logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Metropolis

Dana Hibah LPTQ Diduga Disunat, Kerugian Rp 1,6 M, Kejari Pohuwato Usut Pelaku

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 19 June 2025
in Metropolis
0
Ilustrasi--

Ilustrasi--

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Sungguh miris, disaat pemerintah tengah gencar mencetak para generasi Qur’ani. Namun, berbeda yang terjadi di Kabupaten Pohuwato, Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) di daerah itu justru diduga menyelewengkan dana hibah Tahun Anggaran 2024.

Kasus ini terungkap setelah Kejaksaan Negeri Kabupaten Pohuwato mendapat informasi atau laporan Pengaduan Masyarakat. Laporan ini kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato Nomor: PRIN-27/P.5.14/Fd.1/01/2025 tanggal 16 Januari 2025.

“Ya, setelah dilakukan pengumpulan bahan keterangan, perkara ini dinaikkan ke tahap penyelidikan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato Nomor: PRIN-141/P.5.14/Fd.1/02/2025 tanggal 25 Februari 2025. Pada tahap penyelidikan, ditemukan sejumlah fakta hukum,”ungkap Kepala Seksi intelijen Kejari Pohuwato Deni Musthofa Helmi, S.H., M.H. kepada Gorontalo Post belu lama ini.

Adapun fakta hukum yang berhasil diungkap yakni Total dana hibah yang diterima oleh Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pohuwato tahun 2024 berjumlah Rp 1.6 Milyar yang terdiri dari APBD murni sebesar Rp 1.1 Milyar dan APBD Perubahan sebesar Rp 500 Juta.

Related Post

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Fakta lain juga menyebutkan, bahwa pencairan dana tahap pertama dan kedua dari APBD murni dicairkan dalam dua tahap yakni, Tahap I (75%) sebesar Rp 825 Juta, kemudian Tahap II (25%) sebesar Rp 275 Juta, Pencairan dana tahap ketiga sebesar Rp 500 Juta dicairkan melalui APBD Perubahan tahun 2024.

Diungkapkan Deni, masing-masing pencairan dana disertai dengan penandatanganan Naskah Pemberian Hibah Daerah (NPHD) dan Pakta Integritas oleh Ketua LPTQ dan Sekda Kabupaten Pohuwato.

Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Pohuwato pada Pengelolaan Dana Hibah LPTQ Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2024 dengan total anggaran sebesar Rp 1.6 Milyar terdapat penerimaan dana hibah yang belum dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi.

Sehingga Inspektorat Daerah Kabupaten Pohuwato menerbitkan Surat Kesepakatan Hasil Temuan antara pihak pertama Inspektorat Daerah Kabupaten Pohuwato dan pihak kedua yakni Ketua LPTQ serta Bendahara LPTQ pada 22 Januari 2025.

Dalam hal penyelesaian nilai kerugian atas Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) pada LPTQ Kabupaten Pohuwato Tahun 2024 sebesar lebih dari Rp. 736 Juta untuk menindaklanjuti hasil temuan Tim Inspektorat dalam waktu paling lambat 60 hari kalender sejak tanggal Laporan Hasil PDTT ditandatangani oleh Inspektorat.

Jika dalam kurun waktu yang telah disepakati pihak kedua tidak dapat menindaklanjuti, maka pihak kedua bersedia diproses sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, dimana tenggang waktu penyelesaian yang harus diselesaikan oleh Ketua dan Bendahara LPTQ yaitu paling lambat 27 Maret 2025.

Bahwa sampai saat ini belum ada pengembalian yang dilakukan oleh Ketua dan Bendahara LPTQ berdasarkan Surat Kesepakatan Hasil Temuan. Namun pada 6 Maret 2025 bendahara LPTQ telah menyampaikan SPJ sebagai tindak lanjut temuan yang sifatnya administrasi sehingga masih akan dilakukan pemeriksaan oleh Tim Tindak Lanjut pada Irban Investigasi Inspektorat Kabupaten Pohuwato.

Setelah dilakukan permintaan keterangan, pengumpulan bukti-bukti, serta analisis terhadap keterkaitan antara peristiwa dan pelaku, berdasarkan Laporan Hasil Penyelidikan tanggal 23 April 2025, ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“Perkara ini sudah ditindaklanjuti ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato Nomor: 284/P.5.14/Fd.1/04/2025 tanggal 24 April 2025, dan SPDP/Pidsus-13 Nomor: B-691/P.5.14/Fd.1/04/2025 tanggal 25 April 2025,”tandas Deni. (roy)

Tags: Dana Hibah LPTQDeni Musthofa HelmiDugaan Penyelewengan Dana Hibahkabupaten pohuwatoKejaksaan Negeri Kabupaten PohuwatoKepala Seksi intelijen Kejari Pohuwato

Related Posts

ama Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K. dipergunakan untuk melakukan penipuan melalui media sosial (Medsos).

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Monday, 1 December 2025
Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Baliho yang bertuliskan larangan membuang sampah di jalan GORR diabaikan warga. Terbukti di dekat baliho tersebut justru menjadi tempat pembuangan sampah. (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Friday, 28 November 2025
Penarikan. Mobil bak terbuka jenis L-300 oleh Kejari Bone Bolango, Kamis (27/11/2025).

Dikuasasi Pihak Tak Berhak, Kejari Tarik Mobil Pemda Pemda Bonbol

Friday, 28 November 2025
Muh. Kasim

Kapus Sipatana Dicopot, Kadikes : Itu Langkah Cepat Amankan Kapus

Friday, 28 November 2025
Next Post
Ilustrasi Pembacokan

Lokasi PETI Popayato Barat Berdarah, Seorang Pria Dibacok Oknum Penambang

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.