Gorontalopost.co.id, KWANDANG – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Pemukiman Kumuh (KPK) telah dilakukan harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Gorontalo.
Hal tersebut disampaikan anggota Pansus DPRD Gorut, Windra Lagarusu belum lama ini. “Pembahasan Ranperda Kawasan Pemukiman Kumuh ini telah kami lakukan harmonisasi dengan pihak Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Gorontalo” tegas Windra.
Lanjut dikatakan bahwa dalam waktu dekat ini untuk Ranperda tersebut jika sudah rampung akang segera diparipurnakan untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda). “Jika tidak ada halangan, ketika selesai dibahas Ranperda ini, akan segera diparipurnakan biar segera menjadi Perda untuk selanjutnya diterapkan” jelasnya.
Selain itu juga, terhadap kelanjutan pembahasan, Windra menegaskan bahwa pihaknya masih akan melakukan konsultasi ke pihak kementrian terkait, guna melihat lagi hal-hal yang perlu ditambahkan atau hal lainnya. “Ini baru rencana, jika memang memungkinkan tentu akan dilakukan konsultasi yang tentunya akan lebih memparipurnakan produk hukum yang dihasilkan” tegasnya.
Selain itu juga, terkait dengan redaksi kalimat dari setiap pasal-pasal, itu juga diperhatikan. Jangan sampai ada yang salah, atau bertentangan antara satu dengan lainnya. “Pada intinya semua hal dan aspek diperhatikan dalam proses pembahasan Ranperda Kawasan Permukiman Kumuh tersebut” ujarnya.
Tidak hanya itu, keterlibatan pihak-pihak yang berhubungan dengan Ranperda tersebut juga turut dilibatkan. Dan sesuai dengan pantauan awak media ini, pihak pansus DPRD memang menunjukan kinerja yang luar biasa. Termasuk Oganisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait selalu hadir dalam setiap pembahasan dan juga keterlibatan tim pakar juga sangat maksimal. (abk)
Comment