Swepping Mobile Resahkan Warga, Pengendara Berulangkali Diperiksa Waktu yang Sama Lokasi Berbeda

Gorontaopost.co.id, GORONTALO — Sweeping atau razia kendaraan bermotor (Ranmor) yang dilakukan secara mobile atau keliling oleh Satuan Lalu Lintas Polres Gorontalo Kota menuai sorotan keras dari masyarakat. Pasalnya, Sweeping tersebut dinilai sangat menganggu ruang gerak masyarakat dalam beraktivitas di jalan raya.

“Terus terang kami sangat terganggu sekali dengan razia kendaraan secara mobile seperti ini. Saya baru diperiksa di Jalan Raja Eyato, kemudian ketemu di Jalan John Aryo Katili diperiksa lagi. Setelah saya melintasi jalan Thayeeb Gobel (bengawan solo) saya bertemu petugas satlantas lagi yang naik motor melakukan razia. Ini razia apa sebenarnya, saya merasa para petugas Satlantas ini sedang mencari penjahat,”kata Usman Kasim pengendara sepeda motor kepada wartawan koran ini, Senin (2/11/2024).

Lebih lanjut diungkapkan Usman Kasim mengakui bahwa razia kendaraan seperti ini biasanya hanya dilakukan di momen-momen tertentu yang sudah ditetapkan Korlantas Polri secera serentak di seluruh daerah, misalnya Operasi Zebra, Operasi Simpatik.

Seperti diketahui, bahwa aturan razia kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012. Berikut beberapa aturan razia kendaraan yang perlu diketahui, Razia kendaraan dapat dilakukan secara berkala atau insidental. Razia berkala dapat dilakukan setiap enam bulan atau kurun waktu tertentu.

Petugas kepolisian yang melakukan razia harus memiliki surat perintah tugas dari atasan. Plang razia harus dipasang minimal 50 meter sebelum lokasi pemeriksaan. Jika lokasi pemeriksaan berada di jalan yang dibatasi median, plang razia harus dipasang minimal 50 meter sebelum dan sesudahnya.

Pemeriksaan harus dilakukan di tempat dan dengan cara yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Jika razia dilakukan pada malam hari, petugas harus memasang lampu isyarat bercahaya kuning dan memakai rompi yang memantulkan cahaya.

Dokumen yang diperiksa saat razia antara lain SIM, STNK, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Razia yang digelar tanpa surat tugas pimpinan dan tanpa plang razia dianggap ilegal. Kasatlantas Polres Gorontalo Kota AKP Octalya Saka saat dikonfirmasi soal keluhan masyarakat ini belum memberikan komentar. (roy)