Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Sidang lanjutan perkara pelanggaran administrasi pemilihan, terstruktur, sistematis, dan masif pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Gorontalo Utara (Gorut), kembali digelar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo, Rabu (14/5).
Sidang kali ini adalah mendengarkan kesimpulan pemohon dan termohon, yakni pihak pemohon adalah pasangan calon nomor urut satu, Roni Imran – Ramdan Mapaliey (Romantis), sedangkan termohon adalah pasangan calon Thariq Modanggu – Nurdjana Jusuf (Bercahaya).
Dalam kesempatan itu, kuasa hukum Romantis membacakan seluruh kesimpulannya yang pada akhir pokok permohonan, adalah meminta Bawaslu melalui majelis pemeriksa untuk memerintahkan KPU agar membatalkan keputusan KPU terkait penetapan Thariq Modanggu – Nurdjana Jusuf sebagai pasangan calon peserta Pilkada Gorut.
“Menyatakan secara sah, dan meyakinkan terlapor melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif berupa perbuatan menjanjikan berupa uang atau janji atau materi lainya untuk mempengaruhi Pilkada Gorontalo Utara,”ujar penasehat hukum pasangan Romantis saat membacakan kesimpulan pelapor.
Dalam sidang itu, terdapat tiga orang tim pengacara yang secara bergantian membacakan kesimpulan mereka. Selain meminta Bawaslu memutuskan pelanggaran administrasi TSM terbukti secara sah, tim Romantis juga meminta agar Bawaslu membatalkan pasangan calon Thariq Modanggu – Nurdjana Jusuf, sebagai peserta Pilkada.
Hal itu menurut tim Romantis berdasar fakta di persidangan. Fakta persidangan berupa adanya keterlibatan sejumlah kepala desa di Gorut yang menerima janji dan uang dari tim Thariq-Nurdjanah, bahkan ada keterlibatan Ketua DPRD Provinsi Gorontalom Thomas Mopili.
Keterlibatan itu lantgaran memfasilitasi pertemuan pasangan calon Thoriq-Nurdjana dengan sejumlah kepala desa dari Gorut menjelang PSU.
“Bahwa setelah tiba di rumah dinas ketua DPRD Provinsi Gorontalo, para Kades langsung diarahkan ke ruang tamu. Di ruang tamu tersebut bahwa paslon nomor urut dua, yakni Thariq Modanggu dan Nurdjana Hasan Jusuf telah menunggu,”ungkap penasehat hukum.
Total ada 13 kades yang melakukan pertemuan itu, yakni delapan kades dari Kecamatan Atinggola, dan lima Kades dari Kecamatan Monano.
“Bahwa pertemuan di rumah dinas ketua DPRD Provinsi Gorontalo itu adalah pertemuan khusus paslon nomor urut dua, dan para kepala desa. Bahwa selain penyampaian-penyampaian tersebut, secara eksplisit paslon nomor urut dua, menyampaikan mohon dukungan doa untuk PSU,”tambahnya.
Pertemuan yang berlangsung dua jam itu, berakhir dengan pemberian uang Rp 1,5 juta yang ditransfer ke masing-masing kades.
Sementara itu, dalam persidangan tersebut, pihak terlapor yakni pasangan calon Thariq Modanggu – Nurdjana Jusuf tidak membacakan kesimpulan, mereka menyampaikan secara tertulis kepada mejelis pemeriksa Bawaslu. Rencananya Bawaslu kembali menggelar sidang pada Senin (19/5) mendatang, dengan agenda pembacaan putusan. (tro)
Comment