Gorontalopost.co.id, LIMBOTO — Meskipun ada ketegasan pemerintah daerah tidak bisa lagi mengangkat tenaga honorer, namun honorer yag sudah masuk database dan belum berhasil lolos menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tidak akan dirumahkan.
Kepala Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gorontalo melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, pemberhentian dan informasi BKPSDM Djefriyanto Nusi mengatakan, mengacu pada surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tentang penganggaran gaji bagi pegawai non ASN, dimana berdasarkan pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menyatakan bahwa, pegawai non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024. “Sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN,” ungkap Djefriyanto.
Dikatakan Djefriyanto, sesuai surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tanggal 27 September 2024, hal Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK Tahun 2024, dan proses tahapan pelaksanaan seleksi pengadaan PPPK tahun 2024 sedang berlangsung dan berdasarkan evaluasi pelaksanaan seleksi PPPK Tahap 1, penataan dan penyelesaian pegawai non-ASN belum berjalan dengan optimal, sehubungan dengan hal tersebut agar Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Instansi Daerah tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara dan apabila jumlah pegawai non-ASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi melebihi jumlah penetapan kebutuhan, pegawai non-ASN dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, sehingga anggaran PPPK Paruh Waktu tersebut tetap disediakan. “Bagi tenaga non-ASN sebagaimana dimaksud pada angka penganggarannya disediakan di luar belanja pegawai,” ungkap Djefriyanto.
Ia mengatakan, saat ini honorer yang sudah terdata dan masuk database kepegawaian pemerintah Kabupaten Gorontalo sebanyak 3028 orang dan yang mendaftar kemarin untuk pelaksanaan ujian PPPK sebanyak 2123 orang serta yang mengikuti ujian sebanyak 2096 orang. “Sementara kuota lulus PPPk sebanyak 360 orang yang terdiri dari tehnis 149 orang, kesehatan 60 orang dan guru sebanyak 157 orang,” jelas Djefriyanto.
Ia menambahkan, untuk ikut tahap II nanti, sesuai arahan dari Menpan sepanjang dia sudah masuh Database dan mengikuti proses PPPK sampai selesai maka dia akan diangkat paruh waktu. “Jadi sepanjang dirinya masuk dan terdata, tidak akan dirumahkan, walaupun memang pembuatan SK nya pun bertahap,” pungkas Djefriyanto. (Wie)