Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Menanggapi kegaduhan publik yang dipicu oleh viralnya video seorang lelaki mengenakan jilbab di media sosial. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Gorontalo akhirnya angkat bicara. Kepada awak media, Rabu sore (23/04/2025), MUI memberikan klarifikasi atas isu yang menuai pro dan kontra tersebut.
Sekretaris MUI Gorontalo, Ruliyanto Pudungge menyatakan, bahwa tidak ditemukan cukup bukti untuk menyimpulkan tindakan pria dalam video tersebut merupakan bentuk penistaan agama. “Penistaan agama itu apabila dia memang menghina secara langsung simbol-simbol yang disakralkan dalam Islam, misalnya ia mengenakan pakaian seperti itu untuk salat dan mengaji,” tegas Ruliyanto.
Lebih lanjut Ruliyanto juga menjelaskan, yang dilakukan pria tersebut kemungkinan besar dilatarbelakangi faktor psikologis, bukan sebagai bentuk provokasi keagamaan. “Saya punya asumsi kuat jika dia punya faktor psikologis sehingga memilih pakaian seperti itu untuk memberikan identitas diri sebagai perempuan meskipun sebenarnya dia adalah laki-laki,” lanjutnya.
Ruliyanto juga menambahkan, pilihan berpakaian seseorang bisa berasal dari berbagai motivasi, seperti alasan perlindungan diri, kebutuhan sosial, atau dorongan psikologis untuk menampilkan identitas tertentu.
Sementara itu Ketua MUI Gorontalo Bidang Fatwa, Ishak Bakari, dalam kesempatan yang sama, mengingatkan, MUI memiliki peran memberikan panduan keagamaan, bukan sebagai lembaga yang menindak pelaku secara langsung.
Menurutnya, banyak persoalan keumatan telah dijawab melalui fatwa, meskipun masyarakat belum semuanya mengetahui atau merujuk ke sana. “Banyak yang bertanya ‘di mana MUI?’ Padahal fatwa-fatwa tentang persoalan seperti ini sudah ada. Tapi MUI bukan lembaga penindak, itu bukan ranah kami,” jelas Ishak.
MUI juga mengajak masyarakat untuk lebih cermat dan tidak reaktif terhadap informasi yang belum jelas. Dalam Islam, kata Ishak, ada fikih menerima berita yang disebut tabayun, yaitu kewajiban melakukan klarifikasi sebelum menyebarkan atau mempercayai informasi. “Kita harus tabayun, jangan mudah terprovokasi. Tidak semua yang viral harus direspons secara emosional,” pungkasnya.
MUI Gorontalo berharap masyarakat tetap tenang dan merujuk pada fatwa atau tausiah atau produk MUI lainya yang telah dikeluarkan sebagai panduan keagamaan dalam menyikapi isu-isu sensitif di ruang publik.
Sebelumnya, MUI Provinsi Gorontalo telah mengeluarkan pernyataan resmi yang menegaskan bahwa fenomena LGBT bukan hanya bentuk penistaan agama, tetapi juga merupakan penyimpangan serius yang dapat merusak tatanan sosial dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Hal ini disampaikan menyusul viralnya seorang laki-laki yang mengenakan jilbab dan dianggap sebagai tokoh panutan oleh komunitas LGBT di Gorontalo.
Ketua MUI Provinsi Gorontalo, KH. Dr. Abdurrahman Abubakar Bahmid, menegaskan bahwa potongan pernyataan yang disampaikan tanpa menyertakan konteks penuh merupakan blunder yang merugikan citra MUI. Ia mengingatkan agar media bersikap objektif dan tidak menggiring opini dengan narasi yang menyesatkan.(Mg-01/Mg-05/Mg-08)
Comment