Gorontalopost.co.id, TILANGO — Sebuah rumah di wilayah Dusun III Desa Ilotidea Kecamatan Tilango Kabupaten Gorontalo meresahkan warga. Pasalnya, di rumah tersebut diduga menyediakan fasilitas perjudian Lilide atau bola giling.
Menindaklanjuti laporan warga, Polsubsektor Tilango Polsek Telaga Polres Gorontalo, langsung bergerak cepat turun ke lokasi yang disinyalir menjadi sarang judi bola giling tersebut, Selasa (06/05/2025).
“Ya, tindakan yang dilakukan terkait aduan warga tersebut yakni dengan menggandeng pihak Pemerintah Kecamatan dan Desa serta unsur TNI dari Babinsa Koramil Telaga,”kata Kapolsubsektor Tilango Ipda Erfin Idrus dilansir Tribrata,news Polda Gorontalo.
Lebih lanjut Erfin menambahkan, untuk menindaklanjuti aduan warga, pihaknya bersama Pemerintah Kecamatan Tilango, Aparat Desa Ilotidea serta dari Pihak TNI, mengundang beberapa orang warga yang diduga memfasilitasi aktifitas perjudian untuk dimintai Klarifikasi.” ucap Ipda Erfin.
Dari klarifikasi dua orang warga masing-masing Inisial AE dan DA itu, mereka menyediakan atau memfasilitasi perjudian jenis Bola Giling (Lilide) yang berlangsung pada malam hari, hingga menjelang pagi dini hari.
Sehingga dengan adanya pengakuan tersebut, pihak Polsubsektor kata Erfin mengingatkan kepada keduanya agar menghentikan aktifitasnya terkait menyediakan tempat untuk permainan judi, dimana hal itu sudah membuat tidak nyaman atau meresahkan warga sekitar.
“Kepada kedua warga yang menyediakan tempat untuk permainan judi, kami buatkan surat pernyataan agar menghentikan aktifitasnya. Dan bilamana dikemudian hari masih ditemukan, maka pihak Kepolisian dalam hal ini Polsubsektor Tilango akan mengambil tindakan hukum” tegasnya.
Demi kondusifitas Kamtibmas diwilayah Kecamatan Tilango, Ipda Erfin menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terlibat pada hal-hal negative yang dapat mengganggu kenyamanan dan ketentraman warga sekitar. (roy)










Discussion about this post