logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Kasus Kawasan Pertokoan Kota Tuntas, Tersangka Segera Diserahkan ke JPU untuk Diadili

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 17 June 2025
in Metropolis
0
Kondisi jalan Jendral Suprapto rusak dan sangat memprihatinkan,sampai saat ini belum ada perbaikan bahkan proyeknya mangkrak. (Foto: dok/Gorontalo Post)

Kondisi jalan Jendral Suprapto rusak dan sangat memprihatinkan,sampai saat ini belum ada perbaikan bahkan proyeknya mangkrak. (Foto: dok/Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Proses penyidikan dugaan korupsi proyek infrastruktur berupa revitalisasi kawasan perdagangan (pertokoan) Kota Gorontalo akhirnya tuntas.

Kemarin, (16/6/2025) Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo telah mengeluarkan P-21 yang menyatakan bahwa pengusutan proyek yang dibiayai pinjaman dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) di Kota Gorontalo itu telah selesai atau final.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Gorontalo Rully Lamusu saat dikonfirmasi Gorotalo Post mengungkapkan, sejak Selasa (10/6/2025) pekan lalu pihaknya telah melakukan tahap satu atau pelimpahan berkas perkara atas tersangka AA yang sejak lebaran Idulfitri lalu dijebloskan di penjara, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Gorontalo.

Dalam kasus tersebut AA berperan sebagai kontraktor. “Ya, hari ini (16/6/) kami sudah keluarkan P-21, yag artinya proses penyidikan perkara telah tuntas. Dan selanjutnya akan dijadwalkan proses tahap 2 atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari jaksa Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),”kata Rully Lamusu.

Related Post

Mandi di Sungai Bulango, Dua Bocah Tewas Terseret Arus

BJA Group Berkomitmen Menjalankan Kewajiban kepada Masyarakat Sesuai Aturan yang Berlaku

34 Personel Polres Pohuwato Diuji Beladiri

Monitor Dapur MBG Gorontalo, Kapolda Ingatkan Pengelola Jaga Kualitas Makanan

Lebih lanjut dijelaskan mantan Kasis Pidsus Kejari Kabupaten Gorontalo Utara ini, setelah tahap dua dilakukan, maka tentu akan dilanjutkan dengan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan.

“Semoga jika tidak ada halangan kasusnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) bulan ini,”tandas Rully. Seperti diketahui, proyek revitalisasi kawasan pertokoan Kota Gorontalo menjadi sorotan, lantaran trotoarnya dibongkar tapi pekerjaanya tidak selesai.

Penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi kawasan perdagangan yang juga dibiayai dana PEN itu, dilakukan setelah Kejari Kota melakukan pemeriksaan yang cukup panjang. Tersangka tersebut adalah, Direktur PT Riski Aflah Jaya Abadi (Raja), yang berinisial AA.

Dalam Proyek yang diduga merugikan negara senilai Rp 12 Miliar itu, tersangka AA diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran pekerjaan proyek revitalisasi kawasan perdagangan yang meliputi perbaikan drainase, penataan bahu jalan, serta pengaspalan bagian jalan yang meliputi jalan MT Haryono, jalan Sutoyo serta jalan Letjan Suprapto Kelurahan Biawo, Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo.

Hingga saat ini tersangka AA masih menjalani masa tahanan di lembaga kemasyarakatan kelas II A Gorontalo. Dan atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 19 tahun 2019 tentang tindak pidana korupsi. (roy)

Tags: Kasus Kawasan Pertokoankejari kota gorontalokorupsi proyek infrastrukturKota GorontaloProyek Revitalisasi Kawasan Pertokoan

Related Posts

Tingkatkan Pembinaan Warga Binaan, LPKA Gorontalo Gelar Pesantren Ramadan

Tingkatkan Pembinaan Warga Binaan, LPKA Gorontalo Gelar Pesantren Ramadan

Monday, 20 April 2026
Brukkkk! Dua Sepeda Motor Tabrakan, Untungnya Tak ada Luka Serius  

Brukkkk! Dua Sepeda Motor Tabrakan, Untungnya Tak ada Luka Serius  

Monday, 20 April 2026
Proses evakuasi oleh tim SAR gabungan bocah yang tenggelam di sungai Bulango Kota Gorontalo, Sabtu (18/04) sore.

Mandi di Sungai Bulango, Dua Bocah Tewas Terseret Arus

Sunday, 19 April 2026
BJA Group Berkomitmen Menjalankan Kewajiban kepada Masyarakat Sesuai Aturan yang Berlaku

BJA Group Berkomitmen Menjalankan Kewajiban kepada Masyarakat Sesuai Aturan yang Berlaku

Friday, 17 April 2026
AKP Dr. Iswan Brandes, S.Pd.I., M.Si., M.M., M.K.M., CPHR., CBA., CPM., C.PS., C.GMC., C.TMP., C.HL., C.MTr., CGHR., bersama personel saat melakukan pengujian beladiri terhadap para personel Polres Pohuwato.

34 Personel Polres Pohuwato Diuji Beladiri

Friday, 17 April 2026
Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., melakukan kunjungan kerja ke Dapur MBG Polda Gorontalo guna meninjau langsung kesiapan sarana dan prasarana serta memastikan standar kebersihan dan keamanan pangan, Rabu (16/04/2026).

Monitor Dapur MBG Gorontalo, Kapolda Ingatkan Pengelola Jaga Kualitas Makanan

Friday, 17 April 2026
Next Post
Pelaksanaan gelar perkara penetapan tersangka terhadap terduga pelaku percobaan pemerkosaan yang terjadi di Kecamatan Buntulia.

‘Kolor Ijo’ di Pohuwato Ternyata Residivis

Discussion about this post

Rekomendasi

Aulia Lahiya (19) bersama rekannya menampilkan atraksi ekstrim pada wahana tong setan, pasar malam hoya-hoya di taman Isimu, Kabupaten Gorontalo, Selasa (14/4) malam. (foto: aviva /mg/ gorontalo post)

Cerita Aulia Lahiya, Demi Cuan Uji Nyali di Wahana Tong Setan

Friday, 17 April 2026
Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026
Tersangka dugaan penganiayaan ibu kadung diborgol polisi.

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Friday, 17 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    167 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    62 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.