Gusnar-Idah Pemenang Pilgub, Pelantikan Tunggu Jadwal Pemerintah

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Pasangan calon terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo, hasil Pilkada 2024, resmi ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo, Kamis (9/1) malam tadi. KPU menetapkan pasangan calon nomor 4, Gusnar Ismail – Idah Syahidah Rusli Habibie sebagai pasangan calon terpilih dengan perolehan

295.983 suara atau 43,40 persen dari total suara sah. Kendati telah ditetapkan sebagai calon terpilih, KPU Provinsi Gorontalo masih belum tahu persis, kapan pelantikan dilakukan.

“Pelantikan kami belum tahu, karena itu ranahnya pemerintah,”ujar Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola, saat memberi sambutan pada pleno terbuka penetapan calon terpilih, di Grand Palace Convention Center (GPCC) Kota Gorontalo, semalam.

Kata Sophian, setelah penetapan calon terpilih, pihaknya segera meneruskan berita acara penetapan ke DPRD. “Dan kita diagendakan besok (hari ini,red) jam 9 pagi di DPRD, untuk menyerahkan hasil penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih,”jelasnya.

Selanjutnya, berita acara nomor : 9 /PL.02.7-BA/75/2/2025 tentang penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Gorontalo terpilih dalam Pemilihan tahun 2024 diproses sampai ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga terbit keputusan Presiden RI tentang Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo periode 2025-2030.

Terkait pelantikan, lanjut Sophian, sepenuhnya menjadi ranah pemerintah, apalagi saat ini masih ada sebagian hasil Pilkada di seluruh Indonesia yang sedang berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Apakah diserentakan bulan Maret menunggu proses yang di MK selesai, atau ini didahulukan. Kalau sesuai Perpres yang ada sekarang, (pelantikan) bulan februrari. Yang penting sudah kita tetapkan malam ini, selanjutnya menunggu pelantikan, yang menjadi ranah pemerintah,”terang Sophian Rahmola.

Mantan wartawan Gorontalo Post itu sebelumnya menyebut, jika Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo masuk dalam 21 Pilkada Gubernur se Indonesia yang tidak berperpkara di MK.

Sesuai regulasi, kata Sophian, pasangan calon yang tidak puas dengan perolehan suara Pilkada, boleh mengajukan gugatan ke MK. “Tapi setelah tiga hari setelah ditetapkan, tidak ada yang mangajukan gugataan, setiap hari kami pantau terus situs MK,”ujarnya.

KPU lanjut dia, kemudian menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BPRK) yang diterbitkan MK. BPRK diteruskan MK ke KPU RI. Dalam catatan BPRK MK tidak ada gugatan untuk Pilgub Gorontalo.

“Maka KPU RI surati daerah yang tidak masuk BRPK itu, untuk kemudian paling lambat tiga hari ditetapkan pasangan calon terpilih. Se Indonesia ada 21 Provinsi yang tidak digugat termasuk Gorontalo. Selebihnya, di MK, termasuk di Gorontalo ada empat kabupaten/kota (yang berperkara), yang sidangnya sedang dimulai,”ujar Sophian.

Proses Pilkada kata dia, merupakan proses sangat panjang. Bahkan tahapanya sudah berlangsung saat Pemilu Legislatif (Pileg) sedang berlangsung. Sophian bersyukur, pelaksanaan Pilkada di Gorontalo berlangsung lancar, dan sukses. Bahkan, untuk partisipasi pemilih, Gorontalo berada di-urutan ke empat secara nasional.

“Pertama dan kedua adalah Papua, di-sana ada sistem noken. Noken itu 100 persen di TPS. Sudah pasti tertinggi partisipasinya. Ketiga adalah Sultra, dan keempat Gorontalo. Artinya animo masyarakat untuk memilih pemimpin mereka sangat tinggi,”terang Sophian. (tro)