logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Metropolis

Direcoki Miras, Pemuda Garap Bocah

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 24 June 2025
in Metropolis
0
Kanit PPA, Aipda Eris Novianto,S.H,M.H saat menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejari Gorontalo Utara. (F. Zulkifli/ Gorontalo Post)

Kanit PPA, Aipda Eris Novianto,S.H,M.H saat menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejari Gorontalo Utara. (F. Zulkifli/ Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORUT – Seorang pemuda, warga Gorontalo Utara, YK (27) harus mempertanggungjawabkan perbuatanya di depan hukum. Ia dilaporkan ke polisi karena diduga ‘menggarap’ seorang perempuan dibawah umur.

Modusnya, direcoki minuman keras (Miras) dulu. Kasusnya kini dalam penanganan Kejari Gorontalo Utara, setelah penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gorut melimpahkanya, kemarin.

Ceritanya berawal dari bocah perempuan ini tiba-tiba menghilang dari rumah. Orang tuanya gelisah, dan mengadukan ke Polsek Atinggola. Setelah ditelusuri, ternyata menyusul YK yang sudah berada di Kota Bitung, Sulawesi Utara. Ia kemudian dijemput, setelah diinterogasi, sang bocah mengaku sudah ‘diigituin’ YK sebanyak dua kali.

Kanit PPA Polres Gorut, Aipda Eris Novianto,S.H,M.H menjelaskan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan setelah menerima laporan dari keluarga korban. Dimana dari hasil pemeriksaan, YK melakukan aksinya sebanyak dua kali.

Related Post

Terima Audiensi Tokyo Gas dan Hanwa, Kementerian Kehutanan Tegaskan Komitmen Pengelolaan Hutan Lestari

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Resahkan Warga, Balap Lari Dibubarkan

Desmont : Polisi Harus Beretika dan Bijak Bermedsos

Pertama yakni pada 26 Desember 2024, ketika itu YK memberikan Miras jenis cap tikus kepada Bunga. Kira-kira sudah mabuk, YK mengajak perempuan muda ini ke kamarnya, dan adegan layaknya suami isteri tgerjadi.

Entah dijanjikan apa oleh YK, si perempuan menyusulnya ke Bitung, hingga pada Selasa 28 Januari 2025, di dalam kosan Jalan Veteran, Kelurahan Wangurer, Kota Bitung, adegan layak sensor itu kembali terjadi.

“Dua kali . Pertama di rumah pelaku yang ada di Kecamatan Gentuma dan yang ke dua di kosan pelaku yang berada di Kecamatan Girian Bawah, Kota Bitung, Sulawesi Utara,” ungkapnya.

Lanjut kata Aipda Eris, atas perbuatan tersebut, tersangka YK diancam dengan Pasal 81 ayat (2) junto Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Saat ini seluruh berkas perkara telah rampung. Tersangka dan barang bukti pula sudah dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara. Selanjutnya tinggal menunggu proses persidangan.

Tersangka pula telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Gorontalo Utara sejak 25 Februari 2025 dan saat ini dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Gorontalo, sambil menunggu pelaksanaan sidang,” pungkasnya. (kif)

Tags: Direcoki MirasGorontalo UtaraKasus PencabulanpencabulanPPA Polres Gorut

Related Posts

Terima Audiensi Tokyo Gas dan Hanwa, Kementerian Kehutanan Tegaskan Komitmen Pengelolaan Hutan Lestari

Terima Audiensi Tokyo Gas dan Hanwa, Kementerian Kehutanan Tegaskan Komitmen Pengelolaan Hutan Lestari

Thursday, 5 March 2026
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026
Petugas kepolisian saat menertibkan aksi balap lari di salah satu titik yang ada di Kabupaten Gorontalo.

Resahkan Warga, Balap Lari Dibubarkan

Thursday, 5 March 2026
KBP Desmont Harjendro

Desmont : Polisi Harus Beretika dan Bijak Bermedsos

Thursday, 5 March 2026
Personel Polsek Paguyaman bersama Basarnas melakukan penanganan dan evakuasi korban hanyut yang ditemukan di Sungai Tangkobu, Rabu (4 Maret 2026) pagi.

Tiga Hari Hilang, Seorang Nenek Ditemukan Tewas di Sungai Tangkobu

Thursday, 5 March 2026
Kasat Narkoba Polres Pohuwato, Iptu Renly H. Turangan,S.H. bersama anggota saat mengungkap dan mengamankan terduga pelaku jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.

Pohuwato Pintu Masuk Narkoba, 12 Pengedar Lintas Sulawesi Dibekuk di Popayato

Thursday, 5 March 2026
Next Post
Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni,S.I.K,M.H didampingi Ketua Bhayangkari dan para PJU Polres Pohuwato, menyalurkan bantuan Sembako kepada masyarakat yang terdampak bencana banjir bandang.

Polres Pohuwato Salurkan Bantuan for Korban Banjir

Discussion about this post

Rekomendasi

Prof. Eduart Wolok

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Wednesday, 4 March 2026
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026
Buyer Jepang Tinjau Langsung Operasional PT Biomasa Jaya Abadi di Pohuwato

Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

Wednesday, 4 March 2026
Rawat Tradisi, Wali Kota Gorontalo Hadirkan Festival Tumbilotohe 2026, Ada Lomba Koko’o dan Vokalia

Rawat Tradisi, Wali Kota Gorontalo Hadirkan Festival Tumbilotohe 2026, Ada Lomba Koko’o dan Vokalia

Thursday, 5 March 2026

Pos Populer

  • Prof. Eduart Wolok

    Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • 10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

    60 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Petir Ngambek

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.