Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Proses penyidikan dugaan korupsi proyek infrastruktur berupa revitalisasi kawasan perdagangan (pertokoan) Kota Gorontalo akhirnya tuntas.
Kemarin, (16/6/2025) Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo telah mengeluarkan P-21 yang menyatakan bahwa pengusutan proyek yang dibiayai pinjaman dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) di Kota Gorontalo itu telah selesai atau final.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Gorontalo Rully Lamusu saat dikonfirmasi Gorotalo Post mengungkapkan, sejak Selasa (10/6/2025) pekan lalu pihaknya telah melakukan tahap satu atau pelimpahan berkas perkara atas tersangka AA yang sejak lebaran Idulfitri lalu dijebloskan di penjara, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Gorontalo.
Dalam kasus tersebut AA berperan sebagai kontraktor. “Ya, hari ini (16/6/) kami sudah keluarkan P-21, yag artinya proses penyidikan perkara telah tuntas. Dan selanjutnya akan dijadwalkan proses tahap 2 atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari jaksa Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),”kata Rully Lamusu.
Lebih lanjut dijelaskan mantan Kasis Pidsus Kejari Kabupaten Gorontalo Utara ini, setelah tahap dua dilakukan, maka tentu akan dilanjutkan dengan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan.
“Semoga jika tidak ada halangan kasusnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) bulan ini,”tandas Rully. Seperti diketahui, proyek revitalisasi kawasan pertokoan Kota Gorontalo menjadi sorotan, lantaran trotoarnya dibongkar tapi pekerjaanya tidak selesai.
Penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi kawasan perdagangan yang juga dibiayai dana PEN itu, dilakukan setelah Kejari Kota melakukan pemeriksaan yang cukup panjang. Tersangka tersebut adalah, Direktur PT Riski Aflah Jaya Abadi (Raja), yang berinisial AA.
Dalam Proyek yang diduga merugikan negara senilai Rp 12 Miliar itu, tersangka AA diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran pekerjaan proyek revitalisasi kawasan perdagangan yang meliputi perbaikan drainase, penataan bahu jalan, serta pengaspalan bagian jalan yang meliputi jalan MT Haryono, jalan Sutoyo serta jalan Letjan Suprapto Kelurahan Biawo, Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo.
Hingga saat ini tersangka AA masih menjalani masa tahanan di lembaga kemasyarakatan kelas II A Gorontalo. Dan atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 19 tahun 2019 tentang tindak pidana korupsi. (roy)










Discussion about this post