Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Sungguh miris, disaat pemerintah tengah gencar mencetak para generasi Qur’ani. Namun, berbeda yang terjadi di Kabupaten Pohuwato, Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) di daerah itu justru diduga menyelewengkan dana hibah Tahun Anggaran 2024.
Kasus ini terungkap setelah Kejaksaan Negeri Kabupaten Pohuwato mendapat informasi atau laporan Pengaduan Masyarakat. Laporan ini kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato Nomor: PRIN-27/P.5.14/Fd.1/01/2025 tanggal 16 Januari 2025.
“Ya, setelah dilakukan pengumpulan bahan keterangan, perkara ini dinaikkan ke tahap penyelidikan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato Nomor: PRIN-141/P.5.14/Fd.1/02/2025 tanggal 25 Februari 2025. Pada tahap penyelidikan, ditemukan sejumlah fakta hukum,”ungkap Kepala Seksi intelijen Kejari Pohuwato Deni Musthofa Helmi, S.H., M.H. kepada Gorontalo Post belu lama ini.
Adapun fakta hukum yang berhasil diungkap yakni Total dana hibah yang diterima oleh Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pohuwato tahun 2024 berjumlah Rp 1.6 Milyar yang terdiri dari APBD murni sebesar Rp 1.1 Milyar dan APBD Perubahan sebesar Rp 500 Juta.
Fakta lain juga menyebutkan, bahwa pencairan dana tahap pertama dan kedua dari APBD murni dicairkan dalam dua tahap yakni, Tahap I (75%) sebesar Rp 825 Juta, kemudian Tahap II (25%) sebesar Rp 275 Juta, Pencairan dana tahap ketiga sebesar Rp 500 Juta dicairkan melalui APBD Perubahan tahun 2024.
Diungkapkan Deni, masing-masing pencairan dana disertai dengan penandatanganan Naskah Pemberian Hibah Daerah (NPHD) dan Pakta Integritas oleh Ketua LPTQ dan Sekda Kabupaten Pohuwato.
Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Pohuwato pada Pengelolaan Dana Hibah LPTQ Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2024 dengan total anggaran sebesar Rp 1.6 Milyar terdapat penerimaan dana hibah yang belum dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi.
Sehingga Inspektorat Daerah Kabupaten Pohuwato menerbitkan Surat Kesepakatan Hasil Temuan antara pihak pertama Inspektorat Daerah Kabupaten Pohuwato dan pihak kedua yakni Ketua LPTQ serta Bendahara LPTQ pada 22 Januari 2025.
Dalam hal penyelesaian nilai kerugian atas Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) pada LPTQ Kabupaten Pohuwato Tahun 2024 sebesar lebih dari Rp. 736 Juta untuk menindaklanjuti hasil temuan Tim Inspektorat dalam waktu paling lambat 60 hari kalender sejak tanggal Laporan Hasil PDTT ditandatangani oleh Inspektorat.
Jika dalam kurun waktu yang telah disepakati pihak kedua tidak dapat menindaklanjuti, maka pihak kedua bersedia diproses sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, dimana tenggang waktu penyelesaian yang harus diselesaikan oleh Ketua dan Bendahara LPTQ yaitu paling lambat 27 Maret 2025.
Bahwa sampai saat ini belum ada pengembalian yang dilakukan oleh Ketua dan Bendahara LPTQ berdasarkan Surat Kesepakatan Hasil Temuan. Namun pada 6 Maret 2025 bendahara LPTQ telah menyampaikan SPJ sebagai tindak lanjut temuan yang sifatnya administrasi sehingga masih akan dilakukan pemeriksaan oleh Tim Tindak Lanjut pada Irban Investigasi Inspektorat Kabupaten Pohuwato.
Setelah dilakukan permintaan keterangan, pengumpulan bukti-bukti, serta analisis terhadap keterkaitan antara peristiwa dan pelaku, berdasarkan Laporan Hasil Penyelidikan tanggal 23 April 2025, ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Perkara ini sudah ditindaklanjuti ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato Nomor: 284/P.5.14/Fd.1/04/2025 tanggal 24 April 2025, dan SPDP/Pidsus-13 Nomor: B-691/P.5.14/Fd.1/04/2025 tanggal 25 April 2025,”tandas Deni. (roy)










Discussion about this post