logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Satu Pengedar dan 11 Pengguna Ditangkap

Lukman Husain by Lukman Husain
Monday, 17 February 2025
in Metropolis
0
Kapolres Pohuwato, AKBP Winarno, S.H, S.I.K didampingi Kasi Humas, AKP Hanny I. Fentje (Kiri) dan Kasat Narkoba, Iptu Renly H. Turangan, S.H (Kanan), saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan narkoba selang Januari hingga Februari 2025.

Kapolres Pohuwato, AKBP Winarno, S.H, S.I.K didampingi Kasi Humas, AKP Hanny I. Fentje (Kiri) dan Kasat Narkoba, Iptu Renly H. Turangan, S.H (Kanan), saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan narkoba selang Januari hingga Februari 2025.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, POHUWATO – Seorang masyarakat yang diduga sebagai pengedar narkoba dan kurang lebih 11 orang pengguna, berhasil diamankan dan ditahan oleh jajaran personel Satuan Narkoba Polres Pohuwato.

Kapolres Pohuwato, AKBP Winarno, S.H, S.I.K didampingi Kasi Humas, AKP Hanny I. Fentje dan Kasat Narkoba, Iptu Renly H. Turangan, S.H menjelaskan, dari total 12 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan, 10 orang berjenis kelamin laki-laki dan dua orang lainnya adalah perempuan.

Mereka ditangkap dibeberapa lokasi atau tempat kejadian perkara (TKP). Ada yang ditangkap di Kecamatan Marisa (Dua TKP), penangkapan di Kecamatan Popayato Barat (Tiga TKP) dan di Kecamatan Randangan (Satu TKP).

“Dari para pelaku ini, kami telah mengamankan sejumlah barang bukti, khususnya narkoba jenis sabu. Selain itu, kami pula turut mengamankan kurang lebih 261 butir trihexipenidyl atau pil koplo, dan uang tunai kurang lebih Rp 7.545.000. Untuk barang bukti obat dan narkoba, itu sudah diperiksa di laboratorium. Selanjutnya barang bukti tersebut telah diamankan dan tersegel, guna proses lebih lanjut,” jelasnya.

Related Post

Cegah Judol dan Penyalahgunaan Senjata, Propam Polda Sidak Senpi dan HP Anggota

4.415 Tabung Gas Elpiji 3 Kg Digelapkan, Uangnya Diduga Digunakan untuk Sabung Ayam dan Hura-hura

Polisi Buru Pemilik Dua Excavator

Kemarau Panjang Ancam Pertanian, Petani Andalkan Pompa Air, Biaya Membengkak

Lanjut kata Alumnus Akpol 2004 ini, dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, narkoba tersebut rata-rata dibeli dari daerah Sulawesi Tengah (Sulteng). Ada yang membeli dan menggunakan di wilayah Sulteng, ada yang membawa untuk kemudian dikonsumsi di wilayah Pohuwato, dan ada pula yang membawa atau membeli narkoba untuk dijual kembali di wilayah Pohuwato.

“Dari pengakuan pengedar yang bernama ZH, narkoba ini biasa dibeli dan kemudian dikemas lagi dalam paket kecil. Paket kecil itu kemudian dijual dengan harga Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu per paket. Sedangkan untuk pil koplo, dijual dengan harga Rp 8 ribu per butir,” ungkapnya.

Atas perbuatan para tersangka ini, mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun penjara, serta denda hingga Rp 8 miliar.

“Sedangkan untuk tersangka pengedar, disangkakan dengan Pasal 112 ayat 2, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp 10 miliar. Untuk yang terlibat dalam peredaran obat-obatan, dijerat pula dengan Pasal 435 junto Pasal 138 ayat (2) UndangUndang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar,” pungkasnya. (kif)

Tags: kasus narkobanarkobaPenyalahgunaan NarkobapohuwatoSatuan Narkoba Polres Pohuwato

Related Posts

Cegah Judol dan Penyalahgunaan Senjata, Propam Polda Sidak Senpi dan HP Anggota

Cegah Judol dan Penyalahgunaan Senjata, Propam Polda Sidak Senpi dan HP Anggota

Friday, 24 July 2026
4.415 Tabung Gas Elpiji 3 Kg Digelapkan, Uangnya Diduga Digunakan untuk Sabung Ayam dan Hura-hura

4.415 Tabung Gas Elpiji 3 Kg Digelapkan, Uangnya Diduga Digunakan untuk Sabung Ayam dan Hura-hura

Friday, 24 July 2026
Polisi Buru Pemilik Dua Excavator

Polisi Buru Pemilik Dua Excavator

Thursday, 23 July 2026
Kemarau Panjang Ancam Pertanian, Petani Andalkan Pompa Air, Biaya Membengkak

Kemarau Panjang Ancam Pertanian, Petani Andalkan Pompa Air, Biaya Membengkak

Thursday, 23 July 2026
Cegah Pernikahan Dini, Poltekkes Gorontalo Bentuk Konselor Sebaya di Desa Tualango

Cegah Pernikahan Dini, Poltekkes Gorontalo Bentuk Konselor Sebaya di Desa Tualango

Thursday, 23 July 2026
Karhutla Butuh Penanganan Lintas Sektor

Karhutla Butuh Penanganan Lintas Sektor

Thursday, 23 July 2026
Next Post
Basri Amin

Limboto, Kota yang “Mencari” Pemimpin

E-paper Gorontalo Post 22 Juli 2026

Rekomendasi

11 WNA Ditemukan Selamat, Satu Awak Kapal Masih Hilang di Teluk Tomini

11 WNA Ditemukan Selamat, Satu Awak Kapal Masih Hilang di Teluk Tomini

Saturday, 25 July 2026
Sakit Jantung

Sakit Jantung

Saturday, 25 July 2026
Anak Telur

Anak Telur

Saturday, 25 July 2026
Satpam MBG

Satpam MBG

Saturday, 25 July 2026

Pos Populer

  • AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

    AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • 11 WNA dan Dua Awak Kapal Hilang di Teluk Tomini, Tim SAR Sisir Jalur Pelayanan

    25 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Febrie Ditahan Tanpa Diborgol dan Rompi Tahanan, Kejagung: Sudah Malam

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.