi dari realitas. Sebaliknya, ia harus menjadi menara pengawas yang siaga, kritis, dan berpihak pada nilai-nilai keadilan. Dengan posisi ini, APHTN-HAN Wilayah Gorontalo tidak hanya bisa memperkuat demokrasi lokal, tetapi juga memberi kontribusi nyata bagi pembangunan hukum tata negara dan administrasi negara yang lebih adil dan kontekstual di tingkat nasional.

 Jalan ke Depan: Menghidupkan Etos Konstitusionalisme dari Gorontalo

Menjaga konstitusi bukan hanya tugas lembaga-lembaga negara di tingkat pusat. Etos konstitusionalisme harus hidup di setiap lapisan masyarakat, termasuk di daerah. Tanpa kesadaran konstitusional yang kuat di tingkat lokal, praktik hukum akan terus diliputi kekacauan antara formalitas hukum dan praktik kekuasaan yang oportunistik. Di sinilah peran strategis APHTN-HAN wilayah menjadi krusial, bukan sekadar menyebarkan pengetahuan hukum, tetapi menumbuhkan budaya berpikir konstitusional yang menyatu dengan kehidupan publik sehari-hari. Gorontalo harus menjadi salah satu titik nyala dari gerakan ini.

Menghidupkan etos konstitusionalisme berarti membangun kesadaran bahwa hukum bukan sekadar teks, melainkan nilai yang mengatur dan membatasi kekuasaan. Dalam banyak kasus di daerah, ketidaktaatan terhadap hukum terjadi bukan karena kekosongan norma, tetapi karena absennya rasa hormat terhadap prinsip dasar bernegara. Misalnya, pengangkatan pejabat tanpa prosedur, penggunaan APBD untuk kepentingan elektoral, atau penempatan ASN atas dasar kedekatan politik. Semuanya mencerminkan kelumpuhan etika hukum administrasi. Tanpa keberanian untuk menyuarakan kritik dan membangun pemahaman yang benar, pelanggaran-pelanggaran ini akan dianggap sebagai praktik yang wajar.

Untuk itu, perlu ada strategi kolektif membangun kembali kesadaran publik dan aparatur terhadap nilai-nilai dasar konstitusi. APHTN-HAN dapat memainkan peran sebagai pusat edukasi publik, pelatihan bagi ASN dan pemda, serta mitra kritis bagi pembuat kebijakan. Akademisi tidak boleh puas hanya dengan menulis jurnal atau mengajar di ruang kuliah. Ilmu hukum harus dibawa keluar: ke desa, ke ruang sidang DPRD, ke forum-forum masyarakat sipil. Di titik inilah pendidikan hukum menjadi gerakan moral, bukan sekadar transmisi pengetahuan teknis.

Tugas ini tentu tidak bisa dipikul sendirian. Diperlukan kolaborasi yang erat antara APHTN-HAN, pemerintah daerah, media lokal, dan organisasi masyarakat sipil. Hanya dengan membangun ekosistem hukum yang saling menopang, konstitusionalisme bisa tumbuh secara berkelanjutan. APHTN-HAN harus menjadi penghubung antar elemen ini, menjembatani bahasa akademik dengan realitas sosial-politik di lapangan. Lebih dari itu, organisasi ini juga harus aktif menyusun rekomendasi kebijakan berbasis riset, agar pengambilan keputusan di daerah benar-benar selaras dengan nilai-nilai keadilan dan kepastian hukum.

Gorontalo memiliki peluang besar untuk menjadi model laboratorium konstitusionalisme dari timur Indonesia. Bukan karena merasa lebih unggul, tetapi karena adanya kesadaran bahwa perubahan tidak harus menunggu dari pusat. Justru dari daerah-daerah seperti inilah perubahan bisa dimulai, perubahan cara berpikir, cara mengajar, cara mengelola birokrasi, dan cara memahami hukum sebagai alat pembebasan. Jika APHTN-HAN Wilayah Gorontalo mampu menempuh jalan ini dengan konsisten, maka suara daerah akan punya gema yang kuat dalam percakapan hukum nasional, bukan sekadar ikut bicara, tetapi ikut menentukan arah.

  1. Dari Pinggiran Menuju Pusat Perubahan

Dalam sejarah bangsa, perubahan besar tak selalu datang dari pusat kekuasaan. Justru sering kali, gagasan-gagasan segar dan keberanian moral lahir dari pinggiran, dari wilayah yang tak disorot terang kamera nasional. Maka, ketika APHTN-HAN Wilayah Gorontalo menatap masa depan dengan kepemimpinan baru, ini bukan hanya soal mengurus organisasi internal. Ini adalah peluang untuk membuktikan bahwa daerah bisa menjadi pusat gagasan, pusat gerakan, dan pusat perubahan dalam penguatan hukum tata negara dan administrasi negara di Indonesia.

Sudah terlalu lama diskursus hukum publik didominasi oleh suara dari Jakarta. Seolah-olah hanya pusat yang layak berbicara tentang konstitusi, sistem presidensial, atau reformasi birokrasi. Padahal, akar dari banyak persoalan hukum justru tumbuh di daerah, di ruang-ruang pemerintahan lokal yang jauh dari sorotan, di mana praktik kekuasaan dijalankan dengan minim kontrol. Oleh karena itu, saat akademisi hukum di Gorontalo menyuarakan pentingnya konstitusionalisme, transparansi, dan etika kekuasaan, suara itu bukan sekadar pengulangan teori. Ia lahir dari pengalaman nyata, dari kedekatan dengan praktik birokrasi yang masih mencari bentuk idealnya.

Kesadaran ini membawa konsekuensi. APHTN-HAN Wilayah tidak bisa hanya berperan sebagai pengamat. Ia harus menjadi pelaku, mendidik, memproduksi pengetahuan, menyusun kritik, dan mendorong perubahan kebijakan yang berpihak pada kepentingan rakyat. Ini bukan tugas kecil, tapi inilah misi yang membuat kehadiran organisasi ini benar-benar relevan. Di tengah dunia akademik yang sering terjebak dalam kesunyian menara gading, keberanian untuk turun ke medan praksis adalah pilihan etis sekaligus politis yang tidak bisa ditunda.

Lebih dari itu, komitmen terhadap negara hukum bukan hanya soal prosedur legal-formal. Ia menuntut keberanian moral untuk menyatakan yang benar sebagai benar, dan yang salah sebagai salah, meskipun itu berhadapan dengan kekuasaan. Di sinilah urgensi kehadiran akademisi yang berani berpikir dan bertindak dengan integritas. Jika APHTN-HAN Gorontalo mampu merawat keberanian itu, maka ia tidak hanya mencetak lulusan hukum, tapi juga membentuk karakter kepemimpinan yang peka terhadap keadilan dan tangguh dalam menghadapi tekanan kekuasaan.

Dengan demikian, masa depan hukum tata negara dan administrasi negara di Indonesia tak semata ditentukan oleh perubahan di Mahkamah Konstitusi atau Kementerian Dalam Negeri. Ia juga ditentukan oleh dinamika di daerah-daerah seperti Gorontalo, di kampus, ruang kelas, balai desa, ruang sidang DPRD, dan kantor pemerintahan lokal. Di tempat-tempat itulah cita-cita negara hukum diuji, dan di situlah pula harapan akan Indonesia yang lebih adil dan konstitusional bisa terus dijaga. Maka, suara dari Gorontalo bukan suara pinggiran. Ia adalah suara nurani republik. (*)

Penulis adalah Ketua Wilayah Terpilih APHTN-HAN Gorontalo

Tags: APHTN-HAN GorontaloAPHTN-HAN. Gorontalo PostNovendri M. Nggilu

Related Posts

Basri Amin

Gorontalo, Jangan “Lari” di Tempat

Monday, 1 December 2025
M. Rezki Daud

Guru Pejuang di Gorontalo

Wednesday, 26 November 2025
Rohmansyah Djafar, SH., MH

Subjektivitas Penilaian Hasil Capaian Kinerja ASN: Kelalaian atau Sentimen ? 

Monday, 24 November 2025
Basri Amin

Senggol-Senggolan di Pemerintahan

Monday, 24 November 2025
Pariwisata Gorontalo: Potensi Ekonomi, Ancaman Ekologis, dan Risiko Greenwashing Tourism

Pariwisata Gorontalo: Potensi Ekonomi, Ancaman Ekologis, dan Risiko Greenwashing Tourism

Friday, 21 November 2025
Basri Amin

Pemimpin “Perahu” di Sulawesi

Monday, 17 November 2025
Next Post
Bale Aras

Bale Aras

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.