Gorontalopost.co.id, KWANDANG — Forum Peduli Demokrasi Gorontalo (FPDG), Rabu (19/03/2025) resmi melaporkan salah satu calon wakil bupati Gorut yakni Nurjana Yusuf ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorut atas dugaan pemalsuan dokumen.
Ketua FPDG, Ridwan Yasin yang didampingi oleh beberapa pengurus dan anggota lainnya mengatakan bahwa tujuan pihaknya melaporkan hal ini bukan sebagai bentuk perhatian kepad daerah agar kedepan tidak terjadi lagi Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Apalagi ditengah kondisi keuagan daerah saat ini, tentu kita sangat sayangkan karena berpengaruh pada pelaksanaan pembangunan daerah” ungkapnya.
Indikasi atau dugaan pemalsuan dokumen oleh calon wakil bupati yang diusung oleh partai Golkar tersebut berawal dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi 1 DPRD Gorut pekan kemarin dan terungkap sesuai dengan riwayat pendidikan yang bersangkutan lulus pendidikan lanjutan atas pada tahun 2012.
“Sementara, calon wakil bupati ini, tahun 2009-2019 duduk sebagi anggota DPRD Provinsi Gorontalo. Pertanyaannya ijazah mana yang digunakan?” tegas Ridwan.
Disini ada kesenjangan dara lanjut Ridwan. Jika merunut dari riwayat pendidikan, tahun 2009 itu, calon wakil bupati ini masih menempuh pendidikan tingkat menengah sesuai riwayat pendidikan dalan profil calon.
“Sehingga disini ada dugaan pemalsuan dokumen, jika dokumen saat ini yang diverifikasi dan dinyatakan sah, maka dokumen yang sebelumnya bagaimana?” ujarnya.
Sehingga Ridwan dan kawan-kawan berharap agar laporan tersebut dapat ditindak lanjut oleh Bawaslu dan juga sebagai wujud pengawasan terhadap pengawasan demokrasi.
Pihak Bawaslu yang diwakili oleh Koordinator Subbagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa dan Hukum, Budi Hartono yang menerima langsung berkas tersebut mengatakan bahwa laporan tersebut akan mereka terima dan proses lebih lanjut.
“Nantinya kami akan buat berita acara, kemudian berkas ini akan diserahkan ke komisioner Bawaslu untuk dilakukan evaluasi guna melihat keterpenuhan syarat materil dan formil” tandasnya. (abk)
Comment