Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Polda Gorontalo melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) akhirnya membocorkan siapa calon tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi peningkatan Jalan Nani wartabone (eks Panjaitan) Kota Gorontalo.
Hal ini terungkap saat jumpa pers yang disampaikan langsung Direktur Reskrimsus Kombes Pol Maruly Pardede, Rabu (11/6/2025). “Untuk pengembangan kasus tersebut, penyidik tengah mendalami peran pihak lain seperti konsultan pengawas pelaksanaan yang berperan memberikan jaminan pekerjaan hingga deadline,”jelas Maruly.
Lebih lanjut Maruly mengungkapkan, bahwa proyek tahun anggaran 2021 pada Dinas PUPR Kota Gorontalo yang dibanderol miliaran rupiah tersebut tidak bisa diselesaikan oleh kontraktor pelaksana.
Sebelumnya Polda Gorontalo telah menahan dua tersangka dalam kasus tersebut. “Ya, untuk perkara dua tersangka sudah selesai dilakukan proses penyidikan.
Bahkan, berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Gorontalo,”jelas Maruly. Selanjutnyapenyidik akan melakukan tahap 2 atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan Tinggi Gorontalo. (tha/roy)










Discussion about this post