logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Korupsi Kanal Tanggidaa Babak Baru, Tiga Tersangka Diserahkan ke JPU untuk Diadili

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 25 March 2025
in Metropolis
0
Para tersangka dugaan korupsi proyek kanal Tanggidaa saat menjalani proses tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik ke JPU, di Kejati Gorontalo Senin (24/3/2024). (Foto: Istimewa).

Para tersangka dugaan korupsi proyek kanal Tanggidaa saat menjalani proses tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik ke JPU, di Kejati Gorontalo Senin (24/3/2024). (Foto: Istimewa).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Penanganan kasus dugaan korupsi proyek Kanal Tanggidaa, Kota Gorontalo yang merugikan negara senilai Rp 4,5 miliar kini memasuki babak baru. Setelah hampir lima bulan dilakukan penyidikan oleh bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo. Tiga tersangka yang sebelumnya telah ditahan dalam prorses penyidikan sejak 5 Desember 2024 lalu.

Kali ini kasus tersebut masuk babak baru, ini setelah penyidik Pidsus Kejati Gorontalo yang menangani kasus itu telah merampungkan proses penyidikan dan selanjutnya melakukan proses tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (24/3/2025). Dengan begitu Tiga tersangka yakni Kepala Bidang di Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Provinsi Gorontalo RL dan dua kontraktor yakni KWT, serta RN segera diadili.

Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Dadang M Djafar SH MH saat dikonfirmasi Gorontalo Post membenarkan adannya tahap dua terhadap tiga tersangka dugaan korupsi Kanal Tanggidaa Kota Gorontalo tersebut. “Ya, benar tiga tersangka saat ini telah diserahkan jaksa penyidik ke JPU. Sehingga kewenangan sepenuhnya untuk melakukan penuntutan terhadap tiga tersangka di pengadilan nanti sudah di JPU,”ungkap Dadang.

Lebih lanjut dijelaskan Dadang, setelah tahap dua, maka perkara tersebut dalam Waktu dekat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo untuk disidangkan. Saat ini kata Dadang, ketiga tersangka masih tetap ditahan di Rutan Lapas Kelas II A Kota Gorontalo.

Related Post

Dampak Kemarau, Kepolisian Rutin Salurkan Air Bersih

Lagi, Dua Excavator Diamankan

Kerusakan Lingkungan di Saripi Makin Parah, Buntut Aktivitas PETI, Polisi Lakukan Penertiban

Tim URC Berhasil Bekuk Residivis Kejahatan

Sebelumnya dalam kasus ini terungkap dari hasil penyidikan yang dilakukan Kejati Gorontalo bahwa RL selaku Pengguna Anggaran (KPA) dan merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara KWH merupakan Direktur Cabang PT MGK dan RN selaku Direktur dan Team Leader CV Canal Utama Engineering. Dimana peran ketiganya diduga telah memanipulasi progres pekerjaan yang tidak sesuai dengan progres fisik sebenarnya.

Terdapat kekurangan volume pekerjaan dan hasil pekerjaan di lapangan. Terdapat selisih pekerjaan senilai Rp 4.5 Miliar. Tersangka KWT juga diduga telah melakukan rekayasa dokumen penawaran dan mengajukan permohonan perpanjangan jaminan uang muka ke PT Asuransi Jasaraharja Putera.

Namun, PT Asuransi Jasaraharja Putera tak memberikan perpanjang jaminan. Sehingga atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Ketiganya pun terancam pidana penjara selama 20 tahun. (roy)

Tags: Kasus KorupsiKejati GorontaloKorupsi Kanal TanggidaaKota GorontaloPidsus Kejati GorontaloProyek kanal Tanggidaa

Related Posts

Dampak Kemarau, Kepolisian Rutin Salurkan Air Bersih

Dampak Kemarau, Kepolisian Rutin Salurkan Air Bersih

Wednesday, 9 September 2026
Lagi, Dua Excavator Diamankan

Lagi, Dua Excavator Diamankan

Wednesday, 9 September 2026
Kerusakan Lingkungan di Saripi Makin Parah, Buntut Aktivitas PETI, Polisi Lakukan Penertiban

Kerusakan Lingkungan di Saripi Makin Parah, Buntut Aktivitas PETI, Polisi Lakukan Penertiban

Wednesday, 9 September 2026
Tim URC Berhasil Bekuk Residivis Kejahatan

Tim URC Berhasil Bekuk Residivis Kejahatan

Tuesday, 8 September 2026
Polres Boalemo Salurkan Air Bersih di Tinelo

Polres Boalemo Salurkan Air Bersih di Tinelo

Tuesday, 8 September 2026
Kebakaran Semakin Tidak Terkendali, Dua Hari 11 Titik Lahan, Hutan hingga Rumah Warga Hangus

Kebakaran Semakin Tidak Terkendali, Dua Hari 11 Titik Lahan, Hutan hingga Rumah Warga Hangus

Tuesday, 8 September 2026
Next Post
Dr. Funco Tanipu., ST., M.A

Pseudo-Ramadan

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Polemik Eks Rumah Jawatan, Adhan Ungkap Kejanggalan

Polemik Eks Rumah Jawatan, Adhan Ungkap Kejanggalan

Wednesday, 9 September 2026
Yusran Lapananda

Mens Rea dalam Doktrin & Norma

Tuesday, 8 September 2026
Pemberdayaan Masyarakat Desa Ombulo: Integrated Smart Aquaponic Berbasis Green Technology Dukung Program MBG

Pemberdayaan Masyarakat Desa Ombulo: Integrated Smart Aquaponic Berbasis Green Technology Dukung Program MBG

Tuesday, 8 September 2026
Dampak Kemarau, Kepolisian Rutin Salurkan Air Bersih

Dampak Kemarau, Kepolisian Rutin Salurkan Air Bersih

Wednesday, 9 September 2026

Pos Populer

  • Pengadaan MacBook Aleg Deprov, Femmy: Dengan Tegas Saya Menolak 

    4 Kursi DPR RI untuk Gorontalo, Femmy: Dari Aspirasi Menjadi Agenda Kelembagaan

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Polemik Eks Rumah Jawatan, Adhan Ungkap Kejanggalan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Mens Rea dalam Doktrin & Norma

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Polres Boalemo Salurkan Air Bersih di Tinelo

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Kebakaran Semakin Tidak Terkendali, Dua Hari 11 Titik Lahan, Hutan hingga Rumah Warga Hangus

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.