Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendapati menemukan puluhan temuan saat melakukan audit dengan tujuan tertentu terhadap laporan keuangan 2023 dan semester I 2024 di tiga KPUD dan sejumlah pemerintah daerah di Gorontalo.
Puluhan temuan itu telah dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang telah diserahkan oleh BPK Provinsi Gorontalo. KPU dan Pemda diberi waktu 60 hari untuk menindaklanjuti temuan dan rekomendasi BPK tersebut.
Ini terungkap setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Gorontalo, menyerahkan laporan pemeriksaan kepatuhan kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan beberapa Pemerintah Kabupaten di Provinsi Gorontalo, Selasa (7/1/2025) kemarin.
Kepala Perwakilan BPK Gorontalo, Bombit Agus Mulyo S.E., M.M., Ak., CA, CSFA mengatakan bahwa penyerahan ini penting dilakukan untuk enam entitas yang pada semester II lalu telah dilakukan pemeriksaan.
Yang pertama adalah pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan periode 2023 sampai semester 1 tahun 2024 pada satuan kerja KPU Provinsi, KPU Kota Gorontalo dan KPU Kabupaten Gorontalo dan instansi terkait lainnya dengan total 15 temuan dan 19 rekomendasi.
Kedua, pemeriksaan kinerja atas pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dalam rangka mendukung pembangunan nasional tahun anggaran 2023 sampai semester satu 2024 pada pemerintah Kabupaten Gorontalo dan pemerintah Kabupaten Bone Bolango dengan 12 temuan dan 39 rekomendasi.
Ketiga, pemeriksaan kepatuhan pengelolaan Belanja Daerah tahun anggaran 2024 pada Pemerintah Kabupaten Boalemo dengan total 15 temuan dan 55 rekomendasi. Juga pemeriksaan kinerja pada pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan dalam program penjaminan kesehatan tahun anggaran 2023 dan 2024 pada pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara dengan instansi terkait lainnya dengan total 17 temuan dan 74 rekomendasi.
Serta pemeriksaan kinerja atas penyelenggaraan penanggulangan bencana di tahap pra bencana untuk peningkatan tanggap bencana tahun anggaran 2023 sampai dengan semester 1 tahun 2024 pada pemerintah Kabupaten Pohuwato dan instansi terkait lainnya dengan 9 temuan dan 24 rekomendasi.
“Jadi kami memberikan rekomendasi baik yang sifatnya untuk mempertanggungjawabkan misalnya melengkapi bukti melakukan penyetoran ke kas daerah juga rekomendasi yang sifatnya perbaikan misalnya penyusunan regulasi contoh seperti itu,” jelasnya ketika diwawancara awak media.
Lebih lanjut, Bombit menambahkan bahwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan rekomendasi BPK ini wajib ditindaklanjuti oleh pejabat yang melaksanakan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dalam waktu 60 hari ke depan.
“Untuk itu kami dorong Pejabat di setiap Pemkab untuk segera menindaklanjuti meskipun belum selesai tapi sudah berproses, itu sudah bagus karena selama ini juga ketika ada dampak ke keuangan negara atau daerah gitu yang harus dikembalikan,” pungkasnya (Tr-76)