Bercahaya Lolos Pelanggaran TSM, Bawaslu Mentahkan Laporan Romantis

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Gorontalo memutuskan pasangan calon bupati dan wakil bupati Gorontalo Utara (Gorut), Thariq Modanggu – Nurjana Yusuf (Bercahaya) tidak terbukti melanggar aturan pemilihan terstruktur sistematis dan masif (TSM) sebagaimana yang diadukan pasangan nomor urut satu, Roni Imran – Ramdan Mapaliey (Romantis). Keputusan itu ditetapkan dalam sidang mejelis Bawaslu yang menangani perkara TSM, Senin (19/5).

Dalam perkara ini, pasangan Romantis mengadukan keterlibatan sejumlah kepala desa dan aparat pemerintah yang diduga menerima uang untuk memenangkan pasangan calon nomor urut dua, Bercahaya. Pada saat persidangan terungkap, jika sejumlah kepala desa di Gorut menemui pasangan Bercahaya di rumah dinas Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopoli di Kota Gorontalo sebelum pelaksanaan PSU.

Thomas merupakan suami dari Nurjana Yusuf, calon Wakil Bupati. Usai pertemuan itu, para kepala desa mendapatkan transferan uang senilai Rp 1,5 juta. Fakta persidangan tersebut, tak membuat Bawaslu Gorontalo untuk dapat menetapkannya sebagai pelanggaran TSM.  Ketua mejelis pemeriksa Bawaslu Provinsi Gorontalo, Idris Usuli yang membacakan putusan, menyebutkan keterlibatan para kepala desa, tidak terbukti menjadi penggerak dalam pemenangan pasangan Cahaya. Para kades disebut hanya menerima uang.

“Bahwa merujuk aturan perundang-undangan dan keterangan ahli maka majelis berpendapat, perlu ada katerlibatan secara kongkrit oleh calon bupati atau calon wakil bupati terlapor, keterlibatan aparat struktural, seperti aparat pemerintadesa, pemerintah kecamatan, pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, pusat, maupun penyelenggara pemilihan yaitu menjajikan atau memberikan uang atau materi lainya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilu,”ujarnya.

“Akan tetapi saksi kepala desa dalam peristiwa dugaan pelanggaran pemilihan yang dilaporkan, hanya sebagai penerima uang, bukan penggerak, penggalangan pemilihan, sebagaimana unsur terstruktur dimaksud. Sedangkan kepala sekolah hanya terkait menjanjikan atau materi lainya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan atau pemilih,”ungkapnya.

Selanjutnya untuk pembuktikan sistematis, Idris Usuli mengungkapkan, dari keterangan ahli Dr. Apriyanto Nusa yang dihadirkan saat persidangan, menyebutkan untuk membuktikan sistematis keterlibatan para kepala desa, perlu bukti-bukti yang cukup yang menggambarkan kongkrit keterlibatan aparat struktural seperti kepala, dalam rapat yang dilengkapi bukti, dokumentasi rapat, surat undangan, dokumentasi arahan pendukung untuk mempengaruhi pemilih. “Sebagaimana unsur sistematis dimaksud. Berdasarkan fakta-fakta persidangan, unsur sistematis tersebut belum terpenuhi,”ujarnya.

Begitu pun dengan unsur pelanggaran masif, Idris Usuli menyampaikan merujuk pendapat Dr Aprianto Nusa, maka dalam menilai masif tidak hanya dilihat dari banyaknya jumlah pelanggaran yang dilaporkan tanpa menilai subyek, melainkan harus diindentifikasi, sebagaimana diatur pasal 1 ayat 8 Perbawaslu, tentang cara penanganan pelanggaran administrasi Pilkada yang terjadi TSM.

“Bahwa berdasarkan fakta persidangan, perlu dibuktikan kemasifan kecurangan yang dimaksud, yang dapat berpengaruh terhadap hasil pemilihan, dalam hal ini berdasarkan keterangan Bawaslu Gorontalo Utara, dan data penanganan pelanggaran, terdapat 47 laporan dan satu temuan dugaan pelanggaran pemilihan. 33 laporan tidak diregister, 14 laporan diregister, 6 laporan dugaan dilanjutkan ke proses penyiidikan pidana pemilu, 8 laporan dan satu temuan dihentikan,”katanya.

“Ada pun 6 laporan dugaan pidana pemilihan yang dilanjutkan ke penyidikan, terdiri dari 2 laporan di Sumalata Timur, 2 di Tolinggula, dan 2 di Atinggola. Dari indentifikasi, yang terjadi di tujuh kecamatan, dan hanya enam yang ditindaklanjuti ke penyedik, dan hanya di tiga kecamatan, sehingga majelis menilai unsur masif belum terpenuhi,”tambahnya.

Berdasarkan hal itu, mejelis Bawaslu memastikan jika laporan dugaan pelanggaran Pemilu yakni pelanggaran TSM terhadap pasangan Bercahaya oleh Romantis, tidak terbukti. “Memutuskan, menyatakan terlapor, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menjanjikan atau dan atau emberikan uang atau materi lainya untuk emnmerpangru penyekanggara pemilihan atau pemilih, pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif,”tutup Idris Usuli. (tro)

Comment