Gorontalopost.co.id, POHUWATO – Pelaku percobaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, berhasil diringkus oleh aparat Kepolisian. Pasalnya, peristiwa itu sempat viral di media sosial, karena terekam CCTV dan mendapatkan banyak perhatian dari masyarakat. Oleh warga, sang pelaku dilabeli ‘kolor ijo’.
Pihak Kepolisian yang menerima laporan sebagaimana Laporan Polisi Nomor : Lp/91/VI/2025/SPKT/ Res-phwt/Polda-Gtlo, langsung menindaklanjuti peristiwa tersebut. Dari hasil penyelidikan, pelaku yang bernama YT akhirnya berhasil diringkus pada Minggu (15/6) di wilayah Boalemo.
Kapolres Boalemo, AKBP H. Busroni,S.I.K,M.H menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (9/6) sekitar pukul 01.00 Wita, di Desa Taluduyunu, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato. Dimana pada saat itu, pelaku yang bernama YT masuk ke dalam kamar korban, melalui jendela dengan cara membukanya dengan gunting.
“Saat pelaku berada di dalam kamar korban, pelaku kemudian membuka celananya dan pada saat pelaku hendak melakukan pemerkosaan, korban terbangun dan langsung berteriak histeris. Melihat korban terbangun, pelaku YT melakukan penganiayaan terhadap korban, setelah itu pelaku YT langsung melarikan diri,” jelas mantan Kasubdit Paminal Bid Propam Polda Gorontalo ini.
Lanjut kata mantan Dosen Muda Akpol ini, usai menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan dilanjutkan dengan gelar perkara, untuk penetapan tersangka.
“Kasus ini mengundang perhatian dari public, karena video rekaman kejadian sempat viral di media sosial. Kami pun sebagai penyidik melakukan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum terhadapd pelapor,” terangnya.
Ditambahkan pula, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah gunting, sepasang sandal jepit dan rekaman CCTV. Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76 E Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Tersangka pun saat ini sudah diamankan di Rutan Polres Pohuwato.
“Kepolisian mengimbau untuk pentingnya pengawasan lingkungan. Sangat dianjurkan pula memasang CCTV di tempat strategis. Bagi wanita, gunakan pakaian yang pantas dan sopan di tempat umum, bijak dalam bermedia sosial dan berkomunikasi dengan lawan jenis.
Selain itu, dibutuhkan pula pengawasan pengawasan dari orang tua dan keluarga dan jangan takut untuk melaporkan kejadian ke 110,” pungkas mantan Waka Polres Karanganyar, Polda Jawa Tengah (Jateng), yang didampingi Kasat Reskrim Polres Pohuwato, Iptu Andrean Pratama, S.Tr.K,S.I.K,M.H. (kif)










Discussion about this post