Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa lebih cepat menetapkan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak 27 November 2024, jika di daerah itu tidak terdapat perselisihan hasil Pilkada yang berujung gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Seperti halnya, Pilkada Kabupaten Boalemo. Dalam rapat kerja nasional yang diselenggarakan di Bali, 14-17 Desember 2024, terungkap jika Pilkada yang dimenangkan pasangan calon Rum Pagau-Lahmudin Hambali itu, tidak terdaftar gugatan di MK.
Kendati begitu, KPU tidak langsung mengesahkan kemenangan Rum-Lahmudin, penyelenggara Pemilu masih menunggu penutupan buku register perkara di MK.
“Dengan begitu KPU Kabupaten Boalemo tinggal menunggu penutupan buku register perkara di MK pada tanggal 19 – 20 Desember 2024, untuk selanjutnya KPU Boalemo akan melaksanakan tahapan akhir Pilkada, yakni penetapan calon terpilih hasil Pilkada Boalemo 2024,” terang komisioner KPU Boalemo, Meks Lagibu didampingi Febriani Selvia Biya.
Rencananya lanjutnya mengatakan, kegiatan penetapan calon terpilih ini akan menggundang seluruh pasangan calon, partai politik pengusung, partai pendukung, tim pemenangan, unsur Forkopimda dan jajaran penyelengara adhock KPU Boalemo.
“Sebagaimana ketentuan 3 hari setelah ditutupnya register perkara di MK, dan KPU kabupaten tidak memiliki perkara sengketa, maka sudah dapat menetapkan calon terpilih. Namun begitu, untuk KPU Boalemo masih tetap menunggu surat resmi terkait penetapan calon terpilih,” jelas Meks Lagibu. (tro)