Pembayaran Tunai Tak Boleh Ditolak, BI : QRIS Mempermudah, Harus Berbarengan

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Metode transaksi dengan menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di Gorontalo terus meningkat. Catatan Bank Indonesia, terdapat 122.686 merchant yang menggunakan QRIS untuk melayani transaksi.

Kendati begitu, beberapa merchant di Gorontalo, tidak lagi melayani pembayaran secara tunai, dan lebih mengutamakan pembayaran non tunai dengan metode QRIS.

Menyikapinya, Bank Indonesia Provinsi Gorontalo menekankan, jika alat pembayaran yang sah di Indonesia saat ini, adalah dengan cara tunai dan non tunai. Sehingga itu, pembayaran non tunai dengan uang rupiah, harusnya tetap diterima dan tidak boleh ditolak.

“QRIS itu mempermudah, bukan menggantikan (uang tunai). Maka, harusnya berbarengan, boleh QRIS, tunai juga boleh,”ujar Deputi KPw BI Provinsi Gorontalo, Ciptoning Suryo Condro, saat bincang media di kantor Bank Indonesia Gorontalo, Rabu (15/1).

Ia menekankan, agar setiap merchant bisa menerima pembayaran secara tunai. “Kedepan mungkin kita lakukan edukasi, sebenarnyan tidak boleh menolak pembayaran (tunai),”tegasnya.

Hal yang sama disampaikan Kepala Perwakilan BI Gorontalo, Dian Nugraha. Ia menyebutkan, di-era digital seperti saat ini, berbagai alternatif bisa dilakukan, termasuk untuk urusan transaksi.

“Jadi saling melengkapi (tunai dan non tunai). Kita mendorong untuk tidak menolak (pembayaran tunai). Kecuali mungkin seperti di tempat-tempat khusus, misalnya tol yang memang semunya sudah non tunai,”ujarnya.

Memang, penolakan transaksi dengan uang tunai dan lebih memilih non tunai, disoroti secara nasional, dan telah mendapat respon dari anggota Dewan Gubernur.

Ditekankan, jika QRIS bukanlah mata uang baru, tapi hanya media transfer yang mempermudah transaksi. Penggunaan QRIS justeru sangat membantu merchant dan pelanggan, terutama untuk transaksi dengan nilai uang ‘keriting’ (misalnya : Rp 50.750).

Sementara itu, penggunaan uang rupiah diatur dalam Undang-undang Mata Uang, termasuk Peraturan BI terkait kewajiban penggunaan uang rupiah. “Sebaiknya merchant tidak melakukan (menolak),”tandasnya. (tro)