logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Gorontalo Utara

Bercahaya Lolos Pelanggaran TSM, Bawaslu Mentahkan Laporan Romantis

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 20 May 2025
in Gorontalo Utara
0
TIDAK TEBUKTI - Majelis pemeriksa laporan pelanggaran TSM Pilkada Gorut, yang dipimpin ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Idris Usuli, memutuskan tidak terbukti pelanggaran TSM, Senin (19/5). (foto : tangkapan layar)

TIDAK TEBUKTI - Majelis pemeriksa laporan pelanggaran TSM Pilkada Gorut, yang dipimpin ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Idris Usuli, memutuskan tidak terbukti pelanggaran TSM, Senin (19/5). (foto : tangkapan layar)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Gorontalo memutuskan pasangan calon bupati dan wakil bupati Gorontalo Utara (Gorut), Thariq Modanggu – Nurjana Yusuf (Bercahaya) tidak terbukti melanggar aturan pemilihan terstruktur sistematis dan masif (TSM) sebagaimana yang diadukan pasangan nomor urut satu, Roni Imran – Ramdan Mapaliey (Romantis). Keputusan itu ditetapkan dalam sidang mejelis Bawaslu yang menangani perkara TSM, Senin (19/5).

Dalam perkara ini, pasangan Romantis mengadukan keterlibatan sejumlah kepala desa dan aparat pemerintah yang diduga menerima uang untuk memenangkan pasangan calon nomor urut dua, Bercahaya. Pada saat persidangan terungkap, jika sejumlah kepala desa di Gorut menemui pasangan Bercahaya di rumah dinas Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopoli di Kota Gorontalo sebelum pelaksanaan PSU.

Thomas merupakan suami dari Nurjana Yusuf, calon Wakil Bupati. Usai pertemuan itu, para kepala desa mendapatkan transferan uang senilai Rp 1,5 juta. Fakta persidangan tersebut, tak membuat Bawaslu Gorontalo untuk dapat menetapkannya sebagai pelanggaran TSM.  Ketua mejelis pemeriksa Bawaslu Provinsi Gorontalo, Idris Usuli yang membacakan putusan, menyebutkan keterlibatan para kepala desa, tidak terbukti menjadi penggerak dalam pemenangan pasangan Cahaya. Para kades disebut hanya menerima uang.

“Bahwa merujuk aturan perundang-undangan dan keterangan ahli maka majelis berpendapat, perlu ada katerlibatan secara kongkrit oleh calon bupati atau calon wakil bupati terlapor, keterlibatan aparat struktural, seperti aparat pemerintadesa, pemerintah kecamatan, pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, pusat, maupun penyelenggara pemilihan yaitu menjajikan atau memberikan uang atau materi lainya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilu,”ujarnya.

Related Post

Keren! Puskesmas Gentuma Hadirkan Inovasi Pojok Kasih Sayang

Pemda Gorut Didorong Untuk Optimalisasi PAD, Lakukan Inovasi dan Tingkatkan Kesadaran Wajib Pajak

Aliansi Mahardika Geruduk Pemda Gorut, Terkait Ijazah Palsu, Calo, Korupsi dan Pengelolaan Pulau

Video Viral, Aleg Gorut Bantah Cibir Pendemo

“Akan tetapi saksi kepala desa dalam peristiwa dugaan pelanggaran pemilihan yang dilaporkan, hanya sebagai penerima uang, bukan penggerak, penggalangan pemilihan, sebagaimana unsur terstruktur dimaksud. Sedangkan kepala sekolah hanya terkait menjanjikan atau materi lainya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan atau pemilih,”ungkapnya.

Selanjutnya untuk pembuktikan sistematis, Idris Usuli mengungkapkan, dari keterangan ahli Dr. Apriyanto Nusa yang dihadirkan saat persidangan, menyebutkan untuk membuktikan sistematis keterlibatan para kepala desa, perlu bukti-bukti yang cukup yang menggambarkan kongkrit keterlibatan aparat struktural seperti kepala, dalam rapat yang dilengkapi bukti, dokumentasi rapat, surat undangan, dokumentasi arahan pendukung untuk mempengaruhi pemilih. “Sebagaimana unsur sistematis dimaksud. Berdasarkan fakta-fakta persidangan, unsur sistematis tersebut belum terpenuhi,”ujarnya.

Begitu pun dengan unsur pelanggaran masif, Idris Usuli menyampaikan merujuk pendapat Dr Aprianto Nusa, maka dalam menilai masif tidak hanya dilihat dari banyaknya jumlah pelanggaran yang dilaporkan tanpa menilai subyek, melainkan harus diindentifikasi, sebagaimana diatur pasal 1 ayat 8 Perbawaslu, tentang cara penanganan pelanggaran administrasi Pilkada yang terjadi TSM.

“Bahwa berdasarkan fakta persidangan, perlu dibuktikan kemasifan kecurangan yang dimaksud, yang dapat berpengaruh terhadap hasil pemilihan, dalam hal ini berdasarkan keterangan Bawaslu Gorontalo Utara, dan data penanganan pelanggaran, terdapat 47 laporan dan satu temuan dugaan pelanggaran pemilihan. 33 laporan tidak diregister, 14 laporan diregister, 6 laporan dugaan dilanjutkan ke proses penyiidikan pidana pemilu, 8 laporan dan satu temuan dihentikan,”katanya.

“Ada pun 6 laporan dugaan pidana pemilihan yang dilanjutkan ke penyidikan, terdiri dari 2 laporan di Sumalata Timur, 2 di Tolinggula, dan 2 di Atinggola. Dari indentifikasi, yang terjadi di tujuh kecamatan, dan hanya enam yang ditindaklanjuti ke penyedik, dan hanya di tiga kecamatan, sehingga majelis menilai unsur masif belum terpenuhi,”tambahnya.

Berdasarkan hal itu, mejelis Bawaslu memastikan jika laporan dugaan pelanggaran Pemilu yakni pelanggaran TSM terhadap pasangan Bercahaya oleh Romantis, tidak terbukti. “Memutuskan, menyatakan terlapor, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menjanjikan atau dan atau emberikan uang atau materi lainya untuk emnmerpangru penyekanggara pemilihan atau pemilih, pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif,”tutup Idris Usuli. (tro)

Tags: Bawaslu Provinsi GorontaloGorontalo UtaraLolos Pelanggaran TSMPSU Gorut

Related Posts

Keren! Puskesmas Gentuma Hadirkan Inovasi Pojok Kasih Sayang

Keren! Puskesmas Gentuma Hadirkan Inovasi Pojok Kasih Sayang

Thursday, 16 April 2026
Jubir Fraksi Hanura-PKS, Wiwin pajiu saat menyampaikan pendapat fraksi.

Pemda Gorut Didorong Untuk Optimalisasi PAD, Lakukan Inovasi dan Tingkatkan Kesadaran Wajib Pajak

Wednesday, 22 October 2025
Masa aksi Aliansi Mahardika saat mendatangi Kantor Bupati dan DPRD Gorut, Senin (20/10/2025).

Aliansi Mahardika Geruduk Pemda Gorut, Terkait Ijazah Palsu, Calo, Korupsi dan Pengelolaan Pulau

Tuesday, 21 October 2025
Klarifikasi Aleg Kabupaten Gorontalo Utara dari Fraksi Nasdem, Dheninda Chaerunnisa, kepada awak media, Selasa (14/10). (Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Video Viral, Aleg Gorut Bantah Cibir Pendemo

Wednesday, 15 October 2025
Hendra Nurdin

PPPK Paruh Waktu, Hari Ini Batas Waktu Penginputan Data

Wednesday, 8 October 2025
Tamrin Puloli alias Ka Nini (62) ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), kasus dugaan pencabulan.

Opa di Gorut Jadi DPO Kasus Dugaan Pencabulan

Wednesday, 8 October 2025
Next Post
Para pelaku UMKM mendapat dukungan dari PT Daya Adicipta Wisesa untuk pengembangan usaha. (foto : dok /daw)

DAW Dorong Pengembangan UMKM

Discussion about this post

Rekomendasi

AKBP H. Busroni

Pidana Menanti Polisi Terlibat PETI, Janji Kapolres Pohuwato, Termasuk Sanksi Internal

Wednesday, 22 April 2026
Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

Monday, 20 April 2026
Basri Amin

Batas-Batas Pengobatan

Monday, 20 April 2026
Wardoyo Pongoliu

Izin Tambang, IPR Dengilo Tunggu Persetujuan Pemkab

Tuesday, 21 April 2026

Pos Populer

  • Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

    Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

    181 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    181 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

    119 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Batas-Batas Pengobatan

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.