Gorontalopost.co.id, POHUWATO — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pohuwato sukses mengembalikan aset milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pohuwato berupa sebidang tanah seluas 19.245m2 yang dikuasai warga.
Ini setelah institusi Adhyaksa Pohuwato diberikan kuasa khusus oleh Pemda untuk bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam menghadapi gugatan warga yang menguasai aset Pemda tersebut.
Kesuksesan Kejari Pohuwato yang berhasil mengembalikan aset Pemda setempat bermula dari adannya gugatan Perdata Ganti Rugi oleh Penggugat Suryaharto Polumulo ke Pengadilan Negeri Marisa pada (1/9/2024).
Gugatan itu diwakilkan oleh Affandi Polapa, S.H selaku Kuasa Hukum Penggugat kepada Tergugat Pemda Pohuwato Cq. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Pohuwato Cq. SMP Negeri 3 Duhiadaa.
Adapun gugatan ganti rugi yang dimaksud Penggugat adalah tanah yang berada di Desa Mootilango, Desa Buntulia Barat, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato dan tedaftar pada Pengadilan Negeri (PN) Marisa dengan nomor perkara 17/Pdt.G/2024/PN.Mar.
Selanjutnya pada (3/9/2024) Pemkab Pohuwato Cq. Dikbud Pohuwato Cq. SMP Negeri 3 Duhiadaa menerima Relaas Panggilan dari PN Marisa untuk dapat mengikuti sidang perkara pada (10/9/2024).
Berdasarkan hal tersebut pada (16/10/2024) Pemda Kabupaten Pohuwato Cq. Dikbud Pohuwato, Cq. SMP Negeri 3 Duhiadaa memberikan Surat Kuasa Khusus kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pohuwato yang kemudian dibuatkan Surat Kuasa Khusus Subtitusi oleh Kajari Pohuwato kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk dapat mengikuti proses persidangan, mediasi dan seluruh hal yang terkait.
Selanjutnya dilakukan mediasi antara Sdr. Suryaharto Polumulo dan JPN sebagai penerima kuasa atas Pemkab Pohuwato baik di dalam persidangan ataupun diluar persidangan.
Pada (15/11/2024) bertempat di Kantor Kejari Pohuwato, para pihak Penggugat dan Tergugat telah sepakat yakni, bahwa Penggugat bersedia menyerahkan tanah seluas 13.110 m2 yang terletak di SMP Negeri 3 Duhiadaa, berdasarkan SPPHAT Nomor 158/SPPHT/K.DHD/VI/20210 tanggal 04 Juni 2010.
Kemudian terdapat gugatan dari Oktavianus Katili alias Ko Yessu atas tanah seluas 4.480m2 Putusan Mahkamah Agung No. 206 PK/Pdt/2022 dengan amar menghukum saudara Suryaharto Polumulo untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat, sehingga objek tanah yang di serahkan kepada Pemkab Pohuwato seluas 8.630m2.
Bahwa Penggugat bersedia menyerahkan tanah yang sudah dipecah menjadi 4 Surat Sertifikat Tanah yang tercatat sebagai berikut yakni, Sertifikat Tanah Nomor 00236 HM. 217 SU. 32/2013 atas nama Tein Polumulo, dengan luas 1914m2.
Kemudian Sertifikat Tanah Nomor 00244 HM. 220 SU. 35/2013 atas nama Nianty Polumulo, dengan luas 1849m2. Sertifikat Tanah Nomor 00234 HM. 223 SU. 38/2013 atas nama Tian Polumulo, dengan luas 1308m2. Sertifikat Tanah Nomor 00237 HM. 224 SU. 39/2013 atas nama Ripaldi Polumulo, dengan luas 1914m2.
Sertifikat Tanah Nomor 00238 HM. 228 SU. 43/2013 atas nama Suryaharto Polumulo, dengan luas 1884m2. Bahwa jalan desa yang berdekatan dengan empat bidang tanah sebagaimana disebutkan diatas, yang terletak berbatasan dengan bidang tanah Penggugat dengan luas total 1.746m2 telah dihitung sebagai aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato.
“Ya, jadi total luas tanah sebagaimana disebutkan pada poin 1, 2, dan 3 adalah 19.245m2 merupakan aset Pemkab Pohuwato yang berhasil Kejari Pohuwato kembalikan,”kata Kepala Seksi intelijen Kejari Pohuwato Deni Musthofa Helmi, S.H., M.H kepada Gorontalo Post, kemarin. Lebih lanjut diungkapkan Deni.
Lebih lanjut diungkapkan Deni, saat ini aset Pemkab Pohuwato tersebut sudah berada di Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pohuwato. “Dengan koordinasi yang kuat dan sistem yang transparan, Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Pohuwato berkomitmen menciptakan pelayanan hukum yang profesional, berkeadilan, dan menjunjung tinggi supremasi hukum bagi seluruh warga negara Indonesia,”tandas Jaksa Pratama ini. (roy)










Discussion about this post