Gorontalopost.co.id, BOALEMO – Kasus dugaan tindak pidana pencabulan, tidak bisa hanya diselesaikan dengan restorative justice (RJ). Sebaliknya, kasus tersebut harus dilaporkan dan diselesaikan sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K menegaskan, untuk kasus kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan dengan mekanisme restorative justice atau keadilan restorative.
Seperti yang diketahui bersama, restorative justice adalah pendekatan penyelesaian tindak pidana yang lebih mengutamakan kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat. Namun untuk kasus kekerasan seksual, hal tersebut tidak berlaku.
“Kasus pencabulan atau kekerasan seksual, semuanya diproses sesuai dengan aturan serta hukum yang berlaku. Tidak ada yang melalui mekanisme restorative justice dan itu sudah saya tekankan kepada seluruh personel,” tegasnya.
Lanjut kata Alumnus Akpol 2005 ini, untuk kasus pencabulan di daerah Boalemo, biasanya korban dan pelaku masih memiliki hubungan keluarga. Meski demikian, tidak ada istilah damai dalam kasus tersebut.
Hal ini dikarenakan, dampak psikologi yang akan didapatkan oleh korban dikemudian hari. Oleh karena itu, seluruh kasus kekerasan seksual di daerah Boalemo, semuanya diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Apabila korban dan pelaku masih keluarga dan hendak bernamai, itu bisa dilakukan selama bukan kasus kekerasan seksual. Apabila itu kasus kekerasan seksual, tidak ada yang bisa kami damaikan atau mengikuti mekanisme restorative justice. Sebaliknya, semua kasus akan kami proses,” ungkapnya.
Ditambahkan pula, bagi para korban atau keluarga korban yang mengetahui adanya kasus kekerasan seksual, silahkan melapor kepada pihak Kepolisian. Tentunya identitas korban maupun pelapor akan dirahasiakan, serta hal-hal lainnya yang berhubungan dengan pelapor.
“Kami pula turut melibatkan tim psikologi untuk memberikan pembinaan serta perhatian dan perlakuan khusus terhadap korban kekerasan seksual. Intinya, untuk kasus cabul atau kekerasan seksual ini, akan kami seriusi. Siapapun pelakunya, akan kami tindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (kif)










Discussion about this post