Kejaksaan di Gorontalo Bakal Dijaga TNI, Kejati 30 Personel, Kejari 10 Prajurit

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Kantor Kejaksaan di Gorontalo kedepan bakal dijaga oleh gabungan prajurit TNI Angkatan Darat (AD) dan Angkatan Laut (AL). Hal ini guna mengantisipasi hal-hal yang diinginkan yang mengganggu tugas kejaksaan.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo I Dewa Gede Wirajana, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Dadang Djafar kepada Gorontalo Post membenarkan informasi adannya pengamanan yang akan dilakukan personel TNI di Kejaksaan yang ada di setiap daerah termasuk Provinsi Gorontalo.

“Kami juga masih menunggu Standar Operasional Prosedur (SOP) dari pusat perihal cara kerjanya bagaimana harus jelas. Kemudian ruang batasnya seperti apa,”ujar Dadang.

Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Limboto (Kabupaten Gorontalo ini mengungkapkan, untuk tingkat Kejaksaan Tinggi (Kejati) sesuai informasi yang diterimannya, anggota TNI yang ditempatkan berjumlah 30 Personel, Kejaksaan Negeri (Kejari) 10 Personel. “Ya, kalau nggak salah gabungan tentara Angkatan Darat dan Angkatan Laut,”ungkap Dadang.

Ketika disinggung soal nasib petugas keamanan internal kejaksaan (Kamdal) kedepan nanti seperti apa? Dengan tegas Dadang menyampaikan bahwa petugas Kamdal tetap melakukan pengamanan dalam. Dijelaskan Dadang, para anggota TNI disiagakan ketika kejaksaan melakukan penanganan kasus berat.

Misalnya perkara koneksitas yang berhubungan dengan anggota TNI yang bermasalah hukum yang akan diefektifkan penanganannya. “Intinya kami lihat SOP dari Pusat dulu. Yang jelas informasi pengamanan TNI di kejaksaan itu sudah pasti,”tandas Dadang.

Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, pengerahan prajurit TNI untuk mengamankan Kejaksaan di seluruh Indonesia dalam rangka antisipasi dan memberikan rasa aman Korps Adhyaksa dalam bertugas. Penjagaan pun hanya sebatas pada gedung dan aset yang merupakan objek vital negara.

“Bahwa fungsi perbantuan dukungan pengamanan yang lakukan oleh TNI itu lebih bersifat kepada pengamanan yang bersifat fisik terhadap aset, gedung. Sedangkan terkait dengan pelaksanaan tugas-tugas fungsinya tentu kami melakukan itu secara independen,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).

Menurut Harli, mengacu pada Undang-Undang TNI Pasal 7 ayat 2 dinyatakan bahwa TNI dapat memberikan dukungan bantuan pengamanan terhadap aset-aset atau objek vital strategis.

Harli mengulas, sejak Nota Kesepahaman atau MoU diteken antara TNI dan Kejaksaan pada 2023 lalu, setidaknya perbantuan telah berjalan selama enam bulan terakhir, terhitung 2025 ini.

“Di Kejaksaan Agung ini sudah berlangsung kurang lebih enam bulan kalau tidak salah. Ada perbantuan pengamanan yang dilakukan oleh TNI, tapi teman-teman media bisa merasakan.

Misalnya apakah ada semakin mempersulit misalnya, kan tidak. Hanya bentuk pengamanan sebagai antisipasi. Dan saya kira itu sangat wajar dalam rangka justru mendukung bagaimana kami bekerja bisa lebih baik,”kata Harli menandaskan. (roy)

Comment