logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Gorontalo Utara

Bercahaya Lolos Pelanggaran TSM, Bawaslu Mentahkan Laporan Romantis

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 20 May 2025
in Gorontalo Utara
0
TIDAK TEBUKTI - Majelis pemeriksa laporan pelanggaran TSM Pilkada Gorut, yang dipimpin ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Idris Usuli, memutuskan tidak terbukti pelanggaran TSM, Senin (19/5). (foto : tangkapan layar)

TIDAK TEBUKTI - Majelis pemeriksa laporan pelanggaran TSM Pilkada Gorut, yang dipimpin ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Idris Usuli, memutuskan tidak terbukti pelanggaran TSM, Senin (19/5). (foto : tangkapan layar)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Gorontalo memutuskan pasangan calon bupati dan wakil bupati Gorontalo Utara (Gorut), Thariq Modanggu – Nurjana Yusuf (Bercahaya) tidak terbukti melanggar aturan pemilihan terstruktur sistematis dan masif (TSM) sebagaimana yang diadukan pasangan nomor urut satu, Roni Imran – Ramdan Mapaliey (Romantis). Keputusan itu ditetapkan dalam sidang mejelis Bawaslu yang menangani perkara TSM, Senin (19/5).

Dalam perkara ini, pasangan Romantis mengadukan keterlibatan sejumlah kepala desa dan aparat pemerintah yang diduga menerima uang untuk memenangkan pasangan calon nomor urut dua, Bercahaya. Pada saat persidangan terungkap, jika sejumlah kepala desa di Gorut menemui pasangan Bercahaya di rumah dinas Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopoli di Kota Gorontalo sebelum pelaksanaan PSU.

Thomas merupakan suami dari Nurjana Yusuf, calon Wakil Bupati. Usai pertemuan itu, para kepala desa mendapatkan transferan uang senilai Rp 1,5 juta. Fakta persidangan tersebut, tak membuat Bawaslu Gorontalo untuk dapat menetapkannya sebagai pelanggaran TSM.  Ketua mejelis pemeriksa Bawaslu Provinsi Gorontalo, Idris Usuli yang membacakan putusan, menyebutkan keterlibatan para kepala desa, tidak terbukti menjadi penggerak dalam pemenangan pasangan Cahaya. Para kades disebut hanya menerima uang.

“Bahwa merujuk aturan perundang-undangan dan keterangan ahli maka majelis berpendapat, perlu ada katerlibatan secara kongkrit oleh calon bupati atau calon wakil bupati terlapor, keterlibatan aparat struktural, seperti aparat pemerintadesa, pemerintah kecamatan, pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, pusat, maupun penyelenggara pemilihan yaitu menjajikan atau memberikan uang atau materi lainya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilu,”ujarnya.

Related Post

Perkuat Inovasi Pojok Kasih Sayang Puskesmas Gentuma Gandeng Prodi Psikologi UNG

Arung Jeram Tombulilato Gorut, Selain Menantang, Keindahan Alam Bikin Takjub

Keren! Puskesmas Gentuma Hadirkan Inovasi Pojok Kasih Sayang

Pemda Gorut Didorong Untuk Optimalisasi PAD, Lakukan Inovasi dan Tingkatkan Kesadaran Wajib Pajak

“Akan tetapi saksi kepala desa dalam peristiwa dugaan pelanggaran pemilihan yang dilaporkan, hanya sebagai penerima uang, bukan penggerak, penggalangan pemilihan, sebagaimana unsur terstruktur dimaksud. Sedangkan kepala sekolah hanya terkait menjanjikan atau materi lainya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan atau pemilih,”ungkapnya.

Selanjutnya untuk pembuktikan sistematis, Idris Usuli mengungkapkan, dari keterangan ahli Dr. Apriyanto Nusa yang dihadirkan saat persidangan, menyebutkan untuk membuktikan sistematis keterlibatan para kepala desa, perlu bukti-bukti yang cukup yang menggambarkan kongkrit keterlibatan aparat struktural seperti kepala, dalam rapat yang dilengkapi bukti, dokumentasi rapat, surat undangan, dokumentasi arahan pendukung untuk mempengaruhi pemilih. “Sebagaimana unsur sistematis dimaksud. Berdasarkan fakta-fakta persidangan, unsur sistematis tersebut belum terpenuhi,”ujarnya.

Begitu pun dengan unsur pelanggaran masif, Idris Usuli menyampaikan merujuk pendapat Dr Aprianto Nusa, maka dalam menilai masif tidak hanya dilihat dari banyaknya jumlah pelanggaran yang dilaporkan tanpa menilai subyek, melainkan harus diindentifikasi, sebagaimana diatur pasal 1 ayat 8 Perbawaslu, tentang cara penanganan pelanggaran administrasi Pilkada yang terjadi TSM.

“Bahwa berdasarkan fakta persidangan, perlu dibuktikan kemasifan kecurangan yang dimaksud, yang dapat berpengaruh terhadap hasil pemilihan, dalam hal ini berdasarkan keterangan Bawaslu Gorontalo Utara, dan data penanganan pelanggaran, terdapat 47 laporan dan satu temuan dugaan pelanggaran pemilihan. 33 laporan tidak diregister, 14 laporan diregister, 6 laporan dugaan dilanjutkan ke proses penyiidikan pidana pemilu, 8 laporan dan satu temuan dihentikan,”katanya.

“Ada pun 6 laporan dugaan pidana pemilihan yang dilanjutkan ke penyidikan, terdiri dari 2 laporan di Sumalata Timur, 2 di Tolinggula, dan 2 di Atinggola. Dari indentifikasi, yang terjadi di tujuh kecamatan, dan hanya enam yang ditindaklanjuti ke penyedik, dan hanya di tiga kecamatan, sehingga majelis menilai unsur masif belum terpenuhi,”tambahnya.

Berdasarkan hal itu, mejelis Bawaslu memastikan jika laporan dugaan pelanggaran Pemilu yakni pelanggaran TSM terhadap pasangan Bercahaya oleh Romantis, tidak terbukti. “Memutuskan, menyatakan terlapor, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menjanjikan atau dan atau emberikan uang atau materi lainya untuk emnmerpangru penyekanggara pemilihan atau pemilih, pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif,”tutup Idris Usuli. (tro)

Tags: Bawaslu Provinsi GorontaloGorontalo UtaraLolos Pelanggaran TSMPSU Gorut

Related Posts

Perkuat Inovasi Pojok Kasih Sayang Puskesmas Gentuma Gandeng Prodi Psikologi UNG

Perkuat Inovasi Pojok Kasih Sayang Puskesmas Gentuma Gandeng Prodi Psikologi UNG

Saturday, 27 June 2026
Arung Jeram Tombulilato Gorut, Selain Menantang, Keindahan Alam Bikin Takjub

Arung Jeram Tombulilato Gorut, Selain Menantang, Keindahan Alam Bikin Takjub

Wednesday, 3 June 2026
Keren! Puskesmas Gentuma Hadirkan Inovasi Pojok Kasih Sayang

Keren! Puskesmas Gentuma Hadirkan Inovasi Pojok Kasih Sayang

Thursday, 16 April 2026
Jubir Fraksi Hanura-PKS, Wiwin pajiu saat menyampaikan pendapat fraksi.

Pemda Gorut Didorong Untuk Optimalisasi PAD, Lakukan Inovasi dan Tingkatkan Kesadaran Wajib Pajak

Wednesday, 22 October 2025
Masa aksi Aliansi Mahardika saat mendatangi Kantor Bupati dan DPRD Gorut, Senin (20/10/2025).

Aliansi Mahardika Geruduk Pemda Gorut, Terkait Ijazah Palsu, Calo, Korupsi dan Pengelolaan Pulau

Tuesday, 21 October 2025
Klarifikasi Aleg Kabupaten Gorontalo Utara dari Fraksi Nasdem, Dheninda Chaerunnisa, kepada awak media, Selasa (14/10). (Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Video Viral, Aleg Gorut Bantah Cibir Pendemo

Wednesday, 15 October 2025
Next Post
Para pelaku UMKM mendapat dukungan dari PT Daya Adicipta Wisesa untuk pengembangan usaha. (foto : dok /daw)

DAW Dorong Pengembangan UMKM

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 22 Juli 2026

Rekomendasi

Polisi Buru Pemilik Dua Excavator

Polisi Buru Pemilik Dua Excavator

Thursday, 23 July 2026
Kemarau Panjang Ancam Pertanian, Petani Andalkan Pompa Air, Biaya Membengkak

Kemarau Panjang Ancam Pertanian, Petani Andalkan Pompa Air, Biaya Membengkak

Thursday, 23 July 2026
Cegah Pernikahan Dini, Poltekkes Gorontalo Bentuk Konselor Sebaya di Desa Tualango

Cegah Pernikahan Dini, Poltekkes Gorontalo Bentuk Konselor Sebaya di Desa Tualango

Thursday, 23 July 2026
Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional

Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional

Thursday, 23 July 2026

Pos Populer

  • Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

    Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

    31 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

    38 shares
    Share 15 Tweet 10
  • Wagub Gorontalo Idah Syahidah Hadiri Bahagia QRIS Fest 2026 di Limboto

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Spanyol, Bola, dan Islam

    38 shares
    Share 15 Tweet 10
  • Pengumuman Libur Khusus Final Pildun di Gorontalo Hoaks

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.