logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Metropolis

Swepping Mobile Resahkan Warga, Pengendara Berulangkali Diperiksa Waktu yang Sama Lokasi Berbeda

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 5 December 2024
in Metropolis
0
Sweeping atau razia kendaraan yang dilakukan petugas Satlantas Polres Gorontalo Kota.

Sweeping atau razia kendaraan yang dilakukan petugas Satlantas Polres Gorontalo Kota.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontaopost.co.id, GORONTALO — Sweeping atau razia kendaraan bermotor (Ranmor) yang dilakukan secara mobile atau keliling oleh Satuan Lalu Lintas Polres Gorontalo Kota menuai sorotan keras dari masyarakat. Pasalnya, Sweeping tersebut dinilai sangat menganggu ruang gerak masyarakat dalam beraktivitas di jalan raya.

“Terus terang kami sangat terganggu sekali dengan razia kendaraan secara mobile seperti ini. Saya baru diperiksa di Jalan Raja Eyato, kemudian ketemu di Jalan John Aryo Katili diperiksa lagi. Setelah saya melintasi jalan Thayeeb Gobel (bengawan solo) saya bertemu petugas satlantas lagi yang naik motor melakukan razia. Ini razia apa sebenarnya, saya merasa para petugas Satlantas ini sedang mencari penjahat,”kata Usman Kasim pengendara sepeda motor kepada wartawan koran ini, Senin (2/11/2024).

Lebih lanjut diungkapkan Usman Kasim mengakui bahwa razia kendaraan seperti ini biasanya hanya dilakukan di momen-momen tertentu yang sudah ditetapkan Korlantas Polri secera serentak di seluruh daerah, misalnya Operasi Zebra, Operasi Simpatik.

Seperti diketahui, bahwa aturan razia kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012. Berikut beberapa aturan razia kendaraan yang perlu diketahui, Razia kendaraan dapat dilakukan secara berkala atau insidental. Razia berkala dapat dilakukan setiap enam bulan atau kurun waktu tertentu.

Related Post

Disediakan SIJUM, Jamaah Masjid Al Kautsar Meningkat

Diduga Hina Rektor UMGO di Medsos, Lagi, Konten Kreator Ka Kuhu Dipolisikan

Kasus Tiga Pengedar Sabu Babak Baru, Diserahkan Polda ke Kejaksan untuk Diadili

Kades Dataran Hijau Dibui, Bersama Kontraktor Dugaan Korupsi Dana Desa 2020-2021

Petugas kepolisian yang melakukan razia harus memiliki surat perintah tugas dari atasan. Plang razia harus dipasang minimal 50 meter sebelum lokasi pemeriksaan. Jika lokasi pemeriksaan berada di jalan yang dibatasi median, plang razia harus dipasang minimal 50 meter sebelum dan sesudahnya.

Pemeriksaan harus dilakukan di tempat dan dengan cara yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Jika razia dilakukan pada malam hari, petugas harus memasang lampu isyarat bercahaya kuning dan memakai rompi yang memantulkan cahaya.

Dokumen yang diperiksa saat razia antara lain SIM, STNK, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Razia yang digelar tanpa surat tugas pimpinan dan tanpa plang razia dianggap ilegal. Kasatlantas Polres Gorontalo Kota AKP Octalya Saka saat dikonfirmasi soal keluhan masyarakat ini belum memberikan komentar. (roy)

Tags: Razia KelilingRazia Kendaraan BermotorSatlantas Polres Gorontalo KotaSwepping Mobile

Related Posts

Distribusi SIJUM di Masjid Al Kautsar Kota Gorontalo usai sholat Jumat.(Foto: Roy/Gorontalo Post)

Disediakan SIJUM, Jamaah Masjid Al Kautsar Meningkat

Friday, 5 December 2025
Rektor UMGO, Prof. Abdul Kadir Masaong, usai melapor di Polda Gorontalo terkait penghinaan melalui media sosial. Kamis (4/12). (Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Diduga Hina Rektor UMGO di Medsos, Lagi, Konten Kreator Ka Kuhu Dipolisikan

Friday, 5 December 2025
Tersangka dan barang bukti Narkoba jenis sabu yang diamankan Direktorat Narkoba Polda Gorontalo. (foto: Humas Polda/For Gorontalo Post)

Kasus Tiga Pengedar Sabu Babak Baru, Diserahkan Polda ke Kejaksan untuk Diadili

Friday, 5 December 2025
Oknum Kades Dataran Hijau inisial WA yang ditahan bersama oknum kontraktor inisial BM baru-baru ini segera diadili di Pengadilan Tipikor. (Foto: Kejari Bone Bolango/for Gorontalo Post)

Kades Dataran Hijau Dibui, Bersama Kontraktor Dugaan Korupsi Dana Desa 2020-2021

Thursday, 4 December 2025
AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K

Kapolres Seriusi PETI di Boalemo

Wednesday, 3 December 2025
Direktorat Polairud Polda Gorontalo melaksanakan salat ghaib dan istighosah serta doa bersama untuk masyarakat yang tertimpa bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar.

Bencana Alam di Aceh,Sumut dan Sumbar, Polairud Gelar Salat Ghaib dan Istighosah

Wednesday, 3 December 2025
Next Post
Ilustrasi Pelaku penganiayaan sadis menggunakan kunci ban mobil

Tersangka Penganiayaan Sadis di Mootilango Diadili

Rekomendasi

Adhan Dambea

Terkesan Cari-cari Kesalahan, Adhan Kritik Cara Kerja BPK

Wednesday, 3 December 2025
Umar Karim

Gorontalo, Provinsi Lucu yang Memiliki 2 Hari Ulang Tahun  

Friday, 5 December 2025
Resmi! Timsel KPID Gorontalo Serahkan 14 Nama ke DPRD, Layak ke Fit and Proper Test

Resmi! Timsel KPID Gorontalo Serahkan 14 Nama ke DPRD, Layak ke Fit and Proper Test

Friday, 5 December 2025
WALHI Sumut Sebut Tujuh Perusahaan Biang Keladi Bencana Ekologis di Tapanuli 

WALHI Sumut Sebut Tujuh Perusahaan Biang Keladi Bencana Ekologis di Tapanuli 

Thursday, 4 December 2025

Pos Populer

  • Adhan Dambea

    Terkesan Cari-cari Kesalahan, Adhan Kritik Cara Kerja BPK

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Seorang Buruh Ditemukan Tak Bernyawa, Sempat Mengeluh Pusing dan Muntah, Keluarga Tolak Autopsi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • ASN Kota Gorontalo: Agen Inovasi Ekonomi dan Penggerak UMKM

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Kades Dataran Hijau Dibui, Bersama Kontraktor Dugaan Korupsi Dana Desa 2020-2021

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Gorontalo, Provinsi Lucu yang Memiliki 2 Hari Ulang Tahun  

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.