logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Headline

Sidang Lanjutan PSU Gorut, KPU Balik Serang Romantis

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 21 May 2025
in Headline
0
Pemberi Keterangan Bawaslu saat sidang perkara nomor 320/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN GORONTALO UTARA Tahun 2024, Selasa (20/5/2025). Foto Humas/Bay

Pemberi Keterangan Bawaslu saat sidang perkara nomor 320/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN GORONTALO UTARA Tahun 2024, Selasa (20/5/2025). Foto Humas/Bay

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Sidang lanjutan gugatan hasil PSU Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) terus bergulir. Pada sidang dengan nomor perkara 320/PHP.BUP-XXIII/2025, yang berlangsung Selasa (20/5) di ruang Sidang Panel MK, KPU Gorut selaku pihak termohon membantah keras tudingan yang dilayangkan Pemohon dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024.

Termohon menegaskan telah melaksanakan seluruh tahapan pemilihan sesuai ketentuan perundang-undangan secara profesional, independen, dan akuntabel.

Termohon yang diwakili oleh La Radi Eno menolak dalil Pemohon yaitu pasangan calon nomor urut 1, Roni Imran-Ramdhan Mapaliey (Romantis) yang menyebut adanya pembiaran dalam proses verifikasi dan validasi terhadap calon Wakil Bupati nomor urut 2, Nurjana Hasan Yusuf.

“Tudingan seolah-olah Termohon dengan sengaja dan melawan hukum meloloskan calon wakil bupati tanpa verifikasi yang cermat adalah tidak benar dan tidak jujur,” jelasnya.

Related Post

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

GHM 2025, Pemprov Resmi Kantongi Rekomendasi Jalan

Gorontalo Post Terima Apresiasi Bank Indonesia, Bersama Belasan Mitra Terus Perkuat Kolaborasi

Menurut Termohon, Pemohon justru menunjukkan sikap tidak profesional dan tidak menjunjung prinsip jujur sebagai peserta Pilkada. “Prinsip kejujuran dan profesionalitas tidak hanya berlaku bagi penyelenggara pemilihan, tetapi juga bagi peserta. Tujuannya agar Pilkada melahirkan pemimpin yang jujur dan berintegritas,” lanjut Termohon.

Isu Ijazah Paket C Baru Muncul Usai Penetapan

Menyoal dugaan penggunaan dokumen ijazah Paket C yang tidak sah oleh calon Wakil Bupati Nurjana Hasan Yusuf, Termohon mempertanyakan alasan Pemohon baru mempersoalkan hal itu setelah proses penetapan pasangan calon selesai.

“Pemohon tidak pernah menyampaikan pengaduan atau laporan terkait dokumen tersebut selama tahapan pemilihan berlangsung. Bahkan tidak ada rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara terkait hal itu,” tegas Radi.

Bahkan saat Ketua KPU Gorontalo Utara menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD pada 12 Maret 2025, Termohon menjelaskan kehadiran tersebut semata-mata untuk menghormati undangan lembaga legislatif, bukan membahas dokumen pencalonan seperti yang didalilkan Pemohon.

“Ketua KPU datang tanpa membawa dokumen apapun, karena awalnya diundang untuk membicarakan pencairan dana hibah PSU,” ujarnya.

Termohon juga menilai dalil Pemohon terkait syarat pendidikan calon sebagai tidak berdasar, mengingat isu ijazah baru mencuat setelah perkara sebelumnya, yaitu perkara PHPU Gorontalo Utara dengan register 55/PHPU.BUP-XXIII/2025, sudah lebih dulu diajukan pada 5 Desember 2024.

“Pemohon tidak konsisten dalam dalilnya. Dugaan soal ijazah baru muncul pada RDP Maret 2025, padahal proses PHPU telah diajukan sejak Desember 2024,” ujar Radi.

Ia juga menegaskan tidak ada aturan dalam hukum acara MK yang melarang pihak terkait mengemukakan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pemohon.

Laporan TSM Sudah Diproses dan Tidak Terbukti

Kuasa hukum Pihak Terkait, Febriyan Potale, turut menanggapi sejumlah tuduhan yang diarahkan terhadap paslon nomor urut 2. Ia menyampaikan bahwa ada tiga laporan yang pernah diajukan terkait Nurjana Hasan Yusuf, namun seluruhnya telah diproses dan dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU.

Adapun terkait dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dituduhkan kepada paslon nomor urut 2, menurut Febriyan, telah ditangani oleh Bawaslu Provinsi dan hasilnya menyatakan tidak ditemukan pelanggaran TSM.

Dengan demikian, Termohon memohon kepada MK agar menolak seluruh permohonan Pemohon karena tidak beralasan menurut hukum dan tidak didukung oleh fakta maupun bukti yang sah.

Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara, melalui perwakilannya Ronald Ismail, menyatakan telah melaksanakan tugas pencegahan dengan menerbitkan surat imbauan pada 23 Agustus 2024.

Surat tersebut berisi imbauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara agar memastikan seluruh tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tahapan tersebut meliputi pengumuman pendaftaran, pendaftaran, penelitian syarat pasangan calon, hingga penetapan calon.

Selain itu, berdasarkan Formulir Model A Hasil Pengawasan tertanggal 3 September 2024, Bawaslu Gorontalo Utara turut melakukan pengawasan terhadap proses klarifikasi ijazah milik calon Wakil Bupati Nurjana Hasan Yusuf yang dilakukan oleh KPU setempat.

Klarifikasi tersebut dilakukan langsung ke instansi penerbit dokumen, yakni Dinas Pendidikan Kota Manado dan PKBM Samratulangi Paal Dua, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado, Sulawesi Utara.

Pada 2 September 2024, KPU Gorontalo Utara mendatangi Dinas Pendidikan Kota Manado dan diterima oleh Kasubag Umum dan Kepegawaian, Imelda L. Borang, S.Pd.

Kemudian, pada pukul 11.30 Wita di hari yang sama, anggota KPU Noval Katili, S.H., mengunjungi PKBM Samratulangi Paal Dua dan diterima oleh Direktur PKBM, Faradila Bachmid.

Hasil klarifikasi menyebutkan bahwa benar Nurjana Hasan Yusuf terdaftar sebagai siswa PKBM Samratulangi Paal Dua dengan Nomor Induk Siswa 059, dan telah dinyatakan lulus pada tahun 2012.

Hal ini sesuai dengan ijazah yang diterbitkan pada 4 Agustus 2012, dengan Nomor DN-PC 0158627, yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Manado atas nama Tombeg Dante.

Pada sidang sebelumnya, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Nomor Urut 1, Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey (Romantis), berkeberatan dengan Keputusan KPU Gorontalo Utara Nomor 312 Tahun 2025 yang menetapkan hasil pemilihan pada 23 April 2025, sebagai tindak lanjut dari Putusan MK sebelumnya dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 320/PHPU.BUP-XXIII/2025 digelar pada Kamis (15/5/2025) dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi oleh Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.

Menurut Pemohon, ijazah yang digunakan oleh Nurjana Hasan Yusuf yang disebut berasal dari PKBM Samratulangi, Kota Manado diduga cacat secara yuridis. Ia menegaskan, keabsahan dokumen tersebut seharusnya menjadi syarat utama dalam pencalonan.

“Dengan meloloskan pasangan calon yang tidak memenuhi syarat pendidikan minimal setara SLTA, Termohon telah melanggar prinsip pemilu yang jujur dan adil,” tegasnya.

Lebih jauh, Heru juga memaparkan adanya praktik politik uang yang dilakukan secara masif oleh Pihak dengan melibatkan tim sukses, kepala desa, hingga anggota DPRD Provinsi Gorontalo.

Ia menyebut terjadi pembagian uang kepada pemilih di sejumlah wilayah, seperti di Desa Maningkapoto, Kecamatan Kwandang, serta transfer dana kepada sejumlah kepala desa dalam sebuah pertemuan tertanggal 1 April 2025 yang berlangsung di rumah tim sukses paslon nomor 2, Revan alias RSB.

Untuk itu, dalam petitumnya Pemohon meminta MK menyatakan pasangan Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf terbukti melakukan pelanggaran TSM serta harus didiskualifikasi sebagai peserta Pilkada Kabupaten Gorontalo Utara 2024 serta menyatakan Pemohon sebagai pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2024.(rmb/net)

Tags: Gorontalo UtaraKPU GorutPerselisihan Hasil PSUPSU GorutSidang Lanjutan PSU Gorut

Related Posts

Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Fuad Zaen dan Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III Deputi bersama para media dalam kegiatan Meet Up, di Aston Gorontalo, Senin (1/1/2025).

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Monday, 1 December 2025
Dedy Hamzah

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

Monday, 1 December 2025
Rute 21K Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025 yang dirilis panitia.

GHM 2025, Pemprov Resmi Kantongi Rekomendasi Jalan

Monday, 1 December 2025
Plh Kepala Perwakilan BI Gorontalo, Ciptoning Suryo Condro menyerahkan penghargaan kepada Dirut Gorontalo Post, Mohamad Sirham pada PTBI 2025, Jumat (28/11). (Foto: Diyanti/Gorontalo Post)

Gorontalo Post Terima Apresiasi Bank Indonesia, Bersama Belasan Mitra Terus Perkuat Kolaborasi

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
Anggota DPR RI Rachmat Gobel meberikan keterangan pers usai bertemu Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail. (Foto: dok/pemprov)

GHM 2025 Siap Digelar, Rachmat Gobel Beri Dukungan, Sebut Ajang Angkat Martabat Gorontalo

Friday, 28 November 2025
Next Post
MENUJU MEKKAH - Sejumlah jemaah calon haji meninggalkan Asrama Haji Gorontalo untuk menuju embarkasi ujungpandang, Selasa (20/5). Dini hari tadi (21/5), CJH kloter 28 ini diberangkatkan ke Jeddah, Arab Saudi. (foto : diyanti / gorontalo post)

Doakan Embarkasi Haji Segera Terwujud

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.