logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Gorontalo Utara

Bercahaya Lolos Pelanggaran TSM, Bawaslu Mentahkan Laporan Romantis

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 20 May 2025
in Gorontalo Utara
0
TIDAK TEBUKTI - Majelis pemeriksa laporan pelanggaran TSM Pilkada Gorut, yang dipimpin ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Idris Usuli, memutuskan tidak terbukti pelanggaran TSM, Senin (19/5). (foto : tangkapan layar)

TIDAK TEBUKTI - Majelis pemeriksa laporan pelanggaran TSM Pilkada Gorut, yang dipimpin ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Idris Usuli, memutuskan tidak terbukti pelanggaran TSM, Senin (19/5). (foto : tangkapan layar)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Gorontalo memutuskan pasangan calon bupati dan wakil bupati Gorontalo Utara (Gorut), Thariq Modanggu – Nurjana Yusuf (Bercahaya) tidak terbukti melanggar aturan pemilihan terstruktur sistematis dan masif (TSM) sebagaimana yang diadukan pasangan nomor urut satu, Roni Imran – Ramdan Mapaliey (Romantis). Keputusan itu ditetapkan dalam sidang mejelis Bawaslu yang menangani perkara TSM, Senin (19/5).

Dalam perkara ini, pasangan Romantis mengadukan keterlibatan sejumlah kepala desa dan aparat pemerintah yang diduga menerima uang untuk memenangkan pasangan calon nomor urut dua, Bercahaya. Pada saat persidangan terungkap, jika sejumlah kepala desa di Gorut menemui pasangan Bercahaya di rumah dinas Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopoli di Kota Gorontalo sebelum pelaksanaan PSU.

Thomas merupakan suami dari Nurjana Yusuf, calon Wakil Bupati. Usai pertemuan itu, para kepala desa mendapatkan transferan uang senilai Rp 1,5 juta. Fakta persidangan tersebut, tak membuat Bawaslu Gorontalo untuk dapat menetapkannya sebagai pelanggaran TSM.  Ketua mejelis pemeriksa Bawaslu Provinsi Gorontalo, Idris Usuli yang membacakan putusan, menyebutkan keterlibatan para kepala desa, tidak terbukti menjadi penggerak dalam pemenangan pasangan Cahaya. Para kades disebut hanya menerima uang.

“Bahwa merujuk aturan perundang-undangan dan keterangan ahli maka majelis berpendapat, perlu ada katerlibatan secara kongkrit oleh calon bupati atau calon wakil bupati terlapor, keterlibatan aparat struktural, seperti aparat pemerintadesa, pemerintah kecamatan, pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, pusat, maupun penyelenggara pemilihan yaitu menjajikan atau memberikan uang atau materi lainya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilu,”ujarnya.

Related Post

Arung Jeram Tombulilato Gorut, Selain Menantang, Keindahan Alam Bikin Takjub

Keren! Puskesmas Gentuma Hadirkan Inovasi Pojok Kasih Sayang

Pemda Gorut Didorong Untuk Optimalisasi PAD, Lakukan Inovasi dan Tingkatkan Kesadaran Wajib Pajak

Aliansi Mahardika Geruduk Pemda Gorut, Terkait Ijazah Palsu, Calo, Korupsi dan Pengelolaan Pulau

“Akan tetapi saksi kepala desa dalam peristiwa dugaan pelanggaran pemilihan yang dilaporkan, hanya sebagai penerima uang, bukan penggerak, penggalangan pemilihan, sebagaimana unsur terstruktur dimaksud. Sedangkan kepala sekolah hanya terkait menjanjikan atau materi lainya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan atau pemilih,”ungkapnya.

Selanjutnya untuk pembuktikan sistematis, Idris Usuli mengungkapkan, dari keterangan ahli Dr. Apriyanto Nusa yang dihadirkan saat persidangan, menyebutkan untuk membuktikan sistematis keterlibatan para kepala desa, perlu bukti-bukti yang cukup yang menggambarkan kongkrit keterlibatan aparat struktural seperti kepala, dalam rapat yang dilengkapi bukti, dokumentasi rapat, surat undangan, dokumentasi arahan pendukung untuk mempengaruhi pemilih. “Sebagaimana unsur sistematis dimaksud. Berdasarkan fakta-fakta persidangan, unsur sistematis tersebut belum terpenuhi,”ujarnya.

Begitu pun dengan unsur pelanggaran masif, Idris Usuli menyampaikan merujuk pendapat Dr Aprianto Nusa, maka dalam menilai masif tidak hanya dilihat dari banyaknya jumlah pelanggaran yang dilaporkan tanpa menilai subyek, melainkan harus diindentifikasi, sebagaimana diatur pasal 1 ayat 8 Perbawaslu, tentang cara penanganan pelanggaran administrasi Pilkada yang terjadi TSM.

“Bahwa berdasarkan fakta persidangan, perlu dibuktikan kemasifan kecurangan yang dimaksud, yang dapat berpengaruh terhadap hasil pemilihan, dalam hal ini berdasarkan keterangan Bawaslu Gorontalo Utara, dan data penanganan pelanggaran, terdapat 47 laporan dan satu temuan dugaan pelanggaran pemilihan. 33 laporan tidak diregister, 14 laporan diregister, 6 laporan dugaan dilanjutkan ke proses penyiidikan pidana pemilu, 8 laporan dan satu temuan dihentikan,”katanya.

“Ada pun 6 laporan dugaan pidana pemilihan yang dilanjutkan ke penyidikan, terdiri dari 2 laporan di Sumalata Timur, 2 di Tolinggula, dan 2 di Atinggola. Dari indentifikasi, yang terjadi di tujuh kecamatan, dan hanya enam yang ditindaklanjuti ke penyedik, dan hanya di tiga kecamatan, sehingga majelis menilai unsur masif belum terpenuhi,”tambahnya.

Berdasarkan hal itu, mejelis Bawaslu memastikan jika laporan dugaan pelanggaran Pemilu yakni pelanggaran TSM terhadap pasangan Bercahaya oleh Romantis, tidak terbukti. “Memutuskan, menyatakan terlapor, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menjanjikan atau dan atau emberikan uang atau materi lainya untuk emnmerpangru penyekanggara pemilihan atau pemilih, pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif,”tutup Idris Usuli. (tro)

Tags: Bawaslu Provinsi GorontaloGorontalo UtaraLolos Pelanggaran TSMPSU Gorut

Related Posts

Arung Jeram Tombulilato Gorut, Selain Menantang, Keindahan Alam Bikin Takjub

Arung Jeram Tombulilato Gorut, Selain Menantang, Keindahan Alam Bikin Takjub

Wednesday, 3 June 2026
Keren! Puskesmas Gentuma Hadirkan Inovasi Pojok Kasih Sayang

Keren! Puskesmas Gentuma Hadirkan Inovasi Pojok Kasih Sayang

Thursday, 16 April 2026
Jubir Fraksi Hanura-PKS, Wiwin pajiu saat menyampaikan pendapat fraksi.

Pemda Gorut Didorong Untuk Optimalisasi PAD, Lakukan Inovasi dan Tingkatkan Kesadaran Wajib Pajak

Wednesday, 22 October 2025
Masa aksi Aliansi Mahardika saat mendatangi Kantor Bupati dan DPRD Gorut, Senin (20/10/2025).

Aliansi Mahardika Geruduk Pemda Gorut, Terkait Ijazah Palsu, Calo, Korupsi dan Pengelolaan Pulau

Tuesday, 21 October 2025
Klarifikasi Aleg Kabupaten Gorontalo Utara dari Fraksi Nasdem, Dheninda Chaerunnisa, kepada awak media, Selasa (14/10). (Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Video Viral, Aleg Gorut Bantah Cibir Pendemo

Wednesday, 15 October 2025
Hendra Nurdin

PPPK Paruh Waktu, Hari Ini Batas Waktu Penginputan Data

Wednesday, 8 October 2025
Next Post
Para pelaku UMKM mendapat dukungan dari PT Daya Adicipta Wisesa untuk pengembangan usaha. (foto : dok /daw)

DAW Dorong Pengembangan UMKM

Discussion about this post

Rekomendasi

Basri Amin

Pancasila Jangan di “Bibir” Saja

Monday, 8 June 2026
Gubernur Gusnar Ismail pada peresmian Gorontalo menjadi tuan rumah Pekan Nasional (PENAS) Petani dan Nelayan. (foto: dok-pemprov)

PENAS Gorontalo Kamar Hotel Full Booking

Monday, 8 June 2026
Polsek Wonosari bergerak cepat menangani peristiwa meninggalnya seorang masyarakat yang diakibatkan tersengat aliran listrik.

Warga Wonosari Tewas Tersengat Listrik

Monday, 8 June 2026
Rapat persiapan Pekan Nasional (PENAS) Petani Nelayan XVII Tahun 2026 di Aula Rumah Jabatan Gubernur, Jumat (5/6/2026). (Foto : Valen)

Gusnar-Idah Pimpin Rapat Evaluasi Persiapan PENAS XVII Gorontalo

Monday, 8 June 2026

Pos Populer

  • Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail semeja bersama para gubernur se sulawesi, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dalam kegiatan apresiasi Pemerintah Daerah di Kendari, Sulawesi Tenggara, baru-baru ini. (Foto : Istimewa)

    Gusnar Temui YSK Bahas Kredit ASN Pemkot, Pemotongan Gaji ASN Tetap Melalui Debit Otomatis

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Pancasila Jangan di “Bibir” Saja

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • PENAS Gorontalo Kamar Hotel Full Booking

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Warga Wonosari Tewas Tersengat Listrik

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Gusnar-Idah Pimpin Rapat Evaluasi Persiapan PENAS XVII Gorontalo

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.