Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), mulai memasuki babak baru. Setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo menyatakan gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey (Romantis) memenuhi syarat secara formil dan materiil.
Sebelumnya pasangan Romantis menggugat hasil PSU ke Bawaslu karena dinilai sarat dengan kecurangan. PSU yang menghasilkan pasangan nomor urut 1 Thariq Modanggu-Nurjanah Jusuf sebagai peraih suara terbanyak, dianggap berjalan dengan kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Keputusan Bawaslu bahwa gugatan pasangan Romantis memenuhi syarat diputuskan pada sidang perdana dengan agenda pemeriksaan materi gugatan yang berlangsung, kemarin (29/4). Adapun majelis pemeriksa pada sidang itu yaitu Muhammad Fajri Arsyad.
“Setelah mengamati dan melakukan analisa laporan, diputuskan bahwa berkas gugatan pasangan calon bupati Gorontalo Utara Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey terhadap pasangan calon atas nama Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf dinyatakan memenuhi syarat,” kata Fajri.
Dalam sidang perdana yang berlangsung di aula kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo itu, Fajir didampingi anggota majelis lainnya yakni Lismawy Ibrahim. Sementara peserta sidang diikuti oleh dua orang kuasa hukum pelapor yakni Salahudin Pakaya dan Oneng Abdullah. Pada sidang itu dibacakan poin-poin gugatan yang dilayangkan pasangan Roni-Ramdhan.
Salah satu poin penting yang dibacakan yaitu adanya temuan dan bukti-bukti tentang dugaan politik uang yang dilakukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf untuk mempengaruhi suara dalam PSU Gorontalo Utara yang digelar Sabtu, 19 April 2025.
Hal tersebut kata Fajri, merupakan salah satu dari materi gugatan yang dicantumkan dalam petitum oleh pelapor terhadap terlapor atas nama Thariq Modanggu-Nurjana Hasan Yusuf.
Dalam petitum itu, juga disampaikan bahwa pihak pelapor meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara untuk membatalkan hasil keputusan penetapan calon terpilih yakni pihak terlapor yang telah memenangkan perhelatan Pilkada Gorontalo Utara pada PSU.
Pelaksanaan PSU Gorontalo Utara pada waktu itu kata dia, oleh pelapor dinilai tidak sah karena pihak terlapor melakukan kecurangan atau terjadi praktek politik uang dalam kompetisi tersebut. “Sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu (30/4) pukul 10.00 Wita, dengan agenda sidang pembacaan materi laporan. Sidang berlangsung terbuka untuk umum,” tambah Fajri.
Sementara itu, salah satu kuasa hukum pasangan Romantis, Salahudin Pakaya membeberkan dugaan pelanggaran TSM yang mereka ajukan. Ia menyoroti adanya keterlibatan sejumlah kepala desa, camat, hingga oknum aparat yang diduga kuat memberikan dukungan kepada pasangan calon nomor urut 2.
“Terstruktur berarti melibatkan aparat, sistematis karena dijalankan dari level atas hingga bawah, dan masif karena terjadi di 9 dari 11 kecamatan yang ada di Gorontalo Utara, termasuk praktik politik uang,” bebernya dengan nada yakin.
Menurut Salahuddin, sidang akan memasuki babak kedua pada hari ini dengan agenda pembacaan permohonan, serta pemeriksaan alat bukti dan saksi-saksi yang telah mereka siapkan.
“Kami akan membuktikan di persidangan bahwa pelanggaran TSM ini benar-benar terjadi. Salah satu bukti yang sudah kami kantongi adalah adanya perintah dari pasangan calon nomor urut 2 kepada aparat untuk mendistribusikan uang,” tegasnya. (mg-02/rmb)











Discussion about this post