logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Romantis Minta Bawaslu Coret Thariq-Nurdjanah

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 15 May 2025
in Headline
0
SIDANG PSU - Pelaksanaan sidang majelis pemeriksa Bawaslu terkait pelanggaran administrasi pemilihan PSU Gorontalo Utara, Rabu (14/5). (foto : tangkapan layar)

SIDANG PSU - Pelaksanaan sidang majelis pemeriksa Bawaslu terkait pelanggaran administrasi pemilihan PSU Gorontalo Utara, Rabu (14/5). (foto : tangkapan layar)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Sidang lanjutan perkara pelanggaran administrasi pemilihan, terstruktur, sistematis, dan masif pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Gorontalo Utara (Gorut), kembali digelar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo, Rabu (14/5).

Sidang kali ini adalah mendengarkan kesimpulan pemohon dan termohon, yakni pihak pemohon adalah pasangan calon nomor urut satu, Roni Imran – Ramdan Mapaliey (Romantis), sedangkan termohon adalah pasangan calon Thariq Modanggu – Nurdjana Jusuf (Bercahaya).

Dalam kesempatan itu, kuasa hukum Romantis membacakan seluruh kesimpulannya yang pada akhir pokok permohonan, adalah meminta Bawaslu melalui majelis pemeriksa untuk memerintahkan KPU agar membatalkan keputusan KPU terkait penetapan Thariq Modanggu – Nurdjana Jusuf sebagai pasangan calon peserta Pilkada Gorut.

“Menyatakan secara sah, dan meyakinkan terlapor melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif berupa perbuatan menjanjikan berupa uang atau janji atau materi lainya untuk mempengaruhi Pilkada Gorontalo Utara,”ujar penasehat hukum pasangan Romantis saat membacakan kesimpulan pelapor.

Related Post

Wagub Idah Syahidah Apresiasi Peran Perempuan di Hari Kartini, Gerakan Perempuan Berdonor Bukti Nyata Perempuan Berdaya

Sekda Boalemo, Prof. Nurdin Gantikan Sherman

Gubernur Gusnar Ismail Serahkan Bantuan Banih Jagung untuk Petani di Kabupaten Gorontalo

Izin Tambang, IPR Dengilo Tunggu Persetujuan Pemkab

Dalam sidang itu, terdapat tiga orang tim pengacara yang secara bergantian membacakan kesimpulan mereka. Selain meminta Bawaslu memutuskan pelanggaran administrasi TSM terbukti secara sah, tim Romantis juga meminta agar Bawaslu membatalkan pasangan calon Thariq Modanggu – Nurdjana Jusuf, sebagai peserta Pilkada.

Hal itu menurut tim Romantis berdasar fakta di persidangan. Fakta persidangan berupa adanya keterlibatan sejumlah kepala desa di Gorut yang menerima janji dan uang dari tim Thariq-Nurdjanah, bahkan ada keterlibatan Ketua DPRD Provinsi Gorontalom Thomas Mopili.

Keterlibatan itu lantgaran memfasilitasi pertemuan pasangan calon Thoriq-Nurdjana dengan sejumlah kepala desa dari Gorut menjelang PSU.

“Bahwa setelah tiba di rumah dinas ketua DPRD Provinsi Gorontalo, para Kades langsung diarahkan ke ruang tamu. Di ruang tamu tersebut bahwa paslon nomor urut dua, yakni Thariq Modanggu dan Nurdjana Hasan Jusuf telah menunggu,”ungkap penasehat hukum.

Total ada 13 kades yang melakukan pertemuan itu, yakni delapan kades dari Kecamatan Atinggola, dan lima Kades dari Kecamatan Monano.

“Bahwa pertemuan di rumah dinas ketua DPRD Provinsi Gorontalo itu adalah pertemuan khusus paslon nomor urut dua, dan para kepala desa. Bahwa selain penyampaian-penyampaian tersebut, secara eksplisit paslon nomor urut dua, menyampaikan mohon dukungan doa untuk PSU,”tambahnya.

Pertemuan yang berlangsung dua jam itu, berakhir dengan pemberian uang Rp 1,5 juta yang ditransfer ke masing-masing kades.

Sementara itu, dalam persidangan tersebut, pihak terlapor yakni pasangan calon Thariq Modanggu – Nurdjana Jusuf tidak membacakan kesimpulan, mereka menyampaikan secara tertulis kepada mejelis pemeriksa Bawaslu. Rencananya Bawaslu kembali menggelar sidang pada Senin (19/5) mendatang, dengan agenda pembacaan putusan. (tro)

Tags: Bawaslu Provinsi GorontaloGorontalo UtaraHasil PSU GorutPSU GorutSengketa PSU Gorut

Related Posts

Wagub Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie melihat langsung giat donor darah dalam rangka Hari Kartini 2026, Selasa (21/4). (Foto : Nova/Diskominfotik)

Wagub Idah Syahidah Apresiasi Peran Perempuan di Hari Kartini, Gerakan Perempuan Berdonor Bukti Nyata Perempuan Berdaya

Wednesday, 22 April 2026
Prof. Dr. Ir. Nurdin, S.P., M.Si diambil sumpah dalam pelantikan sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Boalemo. (Foto/Diskominfo)

Sekda Boalemo, Prof. Nurdin Gantikan Sherman

Wednesday, 22 April 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menyerahkan bantuan benih jagung kepada petani di Kelurahan Bulota, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, Jumat (17/4). (Foto : Haris/diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Serahkan Bantuan Banih Jagung untuk Petani di Kabupaten Gorontalo

Tuesday, 21 April 2026
Wardoyo Pongoliu

Izin Tambang, IPR Dengilo Tunggu Persetujuan Pemkab

Tuesday, 21 April 2026
Bahlil Lahadalia

Non Subsidi, Harga BBM Naik, LPG Ikut Melambung

Monday, 20 April 2026
Gubernur Gusnar Ismail bersama Wagub Idah Syahidah Rusli Habibie menghadiri rapat konsolidasi dengan UPT Kemendikdasmen di aula BPMP Provinsi Gorontalo, Jumat (17/4). (Foto : Haris/diskominfotik)

Gubernur – Wakil Gubernur Hadiri Rapat Konsolidasi UPT Kemendikdasmen di Gorontalo

Monday, 20 April 2026
Next Post
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat menandatangani Komitmen Bersama pelaksanaan SPMB tingkat Provinsi Gorontalo tahun ajaran 2025/2026, Rabu, (14/5). (Foto – Nova / Diskominfotik)

Kunjungan Kerja Gubernur dan Wakil Gubernur di Kecamatan Popayato Barat, SPMB Gorontalo Diluncurkan dari SMA Terluar

Discussion about this post

Rekomendasi

AKBP H. Busroni

Pidana Menanti Polisi Terlibat PETI, Janji Kapolres Pohuwato, Termasuk Sanksi Internal

Wednesday, 22 April 2026
Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

Monday, 20 April 2026
Wardoyo Pongoliu

Izin Tambang, IPR Dengilo Tunggu Persetujuan Pemkab

Tuesday, 21 April 2026
Basri Amin

Batas-Batas Pengobatan

Monday, 20 April 2026

Pos Populer

  • Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

    Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

    181 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    181 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

    119 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Batas-Batas Pengobatan

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.