logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Metropolis

Kasus Kawasan Pertokoan Kota Tuntas, Tersangka Segera Diserahkan ke JPU untuk Diadili

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 17 June 2025
in Metropolis
0
Kondisi jalan Jendral Suprapto rusak dan sangat memprihatinkan,sampai saat ini belum ada perbaikan bahkan proyeknya mangkrak. (Foto: dok/Gorontalo Post)

Kondisi jalan Jendral Suprapto rusak dan sangat memprihatinkan,sampai saat ini belum ada perbaikan bahkan proyeknya mangkrak. (Foto: dok/Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Proses penyidikan dugaan korupsi proyek infrastruktur berupa revitalisasi kawasan perdagangan (pertokoan) Kota Gorontalo akhirnya tuntas.

Kemarin, (16/6/2025) Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo telah mengeluarkan P-21 yang menyatakan bahwa pengusutan proyek yang dibiayai pinjaman dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) di Kota Gorontalo itu telah selesai atau final.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Gorontalo Rully Lamusu saat dikonfirmasi Gorotalo Post mengungkapkan, sejak Selasa (10/6/2025) pekan lalu pihaknya telah melakukan tahap satu atau pelimpahan berkas perkara atas tersangka AA yang sejak lebaran Idulfitri lalu dijebloskan di penjara, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Gorontalo.

Dalam kasus tersebut AA berperan sebagai kontraktor. “Ya, hari ini (16/6/) kami sudah keluarkan P-21, yag artinya proses penyidikan perkara telah tuntas. Dan selanjutnya akan dijadwalkan proses tahap 2 atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari jaksa Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),”kata Rully Lamusu.

Related Post

Terima Audiensi Tokyo Gas dan Hanwa, Kementerian Kehutanan Tegaskan Komitmen Pengelolaan Hutan Lestari

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Resahkan Warga, Balap Lari Dibubarkan

Desmont : Polisi Harus Beretika dan Bijak Bermedsos

Lebih lanjut dijelaskan mantan Kasis Pidsus Kejari Kabupaten Gorontalo Utara ini, setelah tahap dua dilakukan, maka tentu akan dilanjutkan dengan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan.

“Semoga jika tidak ada halangan kasusnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) bulan ini,”tandas Rully. Seperti diketahui, proyek revitalisasi kawasan pertokoan Kota Gorontalo menjadi sorotan, lantaran trotoarnya dibongkar tapi pekerjaanya tidak selesai.

Penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi kawasan perdagangan yang juga dibiayai dana PEN itu, dilakukan setelah Kejari Kota melakukan pemeriksaan yang cukup panjang. Tersangka tersebut adalah, Direktur PT Riski Aflah Jaya Abadi (Raja), yang berinisial AA.

Dalam Proyek yang diduga merugikan negara senilai Rp 12 Miliar itu, tersangka AA diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran pekerjaan proyek revitalisasi kawasan perdagangan yang meliputi perbaikan drainase, penataan bahu jalan, serta pengaspalan bagian jalan yang meliputi jalan MT Haryono, jalan Sutoyo serta jalan Letjan Suprapto Kelurahan Biawo, Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo.

Hingga saat ini tersangka AA masih menjalani masa tahanan di lembaga kemasyarakatan kelas II A Gorontalo. Dan atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 19 tahun 2019 tentang tindak pidana korupsi. (roy)

Tags: Kasus Kawasan Pertokoankejari kota gorontalokorupsi proyek infrastrukturKota GorontaloProyek Revitalisasi Kawasan Pertokoan

Related Posts

Terima Audiensi Tokyo Gas dan Hanwa, Kementerian Kehutanan Tegaskan Komitmen Pengelolaan Hutan Lestari

Terima Audiensi Tokyo Gas dan Hanwa, Kementerian Kehutanan Tegaskan Komitmen Pengelolaan Hutan Lestari

Thursday, 5 March 2026
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026
Petugas kepolisian saat menertibkan aksi balap lari di salah satu titik yang ada di Kabupaten Gorontalo.

Resahkan Warga, Balap Lari Dibubarkan

Thursday, 5 March 2026
KBP Desmont Harjendro

Desmont : Polisi Harus Beretika dan Bijak Bermedsos

Thursday, 5 March 2026
Personel Polsek Paguyaman bersama Basarnas melakukan penanganan dan evakuasi korban hanyut yang ditemukan di Sungai Tangkobu, Rabu (4 Maret 2026) pagi.

Tiga Hari Hilang, Seorang Nenek Ditemukan Tewas di Sungai Tangkobu

Thursday, 5 March 2026
Kasat Narkoba Polres Pohuwato, Iptu Renly H. Turangan,S.H. bersama anggota saat mengungkap dan mengamankan terduga pelaku jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.

Pohuwato Pintu Masuk Narkoba, 12 Pengedar Lintas Sulawesi Dibekuk di Popayato

Thursday, 5 March 2026
Next Post
Pelaksanaan gelar perkara penetapan tersangka terhadap terduga pelaku percobaan pemerkosaan yang terjadi di Kecamatan Buntulia.

‘Kolor Ijo’ di Pohuwato Ternyata Residivis

Discussion about this post

Rekomendasi

Prof. Eduart Wolok

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Wednesday, 4 March 2026
Buyer Jepang Tinjau Langsung Operasional PT Biomasa Jaya Abadi di Pohuwato

Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

Wednesday, 4 March 2026
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026
Rawat Tradisi, Wali Kota Gorontalo Hadirkan Festival Tumbilotohe 2026, Ada Lomba Koko’o dan Vokalia

Rawat Tradisi, Wali Kota Gorontalo Hadirkan Festival Tumbilotohe 2026, Ada Lomba Koko’o dan Vokalia

Thursday, 5 March 2026

Pos Populer

  • Prof. Eduart Wolok

    Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • 10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

    60 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Petir Ngambek

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.