Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Pagi sekira pukul 10.00 wita Kantor Walikota Gorontalo mendadak ramai dengan kedatangan Tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Selasa (24/6). Tim yang dipimpin langsung Asisten Pidana Khusus Kejati Gorontalo, Muhammad Nur Surya itu bertujuan melakukan penggeledahan di Kantor Wali Kota Gorontalo.
Hal ini tak lain sebagai upaya proses penyidikan dugaan penyelewengan anggaran perjalanan dinas (perjadis) di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo untuk periode 2019–2024.
Sebelum melakukan penggeledahan di Kantor Walikota, Tim dari Kejati Gorontalo telah meminta ijin Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea. Setelah mendapat ijin dari orang nomor satu di Kota Gorontalo itu, tim Kejati langsung memasuki ruangan Bagian Umum.
Setiap sudut ruangan digeledah, lemari yang berisi dokumen juga tak luput dari penggeledahan. Sejumlah bundelan dokumen dari lemari dikeluarkan ke luar ruangan untuk diverifikasi satu persatu. Para pegawai di ruangan hanya bisa menjadi saksi bisu.
Sejumlah ruangan lain di kompleks Kantor Wali Kota juga turut diperiksa. Beberapa pegawai ada yang berkomunikasi dengan petugas Kejaksaan untuk menunjukan letak dokumen yang dicari Kejati yang berhubungan dengan Perjadis para Kepala Dinas maupun Walikota Gorontalo di periode sebelumnnya.
Setelah lima jam, penggeledahan berakhir sekira pukul 15.00 Wita. Puluhan dokumen yang sudah diverifikasi di isi dalam karung dan diangkut menggunakan mobil Kejati Gorontlo.
Asisten Pidana Khusus Kejati Gorontalo, Muhammad Nur Surya, kepada awak media mengatakan, penggeledahan di Kantor WaliKota Gorontalo merupakan tindak lanjut penyidikan atas dugaan penyelewengan anggaran perjadis periode 2019–2024. Proses ini bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti
“Ya, pengusutan kasus ini dilakukan secara bertahap dan berdasarkan alat bukti yang ditemukan di lapangan. Jika dalam prosesnya ditemukan indikasi pelanggaran di periode sebelumnya, hal itu juga akan ditelusuri. Tentu semua berdasarkan alat bukti. Tidak ada yang didasarkan pada asumsi atau dugaan semata,”jelas Nur Surya.
Yang pasti kata Nur Surya, kasus ini sudah naik tahap penyidikan tiga hari yang lalu. “Kami berterima kasih dan mengapresiasi Walikota Adhan Dambea yang datang langsung bahkan sangat mensupport atas penggeledahan ini,”tutup Nur Surya.
Kasus dugaan penyimpangan anggaran perjadis ini terungkap saat proses persidangan perkara gratifikasi proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone (eks Jalan Pandjaitan) yang digelar di Pengadilan Tipikor dan PHI Gorontalo beberapa waktu lalu.
Dalam persidangan itu, mencuat adanya aliran dana yang diduga berasal dari pos perjalanan dinas. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kejati Gorontalo dengan membuka penyelidikan baru untuk menelusuri dugaan penyelewengan anggaran pada program perjalanan dinas di lingkungan Pemkot Gorontalo.
Meskipun belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun Kejati memastikan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Adhan Dambea dalam keterangannya menyampaikan, dirinnya mendukung penuh kedatangan Kejati Gorontalo. Kejaksaan kata Adhan sangat peduli dengan pemberantasan korupsi. Kehadiran penyidik adalah bentuk pengawasan positif terhadap jalannya pemerintahan.
“Kalau saya tahu mereka datang pagi, saya undang semua camat dan lurah supaya sekalian diberi nasehat oleh beliau (Aspidsus). Saya yakin meninggalkan Kota Gorontalo dalam keadaan bersih,”tandasnya. (roy/tha)











Discussion about this post