Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Persoalan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang dihadapi 165 Guru Sekolah Menengah atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Provinsi Gorontalo, hingga saat ini belum menemukan titik terang.
Para Guru tetap dalam kesepakatan awal, yakni keberatan dalam melakukan pembayaran TGR terhadap kelebihan bayar Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2023.
Salah satu Guru yang terkena TGR, Asna Mohi mewakili suara 165 Guru mengatakan, bahwa penolakan tersebut dilakukan karena, mereka merasa berhak menerima TPG jika melihat aturan pemberian tunjangan TPG, yang berhak mendapatkan tunjangan Provesi memenuhi 24 sampai 40 jam tatap muka.
Ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan bahwa setiap kerugian negara/daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus diganti oleh pihak yang bersalah, dengan penyelesaian tersebut diharapkan kerugian negara/daerah dapat dipulihkan.
“Karena kami sebagai guru tidak menandatangani Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), maka TGR bukan dibebankan kepada kami jadi ini di bebankan kepada dinas menandatangani LHP,” jelas Asna Mohi, Kamis (26/12/2024)
Lanjut, Guru SMK Negeri 1 Gorontalo, itupun menambahkan bahwa kaget dengan adanya TGR yang ditetapkan kepada mereka, pasalnya sebelumnya para Guru tidak menerima sama sekali pemberitahuan dari Dinas Pendidikan Provinsi Gorontalo, jika mereka kena TGR yang menjadi temuan BPK pada tahun 2023.
“Kami tidak pernah menerima pemberitahuan bahwa kami kena TGR, tetapi kami hanya diundang oleh Dinas Pendidikan mengatas namakan sosialisasi yang di lakukan di SMK Negeri 1 Kota Gorontalo (SMEA), dan ternyata diberitahukan bahwa 165 Guru kena TGR dan harus membayar,” jelasnya lagi
Mendengar hal tersebut para Guru banyak yang tidak setuju, merasa tidak bersalah, dengan ini tidak melakukan hal-hal seperti penipuan,pidana, atau pemalsuan sehingga mengakibatkan kerugian Negara.
Sehingganya mereka pun mengkonfirmasi hal tersebut ke BPK, dan mendapat kabar bahwa pihak BPK sudah memberikan waktu sanggah selama dua minggu untuk menyanggah kesalahan penginputan absen. Namun kenyataannya para Guru juga tidak mendapatkan informasi tersebut, hingga waktu yang diberikan selesai.
“Pemeriksaan BPK RI tentu telah memberikan waktu untuk menyanggah selama dua Minggu tapi Dinas Pendidikan Provinsi lalai dalam memberitahukan kepada Guru-guru melainkan hanya mengundang kepala-kepala sekolah pada tanggal 19 agustus 2024 dalam sosialisasi LHP Tunjangan Provesi Guru,” tambahnya dengan nada yang tegas.
Kartin Daud juga menjelaskan TGR yang ditetapkan pada 165 Guru akibat dari pada SOP yang di buat pada tanggal 22 Juni tahun 2024 sehingga Guru terjebak situasi ini, bagaimana bisa peraturan dibuat tahun 2024 digunakan dan dijadikan acuan pemeriksaan keberkasan 2023.
“Kami 165 guru sudah di nyatakan sah menerima tunjangan Profesi atau TPG karena itu melalui Validasi baik dari jenjang operator sekolah atau operator Simtum dan melampirkan bukti-bukti berkas serta rekomendasi yang di berikan oleh Kepala Sekolah sehingga layak menerima TPG pada tahun 2023,” jelasnya
“Saya dan beberapa teman guru kecewa karena peraturan satu hari tidak absen atau lupa absen itu akan di TGR tunjangan Provesinya 1 satu bulan. Dimana peraturan tersebut tidak ada dalam peraturan manapun yg kami baca. Kami tidak mau mencari siapa yang salah siapa-siapa yang benar, tetapi tolong di lihat pakai hati nurani kami 165 guru ini merasa terzolimi, sehingganya kami menyarankan menyarankan untuk intropeksi aplikasi ini, yang menurut kami belumlah sempurna dalam mengukur beban kerja seorang guru,” jelasnya lagi
Terakhir dirinya menyangkan kurangnya sosialisasi dari Dinas Pendidikan terhadap penggunaan aplikasi Siransinja, sehingga masih banyak Guru-guru yang belum paham mengunakannya, yang berujung pada TGR. Apalagi di kalangan guru ini banyak guru yang sudah tua dan dekat pensiun yang mengalami TGR dgn peraturan pemerintah yang tidak jelas.
“Kami tegaskan lagi bahwa semua guru 164 guru berkeberatan TGR karena kami bisa mempertanggung jawabkan kenapa kami tidak sempat hadir, banyak guru yang sakit ada surat keterangan rawat inap bahkan ada foto bukti tapi konfirmasi dari BPK mereka tidak menerima bukti sanggahan tersebut,” (Tr-76)











