logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Home Metropolis

Satu Pengedar dan 11 Pengguna Ditangkap

Lukman Husain by Lukman Husain
Monday, 17 February 2025
in Metropolis
0
Kapolres Pohuwato, AKBP Winarno, S.H, S.I.K didampingi Kasi Humas, AKP Hanny I. Fentje (Kiri) dan Kasat Narkoba, Iptu Renly H. Turangan, S.H (Kanan), saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan narkoba selang Januari hingga Februari 2025.

Kapolres Pohuwato, AKBP Winarno, S.H, S.I.K didampingi Kasi Humas, AKP Hanny I. Fentje (Kiri) dan Kasat Narkoba, Iptu Renly H. Turangan, S.H (Kanan), saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan narkoba selang Januari hingga Februari 2025.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, POHUWATO – Seorang masyarakat yang diduga sebagai pengedar narkoba dan kurang lebih 11 orang pengguna, berhasil diamankan dan ditahan oleh jajaran personel Satuan Narkoba Polres Pohuwato.

Kapolres Pohuwato, AKBP Winarno, S.H, S.I.K didampingi Kasi Humas, AKP Hanny I. Fentje dan Kasat Narkoba, Iptu Renly H. Turangan, S.H menjelaskan, dari total 12 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan, 10 orang berjenis kelamin laki-laki dan dua orang lainnya adalah perempuan.

Mereka ditangkap dibeberapa lokasi atau tempat kejadian perkara (TKP). Ada yang ditangkap di Kecamatan Marisa (Dua TKP), penangkapan di Kecamatan Popayato Barat (Tiga TKP) dan di Kecamatan Randangan (Satu TKP).

“Dari para pelaku ini, kami telah mengamankan sejumlah barang bukti, khususnya narkoba jenis sabu. Selain itu, kami pula turut mengamankan kurang lebih 261 butir trihexipenidyl atau pil koplo, dan uang tunai kurang lebih Rp 7.545.000. Untuk barang bukti obat dan narkoba, itu sudah diperiksa di laboratorium. Selanjutnya barang bukti tersebut telah diamankan dan tersegel, guna proses lebih lanjut,” jelasnya.

Related Post

Peresmian Asrama Panti Asuhan Al-Hasanah, Wujud Kolaborasi Sosial Koperasi Gambuta Mining Niaga

Pengguna Plat Nomor Akrilik Marak

Rebutan Penumpang, Taksi Online Vs Taksi Bandara Berselisih

Lagi, Dua Lokasi PETI Paguyaman Ditertibkan

Lanjut kata Alumnus Akpol 2004 ini, dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, narkoba tersebut rata-rata dibeli dari daerah Sulawesi Tengah (Sulteng). Ada yang membeli dan menggunakan di wilayah Sulteng, ada yang membawa untuk kemudian dikonsumsi di wilayah Pohuwato, dan ada pula yang membawa atau membeli narkoba untuk dijual kembali di wilayah Pohuwato.

“Dari pengakuan pengedar yang bernama ZH, narkoba ini biasa dibeli dan kemudian dikemas lagi dalam paket kecil. Paket kecil itu kemudian dijual dengan harga Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu per paket. Sedangkan untuk pil koplo, dijual dengan harga Rp 8 ribu per butir,” ungkapnya.

Atas perbuatan para tersangka ini, mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun penjara, serta denda hingga Rp 8 miliar.

“Sedangkan untuk tersangka pengedar, disangkakan dengan Pasal 112 ayat 2, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp 10 miliar. Untuk yang terlibat dalam peredaran obat-obatan, dijerat pula dengan Pasal 435 junto Pasal 138 ayat (2) UndangUndang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar,” pungkasnya. (kif)

Tags: kasus narkobanarkobaPenyalahgunaan NarkobapohuwatoSatuan Narkoba Polres Pohuwato

Related Posts

Foto bersama Sekretaris Daerah, DR.Iwan Mustafa.S.E., M.Si., M.A.s ,Ketua Koperasi Gambuta Mining Niaga Harvey Tangahu, S.Pd dan Forkopimda, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Bone Bolango,Kamis (12/2). Foto: Natharahman/ Gorontalo Post.

Peresmian Asrama Panti Asuhan Al-Hasanah, Wujud Kolaborasi Sosial Koperasi Gambuta Mining Niaga

Friday, 13 February 2026
Pelanggaran lalu lintas berupa penggunaan TNKB akrilik masih banyak ditemukan di jalan raya Provinsi Gorontalo oleh petugas Lalu Lintas di Gorontalo.

Pengguna Plat Nomor Akrilik Marak

Friday, 13 February 2026
Polres Gorontalo melalui Sat Intelkam bersama Polsek Kawasan Bandara Djalaluddin dan Polsek Tibawa menggelar mediasi terkait oerselisihan antara Taksi Online Vs Taksi Bandara di Gorontalo, Rabu (11/02/2026).

Rebutan Penumpang, Taksi Online Vs Taksi Bandara Berselisih

Friday, 13 February 2026
Personel Polsek Paguyaman dipimpin langsung Kapolsek Paguyaman IPTU Juwari, S.H., melaksanakan patroli sekaligus pemberian himbauan tegas kepada para pelaku PETI agar menghentikan aktivitas penambangan ilegal dan segera meninggalkan lokasi.

Lagi, Dua Lokasi PETI Paguyaman Ditertibkan

Friday, 13 February 2026
Respons Cepat Polsek Wonosari Tertibkan Penjualan Gas Subsidi 3 Kg di salah satu kios yang ada di Kecamatan Wonosari. Kabupaten Boalemo, Rabu (12/2/2026).

Elpiji 3 Kg Tembus Rp 65 Ribu, Buntut Kelangkaan Gas, Ditertibkan Polisi

Friday, 13 February 2026
Iptu Nurwahid Kiay Demak,S.H.,M.H.

Polisi Dalami Pengguna Excavator di Hutan Mananggu

Thursday, 12 February 2026
Next Post
Basri Amin

Limboto, Kota yang “Mencari” Pemimpin

Rekomendasi

Polres Gorontalo melalui Sat Intelkam bersama Polsek Kawasan Bandara Djalaluddin dan Polsek Tibawa menggelar mediasi terkait oerselisihan antara Taksi Online Vs Taksi Bandara di Gorontalo, Rabu (11/02/2026).

Rebutan Penumpang, Taksi Online Vs Taksi Bandara Berselisih

Friday, 13 February 2026
Adhan Dambea

RUPS Bank SulutGo, Penarikan Saham Pemkot Disetujui

Wednesday, 11 February 2026
Respons Cepat Polsek Wonosari Tertibkan Penjualan Gas Subsidi 3 Kg di salah satu kios yang ada di Kecamatan Wonosari. Kabupaten Boalemo, Rabu (12/2/2026).

Elpiji 3 Kg Tembus Rp 65 Ribu, Buntut Kelangkaan Gas, Ditertibkan Polisi

Friday, 13 February 2026
Dir Reskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Maruly Pardede, saat memberikan keterangan terkait peristiwa banjir yang melanda Kabupaten Pohuwato, Selasa (10/2). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Tak Ada Pelanggaran Pidana, Penyelidikan Banjir Pohuwato Dihentikan

Thursday, 12 February 2026

Pos Populer

  • Adhan Dambea

    RUPS Bank SulutGo, Penarikan Saham Pemkot Disetujui

    508 shares
    Share 203 Tweet 127
  • Pelayanan SIM Keliling Polda Gorontalo Hadir di Telaga, PNBP SIM C Hanya Rp 75 Ribu

    197 shares
    Share 79 Tweet 49
  • Mahasiswa IAIN Gelar Aksi di Depan Kampus Empat UNG, Ternyata Ini yang Disuarakan

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Gorontalo Akhirnya Dapat ‘Kursi’ Bos BSG, Menantu Gusnar Jabat Komisaris

    80 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Rebutan Penumpang, Taksi Online Vs Taksi Bandara Berselisih

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.