Gorontalopost.co.id, GORUT – Seorang pemuda, warga Gorontalo Utara, YK (27) harus mempertanggungjawabkan perbuatanya di depan hukum. Ia dilaporkan ke polisi karena diduga ‘menggarap’ seorang perempuan dibawah umur.
Modusnya, direcoki minuman keras (Miras) dulu. Kasusnya kini dalam penanganan Kejari Gorontalo Utara, setelah penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gorut melimpahkanya, kemarin.
Ceritanya berawal dari bocah perempuan ini tiba-tiba menghilang dari rumah. Orang tuanya gelisah, dan mengadukan ke Polsek Atinggola. Setelah ditelusuri, ternyata menyusul YK yang sudah berada di Kota Bitung, Sulawesi Utara. Ia kemudian dijemput, setelah diinterogasi, sang bocah mengaku sudah ‘diigituin’ YK sebanyak dua kali.
Kanit PPA Polres Gorut, Aipda Eris Novianto,S.H,M.H menjelaskan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan setelah menerima laporan dari keluarga korban. Dimana dari hasil pemeriksaan, YK melakukan aksinya sebanyak dua kali.
Pertama yakni pada 26 Desember 2024, ketika itu YK memberikan Miras jenis cap tikus kepada Bunga. Kira-kira sudah mabuk, YK mengajak perempuan muda ini ke kamarnya, dan adegan layaknya suami isteri tgerjadi.
Entah dijanjikan apa oleh YK, si perempuan menyusulnya ke Bitung, hingga pada Selasa 28 Januari 2025, di dalam kosan Jalan Veteran, Kelurahan Wangurer, Kota Bitung, adegan layak sensor itu kembali terjadi.
“Dua kali . Pertama di rumah pelaku yang ada di Kecamatan Gentuma dan yang ke dua di kosan pelaku yang berada di Kecamatan Girian Bawah, Kota Bitung, Sulawesi Utara,” ungkapnya.
Lanjut kata Aipda Eris, atas perbuatan tersebut, tersangka YK diancam dengan Pasal 81 ayat (2) junto Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Saat ini seluruh berkas perkara telah rampung. Tersangka dan barang bukti pula sudah dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara. Selanjutnya tinggal menunggu proses persidangan.
Tersangka pula telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Gorontalo Utara sejak 25 Februari 2025 dan saat ini dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Gorontalo, sambil menunggu pelaksanaan sidang,” pungkasnya. (kif)










Discussion about this post