Pemenuhan BBM Nelayan Perlu Diperhatikan, Belum Ada SPBN, Hanya Berdasarkan Rekomendasi Dinas

Gorontalopost.co.id, KWANDANG — Sampai saat ini, para pengusaha bidang perikanan, terutama mereka pemilik kapal, bagang maupun jenis lainnya yang menggunakan mesin dan membutuhkan Bahan Bakar Mesin (BBM) masih sulit untuk mendapatkan akses dalam rangka memenuhi kebutuhan BBM dalam mengoperasikan unit usaha mereka.

Hal ini terungkap dalam perbincangan santai awak media ini dengan anggota Komisi 2 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara (Gorut) Andi Matawang. Sebelumnya Andi mengikuti rapat evaluasi bersama dengan Komisi 2 terhadap program kerja para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi mitra kerja.

Salah satu OPD yang hadir pada saat itu yakni Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP). Kepada Andi ditanyakan terkait persoalan serius dalam bidang perikanan yang harus segera dicarikan solusinya. Oleh Andi hal yang memang sampai saat ini yang memang perlu diperhatikaj terkait dengan BBM.

“Karena sampai saat ini, terutama di Kwandang, belum ada stasiun pengisian bahan bakar untuk nelayan (SPBN) yang beroperasi” ungkapnya. Terhadap hal tersebut, menurut Andi sempat disampaikan dalam forum tersebut, namun belum mendapatkan perhatian yang serius untuk dibahas.

Lanjut dikatakan untuk saat ini kata Andi, para pelaku usaha perikanan dalam rangka memenuhi kebutuhan BBM untuk operasional kapal dan lainnya hanya berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan dari dinas terkait. “Itupun junlahnya sangat terbatas dari setiap rekom yabg dikeluarkan. Jika mau banyak, maka jalan keluarnya perbanyak urus rekom” tegasnya.

Harusnya sebagai satu daerah otonom dan apalagi memiliki potensi perikanan dan kelautan yang kaya, maka seharusnya hal seperti ini tidak terjadi. “Gorut harusnya memiliki SPBN mandiri, entah pengolahannya seperti apa. Jika tidak maka para pelaku usaha juga akan kesulitan dN nantinya akan berpengaruh juga pada harga ikan nanti” ujar Andi.

Olehnya persoalan ini harus segera mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah dan instansi teknis terkait lainnya. “Hal ini sudah berlaku lama, sehingga wajar untuk segera diseriusi dan dicarikan solusi terbaik” tandasnya. (abk)

Comment