Tiga Pencuri Kabel Perusahaan Diringkus

Gorontalopost.co.id, BONE BOLANGO – Sepak terjang tiga pelaku pencurian kabel tembaga di sebuah perusahaan yang ada di Kabupaten Bone Bolango berakhir sudah. Ini setelah ketigannya berhasil diringkus usai aksi pencurian yang mereka lakukan di Desa Oluhuta, Kecamatan Kabila, Bone Bolango yang dilaporkan pemilik perusahaan.

Kapolres Bone Bolango, AKBP Supriantoro kepada wartawan menjelaskan, tiga pelaku yang ditangkap terdiri dari MFD (21), AP (19), dan seorang anak di bawah umur berinisial MGL. Mirisnya, otak dari aksi pencurian kabel tembaga ini justru MGL anak dibawah umur tersebut. Kendati demikian untuk penanganan terhadap MGL diserahkan ke UPPA (Unit Perlindungan Perempuan dan Anak.

“Kami hadirkan hanya dua terduga pelaku, sebab yang satunya lagi “Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan pengembangan kasus, dan hanya dalam waktu sehari, ketiga tersangka berhasil diamankan,” terang Kapolres.

Aksi para pelaku masuk ke perusahan yang sudah cukup lama tidak beroperasi itu dan merusak dinamo dan pengambilan kabel tembaganya. Mereka menggunakan gunting untuk memotong kabel hingga menjadi dua bagian, dengan total berat mencapai 19 kilogram dalam karung kecil dan 9 kilogram dalam karung besar. Selain itu, polisi juga berhasil menyita satu buah senter dan gunting yang digunakan dalam aksi tersebut.

“Atas perbuatan mereka, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHPidana, yang mengatur tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. Penegakan hukum ini menunjukkan komitmen Polres Bone Bolango dalam memberantas tindak kriminal di wilayahnya.” Tegas Kapolres.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat, terutama terkait dengan keterlibatan anak di bawah umur dalam aksi kejahatan. Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan masyarakat semakin waspada dan melaporkan setiap tindakan mencurigakan kepada pihak berwajib.(roy/tha)

Comment