Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Polresta Gorontalo Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kerugian mencapai Rp20 juta yang terjadi di wilayah Kelurahan Tomulobutao, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.
Penangkapan terhadap pelaku berinisial AM (27) dilakukan oleh Tim Rajawali Satreskrim Polresta Gorontalo Kota yang membackup Polsek Dungingi, pada Selasa, 18 Juni 2025 sekitar pukul 18.00 Wita. Pelaku diamankan di sebuah kos-kosan di kawasan Limba B, Kecamatan Kota Selatan, setelah dilakukan penyelidikan intensif.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, S.I.K., menjelaskan bahwa aksi pencurian pertama kali diketahui pada Sabtu (14/6). Saat itu, seorang warga yang ditugaskan membersihkan rumah milik korban mendapati pintu rumah dalam keadaan terbuka. Pemilik rumah yang dihubungi melalui video call kemudian mengecek isi rumah dan menyadari sejumlah barang berharga telah raib.
“Barang yang dicuri antara lain perhiasan emas seperti kalung, gelang, cincin, dan anting, satu unit laptop, satu handphone, parfum bermerk, power bank, hingga charger laptop. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp20 juta,” ungkap AKP Akmal.
Penyelidikan lebih lanjut dilakukan oleh Tim Rajawali bersama unit Reskrim Polsek Dungingi. Tim menelusuri jejak barang curian yang dijual pelaku melalui media sosial dan berhasil melacaknya hingga ke wilayah Kabupaten Boalemo.
“Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa pelaku sempat berpindah-pindah tempat kos untuk menghindari kejaran polisi. Namun berkat pengembangan informasi dari para pembeli barang curian, identitas dan lokasi pelaku akhirnya berhasil kami temukan,” tambah AKP Akmal.
Pelaku AM diketahui pernah bekerja di rumah korban. Ia disebut telah dua kali melancarkan aksi pencurian dengan cara memanjat plafon untuk masuk ke dalam rumah, memanfaatkan pengetahuannya atas kondisi rumah yang pernah ia tempati.
Dalam penggerebekan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit laptop, lima unit handphone dari berbagai merek, tiga gelang berbahan logam kuningan, satu nota pembelian cincin emas, dan sebuah sepeda motor yang diduga dibeli dari hasil penjualan emas curian. Beberapa barang kecil seperti charger dan aksesori lainnya juga turut disita.
“Kami telah melakukan upaya paksa penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku, serta mengamankannya beserta barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga terus menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” pungkas AKP Akmal.(tha/kif)










Discussion about this post