Pemda ‘Kurangi’Jumlah Dinas Perangkat Daerah, Demi Efektivitas, Usulkan Dari 24 OPD Menjadi 22 OPD

Gorontalopost.co.id, TILONGKABILA — Pemerintahan Daerah Bone Bolango dibawah pimpinan Bupati Ismet Mile kali ini mengurangi jumlah Dinas perangkat daerahnya. Dari sebelumnya sebanyak 24 dinas kini berkurang menjadi sebanyak 22 Dinas.

Pembentukan dan perubahan struktur perangkat daerah itu disampaikan didalam rapat paripurna penetapan rancangan peraturan daerah kabupaten Bone Bolango diluar Propemperda tahun 2025,Selasa(20/5) kemarin.

Sekda Iwan Mustapa mengatakan rancangan peraturan daerah tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2018 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah ini telah dilakukan melalui proses mendalam dan analisis kajian serta rekoemndasi pemprov.

Penataan kelembagaan pemerintahan kata dia merupakan konsekuensi logis dari perubahan dasar Sistem pemerintahan daerah yang selalu dinamis dan berubah.

“Pemda memiliki hak untuk menentukan jumlah satuan perangkat daerah sesuai kebutuhan dinamika dan kemampuan organisasi baik kemampuan keuangan dan sumber daya yang tersedia dalam menyusun organisasi pemerintahan daerah yang responsif terhadap perkembangan zaman dan tuntutan masyarakat yang makin beragam.

Maka sebelumnya yang berjumlah 24 OPD dengan rincian 7 bagian,5 badan,16 dinas inspektorat dan sekretatiat DPRD, pada rancangan perubahan kali ini mengalami perubahan dan penggabungan nomenklatur menjadi 22 organisasi perangkat daerah, rincian 6 bagian pada sekretariat daerah, 5 badan dan 14 dinas Inspektirat dan sekretatiat DPRD” Jelasnya.

Dari hasil pengurangan dinas itu maka jelas terdapat sejumlah dinas yang hilang karena dilakukan penggabungan urusan yakni pertama adalah di kesehatan dan pengendalian penduduk serta keluarga berencana.

Serta kedua dilakukan penggabungan antara urusan pemberdayaan masyarakat dan desa sosial pemberdayaan perempuan dan anak. Dan ketiga digabungkannya urusan pangan pertanian dan perikanan. “Tujuannya agar peningkatan efisiensi serta kemampuan daerah dan mempertimbangkan ketersediaan Sumber daya aparatur. Dan mengoptimalkan tupoksi, ” Ujarnya

Selain karena penggabungan urusan. Perubahan jumlah dinas itu juga dilatarbelakangi oleh adanya perubahan nomenklatur organisasi perangkat daerah. Misalnya fungsi pada dinas tenaga kerja koperasi dan UMKM yang sebelumnya belum digabung dengan urusan transmigrasi maka dengan adanya restrukturisasi ini urusan transmigrasi digabung dengan urusan tenaga kerja koperasi dan UMKM.

Begitu juga pemda menindaklanjuti amanat presiden nomor 78 tahun 2021mengenai badan riset inivasi nasional yang didaerah berupa pembentukan badan riset dan inovasi darrah” Karena efisiensi sehingga pemda hanya mengusulkan pembentukan badan perencanaan pembangunan riset dan inovasi daerah(Bapperida).

Selanjutnya untuk badan keuangan dan pendapatan daerah hanya melakukan penyesuaian usulan pada perubahan nomenklatur berdasarkan ketentuan pasal 9 ayat 2 dan 3 PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah sehingga berubah menjadi badan pengelolaan keuangan dan pendapatan daerah.

Setelah melewati kesepahaman bersama, maka usulan yang disampaikan ke pimpinan DPRD Faisal Yunus,azan Piola dan Zainudin Pedro Bau serta 22 aleg lainnya. Diterima DPRD untuk selanjutnya ditindaklanjuti.(csr)

Comment