logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Ekonomi Bisnis

Pembayaran Tunai Tak Boleh Ditolak, BI : QRIS Mempermudah, Harus Berbarengan

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 16 January 2025
in Ekonomi Bisnis
0
Akseptansi QRIS di wilayah Gorontalo menunjukan peningkatan, disampaikan Bank Indonesia saat bincang-bicang media, berlangsung di kantor BI Gorontalo, Rabu (15/1). (foto : jitro paputungan / gorontalo post)

Akseptansi QRIS di wilayah Gorontalo menunjukan peningkatan, disampaikan Bank Indonesia saat bincang-bicang media, berlangsung di kantor BI Gorontalo, Rabu (15/1). (foto : jitro paputungan / gorontalo post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Metode transaksi dengan menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di Gorontalo terus meningkat. Catatan Bank Indonesia, terdapat 122.686 merchant yang menggunakan QRIS untuk melayani transaksi.

Kendati begitu, beberapa merchant di Gorontalo, tidak lagi melayani pembayaran secara tunai, dan lebih mengutamakan pembayaran non tunai dengan metode QRIS.

Menyikapinya, Bank Indonesia Provinsi Gorontalo menekankan, jika alat pembayaran yang sah di Indonesia saat ini, adalah dengan cara tunai dan non tunai. Sehingga itu, pembayaran non tunai dengan uang rupiah, harusnya tetap diterima dan tidak boleh ditolak.

“QRIS itu mempermudah, bukan menggantikan (uang tunai). Maka, harusnya berbarengan, boleh QRIS, tunai juga boleh,”ujar Deputi KPw BI Provinsi Gorontalo, Ciptoning Suryo Condro, saat bincang media di kantor Bank Indonesia Gorontalo, Rabu (15/1).

Related Post

Cerita Aulia Lahiya, Demi Cuan Uji Nyali di Wahana Tong Setan

SPPG Harus Berdampak Pertumbuhan Ekonomi, Gubernur: Beli Bahan Pengan Langsung ke Petani

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Salurkan Bantuan Pemulihan Pasca Gempa

Pendaftaran Pangkalan LPG Berbayar Hoax, Pertamina Pastikan Gratis, LPG 3 Kg Distribusi Diatur Pemerintah

Ia menekankan, agar setiap merchant bisa menerima pembayaran secara tunai. “Kedepan mungkin kita lakukan edukasi, sebenarnyan tidak boleh menolak pembayaran (tunai),”tegasnya.

Hal yang sama disampaikan Kepala Perwakilan BI Gorontalo, Dian Nugraha. Ia menyebutkan, di-era digital seperti saat ini, berbagai alternatif bisa dilakukan, termasuk untuk urusan transaksi.

“Jadi saling melengkapi (tunai dan non tunai). Kita mendorong untuk tidak menolak (pembayaran tunai). Kecuali mungkin seperti di tempat-tempat khusus, misalnya tol yang memang semunya sudah non tunai,”ujarnya.

Memang, penolakan transaksi dengan uang tunai dan lebih memilih non tunai, disoroti secara nasional, dan telah mendapat respon dari anggota Dewan Gubernur.

Ditekankan, jika QRIS bukanlah mata uang baru, tapi hanya media transfer yang mempermudah transaksi. Penggunaan QRIS justeru sangat membantu merchant dan pelanggan, terutama untuk transaksi dengan nilai uang ‘keriting’ (misalnya : Rp 50.750).

Sementara itu, penggunaan uang rupiah diatur dalam Undang-undang Mata Uang, termasuk Peraturan BI terkait kewajiban penggunaan uang rupiah. “Sebaiknya merchant tidak melakukan (menolak),”tandasnya. (tro)

Tags: bank indonesiaBank Indonesia Provinsi Gorontaloberita ekonomiEkonomi BisnisQRISQuick Response Code Indonesian Standard

Related Posts

Aulia Lahiya (19) bersama rekannya menampilkan atraksi ekstrim pada wahana tong setan, pasar malam hoya-hoya di taman Isimu, Kabupaten Gorontalo, Selasa (14/4) malam. (foto: aviva /mg/ gorontalo post)

Cerita Aulia Lahiya, Demi Cuan Uji Nyali di Wahana Tong Setan

Friday, 17 April 2026
Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie saat melakukan inspeksi pada salah satu dapur SPPG di Kabupaten Gorontalo. (foto: dok-pemprov)

SPPG Harus Berdampak Pertumbuhan Ekonomi, Gubernur: Beli Bahan Pengan Langsung ke Petani

Friday, 17 April 2026
Pertamina menyalurkan bantuan untuk mendukung pemulihan infrastruktur pasca gempa bumi di Kota Bitung, Sulawesi Utara. (foto: dok-pertamina)

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Salurkan Bantuan Pemulihan Pasca Gempa

Friday, 17 April 2026
Petugas menyiapkan tabung gas LPG 3 kg untuk didistribusikan kepada masyarakat. (foto: dok-pertamina)

Pendaftaran Pangkalan LPG Berbayar Hoax, Pertamina Pastikan Gratis, LPG 3 Kg Distribusi Diatur Pemerintah

Thursday, 16 April 2026
Wakil Gubernur Idah Syahidah RH, bersama Dansat Radar 224 Kwandang Letkol Lek Yohanes Kristiardi dan Sekda Kabupaten Gorontalo Sugondo Makmur, meninjau pelaksanaan pasar murah di Limboto dalam rangka HUT ke TNI AU, Selasa (14/2). (foto: dok/pemprov)

1000 Paket Sembako Dijual Murah, HUT TNI AU Pemprov Hadirkan Pasar Murah Bersubsidi

Wednesday, 15 April 2026
BaBaQaran Nusantara Cara ASTON Gorontalo Hadirkan Sensasi Malam Minggu yang Berbeda

BaBaQaran Nusantara Cara ASTON Gorontalo Hadirkan Sensasi Malam Minggu yang Berbeda

Tuesday, 14 April 2026
Next Post
Salinan putusan PTUN Gorontalo yang menolak gugatan Merlan Uloli terkait penetapan calon bupati dan wakil bupati Bone Bolango.

PTUN Tolak Gugatan Merlan-Syamsu, Terkait Keputusan KPU Penetapan Pasangan Calon

Rekomendasi

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026
Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026
Oknum Kades di Pohuwato saat diperiksa sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan terkait dengan dugaan aktivitas PETI. (foto: istimewa)

Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

Wednesday, 15 April 2026
Tersangka dugaan penganiayaan ibu kadung diborgol polisi.

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Friday, 17 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    157 shares
    Share 63 Tweet 39
  • Profesi-Profesi Hebat

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    61 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.