logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Home Bone Bolango

Pemda ‘Kurangi’Jumlah Dinas Perangkat Daerah, Demi Efektivitas, Usulkan Dari 24 OPD Menjadi 22 OPD

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 21 May 2025
in Bone Bolango
0
pimpinan DPRD menandatangani keputusan bersama DPRD dengan Pemda teekait penetapan rancangan peraturan daerah kabupaten Bone Bolango diluar Propemperda tahun 2025, (foto Caisar/GP)

pimpinan DPRD menandatangani keputusan bersama DPRD dengan Pemda teekait penetapan rancangan peraturan daerah kabupaten Bone Bolango diluar Propemperda tahun 2025, (foto Caisar/GP)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, TILONGKABILA — Pemerintahan Daerah Bone Bolango dibawah pimpinan Bupati Ismet Mile kali ini mengurangi jumlah Dinas perangkat daerahnya. Dari sebelumnya sebanyak 24 dinas kini berkurang menjadi sebanyak 22 Dinas.

Pembentukan dan perubahan struktur perangkat daerah itu disampaikan didalam rapat paripurna penetapan rancangan peraturan daerah kabupaten Bone Bolango diluar Propemperda tahun 2025,Selasa(20/5) kemarin.

Sekda Iwan Mustapa mengatakan rancangan peraturan daerah tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2018 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah ini telah dilakukan melalui proses mendalam dan analisis kajian serta rekoemndasi pemprov.

Penataan kelembagaan pemerintahan kata dia merupakan konsekuensi logis dari perubahan dasar Sistem pemerintahan daerah yang selalu dinamis dan berubah.

Related Post

Menjelang Tahun Baru Kawasan Center Point Bonbol Dibanjiri Pengunjung

Libur Nataru Omset Kantin Depan Kampus 4 UNG Menyusut

Air Terjun Huila: Surga Tersembunyi yang Butuh Penataan, Sampah jadi Perusak Pemandangan

Semangat Gotong Royong Warnai Aktivitas di Kampus 4 UNG

“Pemda memiliki hak untuk menentukan jumlah satuan perangkat daerah sesuai kebutuhan dinamika dan kemampuan organisasi baik kemampuan keuangan dan sumber daya yang tersedia dalam menyusun organisasi pemerintahan daerah yang responsif terhadap perkembangan zaman dan tuntutan masyarakat yang makin beragam.

Maka sebelumnya yang berjumlah 24 OPD dengan rincian 7 bagian,5 badan,16 dinas inspektorat dan sekretatiat DPRD, pada rancangan perubahan kali ini mengalami perubahan dan penggabungan nomenklatur menjadi 22 organisasi perangkat daerah, rincian 6 bagian pada sekretariat daerah, 5 badan dan 14 dinas Inspektirat dan sekretatiat DPRD” Jelasnya.

Dari hasil pengurangan dinas itu maka jelas terdapat sejumlah dinas yang hilang karena dilakukan penggabungan urusan yakni pertama adalah di kesehatan dan pengendalian penduduk serta keluarga berencana.

Serta kedua dilakukan penggabungan antara urusan pemberdayaan masyarakat dan desa sosial pemberdayaan perempuan dan anak. Dan ketiga digabungkannya urusan pangan pertanian dan perikanan. “Tujuannya agar peningkatan efisiensi serta kemampuan daerah dan mempertimbangkan ketersediaan Sumber daya aparatur. Dan mengoptimalkan tupoksi, ” Ujarnya

Selain karena penggabungan urusan. Perubahan jumlah dinas itu juga dilatarbelakangi oleh adanya perubahan nomenklatur organisasi perangkat daerah. Misalnya fungsi pada dinas tenaga kerja koperasi dan UMKM yang sebelumnya belum digabung dengan urusan transmigrasi maka dengan adanya restrukturisasi ini urusan transmigrasi digabung dengan urusan tenaga kerja koperasi dan UMKM.

Begitu juga pemda menindaklanjuti amanat presiden nomor 78 tahun 2021mengenai badan riset inivasi nasional yang didaerah berupa pembentukan badan riset dan inovasi darrah” Karena efisiensi sehingga pemda hanya mengusulkan pembentukan badan perencanaan pembangunan riset dan inovasi daerah(Bapperida).

Selanjutnya untuk badan keuangan dan pendapatan daerah hanya melakukan penyesuaian usulan pada perubahan nomenklatur berdasarkan ketentuan pasal 9 ayat 2 dan 3 PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah sehingga berubah menjadi badan pengelolaan keuangan dan pendapatan daerah.

Setelah melewati kesepahaman bersama, maka usulan yang disampaikan ke pimpinan DPRD Faisal Yunus,azan Piola dan Zainudin Pedro Bau serta 22 aleg lainnya. Diterima DPRD untuk selanjutnya ditindaklanjuti.(csr)

Tags: Bone BolangoDinas Perangkat DaerahKurangi'Jumlah Dinas Perangkat DaerahPemda Bone BolangoPemda Kurangi OPD

Related Posts

Menjelang Tahun Baru Kawasan Center Point Bonbol Dibanjiri Pengunjung

Menjelang Tahun Baru Kawasan Center Point Bonbol Dibanjiri Pengunjung

Sunday, 4 January 2026
Libur Nataru Omset Kantin Depan Kampus 4 UNG Menyusut

Libur Nataru Omset Kantin Depan Kampus 4 UNG Menyusut

Tuesday, 30 December 2025
Semangat Gotong Royong Warnai Aktivitas di Kampus 4 UNG

Semangat Gotong Royong Warnai Aktivitas di Kampus 4 UNG

Sunday, 28 December 2025
Jemaat GPIG Kanaan Suwawa Gelar Ibadah Malam Natal, Tekankan Persiapan Hati Sambut Kelahiran Kristus

Jemaat GPIG Kanaan Suwawa Gelar Ibadah Malam Natal, Tekankan Persiapan Hati Sambut Kelahiran Kristus

Saturday, 27 December 2025
Air Terjun Huila: Surga Tersembunyi yang Butuh Penataan, Sampah jadi Perusak Pemandangan

Air Terjun Huila: Surga Tersembunyi yang Butuh Penataan, Sampah jadi Perusak Pemandangan

Saturday, 27 December 2025
Musrenbangdes Dutohe, Perangkingan Usulan Warga untuk Program Prioritas 2026

Musrenbangdes Dutohe, Perangkingan Usulan Warga untuk Program Prioritas 2026

Wednesday, 24 December 2025
Next Post
Minyak Rem Sepeda Motor Honda. (foto : dok /daw)

Tips Dari Honda, Setiap 24 Bulan Ganti Minyak Rem

Discussion about this post

Rekomendasi

Ismet Mile

SK DPP Dianggap Ilegal, Kader PPP Tolak Ismet

Thursday, 5 February 2026
PILU- Secarik kertas berisi pesan perpisahan dari siswa SD di Kabupaten Ngada, NTT, kepada ibunya, sebelum ditemukan meninggal dunia. (foto: istimewa)

Kisah Anak SD BunDir di NTT, Tak Mampu Beli Buku, Mama Pelit Sekali

Thursday, 5 February 2026
Mobil kontainer tampak menerobos tanda larangan di Jalan Dua Susun (JDS) Kota Gorontalo. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Dilarang Masuk JDS, Kontainer Nekat Terobos Tanda Larangan

Friday, 6 February 2026
HUT Pramuka ke 62, Ketua Kwarda Gorontalo Raih Penghargaan Karya Bakti dari Kwarnas

HUT Pramuka ke 62, Ketua Kwarda Gorontalo Raih Penghargaan Karya Bakti dari Kwarnas

Friday, 25 August 2023

Pos Populer

  • Ismet Mile

    SK DPP Dianggap Ilegal, Kader PPP Tolak Ismet

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
  • Kisah Anak SD BunDir di NTT, Tak Mampu Beli Buku, Mama Pelit Sekali

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Tinggalkan Golkar, Ismet Nakhodai PPP Gorontalo

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Pelabuhan Perikanan Inengo Terbengkalai

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Mahasiswa Timor Leste Raih Amd.Farm di UNG, Rektor Proses Beasiswa Sampai Profesi Apoteker

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.