logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Metropolis

Kasus Kawasan Pertokoan Kota Tuntas, Tersangka Segera Diserahkan ke JPU untuk Diadili

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 17 June 2025
in Metropolis
0
Kondisi jalan Jendral Suprapto rusak dan sangat memprihatinkan,sampai saat ini belum ada perbaikan bahkan proyeknya mangkrak. (Foto: dok/Gorontalo Post)

Kondisi jalan Jendral Suprapto rusak dan sangat memprihatinkan,sampai saat ini belum ada perbaikan bahkan proyeknya mangkrak. (Foto: dok/Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Proses penyidikan dugaan korupsi proyek infrastruktur berupa revitalisasi kawasan perdagangan (pertokoan) Kota Gorontalo akhirnya tuntas.

Kemarin, (16/6/2025) Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo telah mengeluarkan P-21 yang menyatakan bahwa pengusutan proyek yang dibiayai pinjaman dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) di Kota Gorontalo itu telah selesai atau final.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Gorontalo Rully Lamusu saat dikonfirmasi Gorotalo Post mengungkapkan, sejak Selasa (10/6/2025) pekan lalu pihaknya telah melakukan tahap satu atau pelimpahan berkas perkara atas tersangka AA yang sejak lebaran Idulfitri lalu dijebloskan di penjara, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Gorontalo.

Dalam kasus tersebut AA berperan sebagai kontraktor. “Ya, hari ini (16/6/) kami sudah keluarkan P-21, yag artinya proses penyidikan perkara telah tuntas. Dan selanjutnya akan dijadwalkan proses tahap 2 atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari jaksa Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),”kata Rully Lamusu.

Related Post

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Lebih lanjut dijelaskan mantan Kasis Pidsus Kejari Kabupaten Gorontalo Utara ini, setelah tahap dua dilakukan, maka tentu akan dilanjutkan dengan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan.

“Semoga jika tidak ada halangan kasusnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) bulan ini,”tandas Rully. Seperti diketahui, proyek revitalisasi kawasan pertokoan Kota Gorontalo menjadi sorotan, lantaran trotoarnya dibongkar tapi pekerjaanya tidak selesai.

Penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi kawasan perdagangan yang juga dibiayai dana PEN itu, dilakukan setelah Kejari Kota melakukan pemeriksaan yang cukup panjang. Tersangka tersebut adalah, Direktur PT Riski Aflah Jaya Abadi (Raja), yang berinisial AA.

Dalam Proyek yang diduga merugikan negara senilai Rp 12 Miliar itu, tersangka AA diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran pekerjaan proyek revitalisasi kawasan perdagangan yang meliputi perbaikan drainase, penataan bahu jalan, serta pengaspalan bagian jalan yang meliputi jalan MT Haryono, jalan Sutoyo serta jalan Letjan Suprapto Kelurahan Biawo, Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo.

Hingga saat ini tersangka AA masih menjalani masa tahanan di lembaga kemasyarakatan kelas II A Gorontalo. Dan atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 19 tahun 2019 tentang tindak pidana korupsi. (roy)

Tags: Kasus Kawasan Pertokoankejari kota gorontalokorupsi proyek infrastrukturKota GorontaloProyek Revitalisasi Kawasan Pertokoan

Related Posts

ama Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K. dipergunakan untuk melakukan penipuan melalui media sosial (Medsos).

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Monday, 1 December 2025
Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Baliho yang bertuliskan larangan membuang sampah di jalan GORR diabaikan warga. Terbukti di dekat baliho tersebut justru menjadi tempat pembuangan sampah. (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Friday, 28 November 2025
Penarikan. Mobil bak terbuka jenis L-300 oleh Kejari Bone Bolango, Kamis (27/11/2025).

Dikuasasi Pihak Tak Berhak, Kejari Tarik Mobil Pemda Pemda Bonbol

Friday, 28 November 2025
Muh. Kasim

Kapus Sipatana Dicopot, Kadikes : Itu Langkah Cepat Amankan Kapus

Friday, 28 November 2025
Next Post
Pelaksanaan gelar perkara penetapan tersangka terhadap terduga pelaku percobaan pemerkosaan yang terjadi di Kecamatan Buntulia.

‘Kolor Ijo’ di Pohuwato Ternyata Residivis

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.