Gorontalopost.co.id, KWANDANG — Bimbingan Teknis (Bintek) bagi para anggota DPRD Kabupaten Gorut, merupakan hak Pimpinan dan Anggota. Penegasan tersebut disampaikan oleh Sekertaris Dewan (Sekwan) Gorut, Fahrudin Lasulika saat berbincang dengan awak media ini, di ruang kerjanya, Rabu (4/6/2025). “Pelaksanaan Bimtek adalah Hak Pimpinan dan Anggota” tegasnya.
Apa yang disampaikan oleh Fahrudin atau yang akrab Disapa Rudi ini, memang harus disampaikannya, agar diketahui juga secara umum. Menurutnya pelaksanaan Bimtek yang diikuti oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Gorut belum lama ini ada landasan hukumya, bukan hanya sebuah agenda yang dilaksanakan begitu saja.
“Bimtek tersebut pelaksanaannya sesuai dgn Pasal 20 PP 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD” tegas Rudi.
Sebagai informasi juga kata Rudi, pihaknya selama dua (2) tahun terakhir pada periode 2019-2024 tidak pernah melaksanakan Bimtek, walaupun itu merupakan hak anggota DPRD. “Alasannya jelas karena faktor anggaran yang saat itu keadaan keuangan Gorut yang sedang tidak baik-baik saja” ujarnya.
Pelaksanaan Bimtek kemarin kata Rudi, merupakan Bimtek perdana bagi para aleg periode 2024-2029. “Bimtek ini juga terkait dengan Pendalaman Tugas Pokok dan Fungsi DPRD. Ini Hak dari Pimpinan dan Anggota untuk mendapatkan Pengembangan SDM lewat Bimtek bagi Anggota yg baru serta peningkatan pengetahuan bagi anggota lama terhadap perubahan regulasi yang terbarukan” paparnya.
Sehingga sangat jelas disini kata Rudi, bahwa pelaksanaan Bimtek yang kemarin sangat jelas, dari sisi hak kemudian regulasi yang mendasari pelaksanaan kegiatan tersebut. (abk)












Discussion about this post